KEPPRES 6/1997, PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA........
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 6 TAHUN 1997 (6/1997)

Tanggal: 12 MARET 1997 (JAKARTA)

Sumber: LN 1997/13

Tentang: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS DEMOKRATIK SRI LANKA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 10 Juni 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS DEMOKRATIK SRI LANKA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL.

Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka, mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 10 Juni 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Sinhala dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

TTD

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

TTD

MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 13

---------------------
CATATAN

Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997