Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 46 TAHUN 1997 (46/1997)
Tanggal: 1 NOPEMBER 1997(JAKARTA)
Sumber:
Tentang: KARANTINA BAHAN BAKU KULIT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa bahan baku kulit merupakan bahan baku utama bagi industri kulit dan produk kulit yang merupakan andalan ekspor;
b. bahwa sebagian besar bahan baku kulit masih belum dapat tercukupi dari industri penyamakan dalam negeri baik dari segi jumlah maupun mutunya, sehingga masih harus diimpor;
c. bahwa bahan baku kulit harus tetap dijaga agar tidak menyebabkan terjadinya penularan penyakit hewan di dalam negeri atau ke luar negeri yang kemungkinan terbawa oleh bahan baku kulit tersebut, dan untuk mewujudkannya dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Karantina Bahan Baku Kulit.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="92uu016">16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KARANTINA BAHAN BAKU KULIT
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
a. Bahan baku kulit merupakan hasil bahan asal hewan dalam berbagai kondisi seperti kulit mentah diawet, kulit wet pickled, kulit wet blue, kulit crust, dan kulit jadi (finished leather).
b. Kulit mentah diawet adalah kulit hewan segar yang diawet kering atau diawet dengan garam jenuh yang masih memiliki kadar air yang cukup (wet salted).
c. Kulit wet pickled adalah kulit sebagaimana dimaksud pada huruf b yang sudah lepas bulu dan epidermisnya yang telah diasamkan dengan asam dan garam sebagai penahan (buffer) dengan derajat keasaman (pH) 2 s/d 2,5 dan berwarna putih.
d. Kulit wet blue adalah kulit sebagaimana dimaksud pada huruf c yang sudah disamak, belum diolah lebih lanjut dan berwarna biru.
e. Kulit crust adalah kulit sebagaimana dimaksud pada huruf d yang sudah diolah lebih lanjut dan belum diolah menjadi kulit jadi.
f. Kulit jadi adalah kulit sebagaimana dimaksud pada huruf e yang sudah selesai diolah dan siap digunakan untuk membuat produk kulit.
g. Tindakan karantina adalah tindakan yang bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit hewan lewat barang yang diimpor ke wilayah Indonesia maupun keluarnya dari dalam wilayah Indonesia yang meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.
Pasal 2
Untuk mencegah atau menghindari menularnya penyakit hewan lewat bahan baku kulit yang diimpor, kebijakan impor kulit ditentukan sebagai berikut :
a. Kulit mentah diawet dan kulit wet pickled hanya dapat diimpor dari negara-negara yang bebas penyakit hewan menular utama atau yang masuk dalam Daftar A-OIE (Office International Des Epizooties/Badan Kesehatan Hewan Dunia) dan Daftar sejenis itu yang dikeluarkan oleh suatu negara.
B. Kulit wet blue, kulit crust dan kulit jadi dapat diimpor dari berbagai negara.
Pasal 3
(1) Kulit mentah diawet yang tiba di pelabuhan bongkar yang telah ditetapkan, wajib dilakukan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf g.
(2) Kulit wet pickled, kulit wet blue, kulit crust dan kulit jadi yang tiba di pelabuhan bongkar tidak wajib dilakukan tindakan karantina.
Pasal 4
Impor kulit mentah diawet harus mendapatkan persetujuan pemasukan (impor) dari Direktorat Jenderal Peternakan.
Pasal 5
(1) Impor bahan baku kulit dalam berbagai kondisi seperti kulit mentah diawet, kulit wet pickled, kulit wet blue, kulit crust dan kulit jadi harus dilengkapi dengan :
a. Certificate of Origin;
b. Certificate of Health dari negara pengekspor;
c. L/C;
d. Packing List;
e. Invoice;
f. B/L/ atau AWB.
(2) Pemeriksaan Dokumen Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di daerah pelabuhan bongkar.
(3) Khusus untuk kulit mentah diawet dan kulit wet pickled, pemeriksaan dokumen impor dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai bersama dengan petugas Karantina daerah pelabuhan bongkar.
Pasal 6
Ketentuan karantina bahan baku kulit yang akan diekspor adalah sesuai dengan ketentuan karantina bahan baku kulit yang diimpor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Presiden ini.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang menyangkut karantina bahan baku kulit dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
Lambock V. Nahattands
-------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1997 YANG TELAH DICETAK ULANG