KEPPRES 47/1997, PERUBAHAN STATUS PELAKSANAAN........
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 47 TAHUN 1997 (47/1997)

Tanggal: 1 NOPEMBER 1997(JAKARTA)

Sumber:

Tentang: PERUBAHAN STATUS PELAKSANAAN BEBERAPA PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG SEMULA DITANGGUHKAN ATAU DIKAJI KEMBALI


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa berdasar hasil pengkajian terhadap berbagai proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dijadwalkan pelaksanaannya, beberapa diantara proyek-proyek tersebut dinilai dapat diteruskan;

b. bahwa sesuai dengan hasil pengkajian tersebut, dipandang perlu menetapkan perubahan status pelaksanaan beberapa proyek yang semula berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dinyatakan ditangguhkan atau dikaji kembali;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor REFR DOCNM="97kp039.doc">39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN STATUS PELAKSANAAN BEBERAPA PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG SEMULA DITANGGUHKAN ATAU DIKAJI KEMBALI.


PERTAMA : Beberapa proyek yang semula ditunda atau dikaji kembali berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, diteruskan pelaksanaannya.


A. SEMULA DITETAPKAN UNTUK DIKAJI KEMBALI (Lampiran VI) :

1. Proyek Jalan Tol Semarang seksi C;
2. Proyek Jalan Tol Ujung Pandang;
3. Proyek Jalan Tol Pondok Aren-Serpong;
4. Proyek Menara JAMSOSTEK;
5. Proyek PLTP Patuha Unit I;
6. Proyek PLTA Asahan I;
7. Proyek PLTU Tanjung Jati "A"
8. Proyek PLTU Tanjung Jati "C"


B. SEMULA DITANGGUHKAN (Lampiran V) :

9. Proyek Jalan Tol Aloha Waru - Tanjung Perak;
10. Proyek PLTP Karaha (Tahap I PLN);
11. Proyek PLTP Sarulla;
12. Proyek PLTP Darajat Unit I dan II;
13. Proyek PLTGU Palembang Timur;
14. Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Bandara Baru Pengganti Bandara Polonia Medan;
15. Proyek Improvement of Meteorological and Geophysical Equipment.


KEDUA : Dengan adanya ketetapan untuk meneruskan pelaksanaan proyek-proyek tersebut, ketentuan yang berkaitan dengan proyek-proyek yang bersangkutan dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 beserta Lampirannya, dinyatakan tidak berlaku lagi.


KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO


Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan


Lambock V. Nahattands

-------------------
CATATAN


Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1997 YANG TELAH DICETAK ULANG