Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1997 (5/1997)
Tanggal: 12 MARET 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: PENGESAHAN CONVENTION ON REGISTRATION OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE, 1975 (KONVENSI TENTANG REGISTRASI BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA, 1975)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Nomor 3235
(XXIX) tanggal 12 Nopember 1974, telah disetujui Convention on Registration
of Objects Launched into Outer Space 1975 (Konvensi tentang Registrasi Benda-benda
yang diluncurkan ke Antariksa, 1975) dan telah ditandatangani oleh negara-negara
pada tanggal 14 Januari 1975 di New York, Amerika Serikat;
b. bahwa sehubungan dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan
Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON REGISTRATION
OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE, 1975 (KONVENSI TENTANG REGISTRASI BENDA-BENDA
YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA, 1975).
Pasal 1
Mengesahkan Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space
1975 (Konvensi tentang Registrasi Benda-benda yang diluncurkan ke Antariksa,
1975) yang telah disetujui melalui Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor
3235 (XXIX) tanggal 12 Nopember 1974 dan telah ditandatangani oleh negara-negara
pada tanggal 14 Januari 1975 di New York, Amerika Serikat, yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam
bahasa Indonesia dengan salinan naskah dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Inggeris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 12
---------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997