KEPPRES 48/1997, PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN........
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 48 TAHUN 1997 (48/1997)

Tanggal: 11 NOPEMBER 1997 (JAKARTA)

Sumber:

Tentang: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH SATU KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam BAB IX Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah tiga puluh satu kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah tiga puluh satu kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor REFR DOCNM="97kp032.doc">32 Tahun 1997;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH SATU KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 1997.


Pasal I

Mengubah ketentuan BAB IX Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah tiga puluh satu kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997, sehingga peraturan mengenai kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi Departemen Pertambangan dan Energi seluruhnya berbunyi sebagai berikut :


"BAB IX

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI


Pasal 98

Departemen Pertambangan dan Energi sebagai bagian dari Pemerintahan negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 99

Tugas pokok Departemen Pertambangan dan Energi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertambangan dan energi.


Pasal 100

Departemen Pertambangan dan Energi terdiri dari :

1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Pertambangan Umum;
5. Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral;
6. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
7. Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi;
8. Instansi Vertikal di Wilayah.


Pasal 101

Sekretariat Jenderal terdiri dari :

1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Hukum;
5. Biro Kerjasama Luar Negeri;
6. Biro Lingkungan dan Teknologi;
7. Biro Umum.


Pasal 102

Inspektorat Jenderal terdiri dari :

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur keuangan;
4. Inspektur Perlengkapan;
5. Inspektur Tugas Umum;
6. Inspektur Pembangunan.


Pasal 103

Direktorat Jenderal Pertambangan Umum terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Teknik Pertambangan Umum;
3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan;
4. Direktorat Batubara;
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral;
6. Pusat Pengembangan Tenaga Pertambangan.


Pasal 104

Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Sumber Daya Mineral;
3. Direktorat Geologi Tata Lingkungan;
4. Direktorat Vulkanologi;
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi;
6. Pusat Pengembangan Geologi Kelautan.


Pasal 105

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Eksplorasi dan Produksi;
3. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran;
4. Direktorat Tehnik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
5. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi;
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS";
7. Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi.


Pasal 106

Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program Tenaga Listrik;
3. Direktorat Bina Usaha Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Tehnik Ketenagalistrikan;
5. Direktorat Pengembangan Energi.


Pasal 107

Instansi vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi di Wilayah."


Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO


Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET R.I

Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan


Lambock V. Nahattands

-------------------
CATATAN


Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1997 YANG TELAH DICETAK ULANG