Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1997 (6/1997)
Tanggal: 12 MARET 1997 (JAKARTA)
Sumber: LN 1997/13
Tentang: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS DEMOKRATIK SRI LANKA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 10 Juni 1996 Pemerintah Republik Indonesia
telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka mengenai Peningkatan dan Perlindungan
atas Penanaman Modal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia
kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960
tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu
untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS DEMOKRATIK SRI LANKA MENGENAI
PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka, mengenai Peningkatan dan Perlindungan
atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia
di Jakarta, pada tanggal 10 Juni 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri
Lanka yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Sinhala dan Inggeris
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 13
---------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997