Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 51 TAHUN 1997 (51/1997)
Tanggal: 29 DESEMBER 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: PENETAPAN PELABUHAN LAUT KABIL PULAU BATAM SEBAGAI PELABUHAN ALIH KAPAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dengan semakin meningkatnya arus angkutan kargo/peti kemas ke Indonesia melalui Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, dipandang perlu untuk menetapkan Pelabuhan Kabil Pulau Batam sebagai pelabuhan alih kapal;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor REFR DOCNM="92uu021">21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
3. Peraturan Pemerintah Nomor REFR DOCNM="96PP070">70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3661);
4. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1989;
5. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1978 tentang Penetapan Seluruh Wilayah Daerah Industri Pulau Batam sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN PELABUHAN LAUT KABIL PULAU BATAM SEBAGAI PELABUHAN ALIH KAPAL.
Pasal 1
Menetapkan Pelabuhan Laut Kabil Pulau Batam sebagai pelabuhan alih kapal sesuai dengan Rencana Induk Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
Pasal 2
(1) Pelabuhan Laut Kabil Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memberikan layanan alih kapal barang-barang yang akan dikirimkan ke Indonesia dengan kapal-kapal yang melalui Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.
(2) Layanan alih kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan terhadap barang-barang yang alih kapalnya tidak dilakukan langsung dipelabuhan-pelabuhan Indonesia.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
Lambock V. Nahattands
-------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1998 YANG TELAH DICETAK ULANG