KEPPRES 45/1997, PERUBAHAN KEPUTUSAN........
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 45 TAHUN 1997 (45/1997)

Tanggal: 1 NOPEMBER 1997(JAKARTA)

Sumber:

Tentang: PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1995 TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka efisiensi tugas Badan Urusan Logistik dalam pengelolaan persediaan bahan pangan pokok dan memperlancar arus barang, maka perlu penyederhanaan kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Urusan Logistik;

b. bahwa untuk itu perlu diadakan penyempurnaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1995.


Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor REFR DOCNM="95kp050">50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik.


MEMUTUSKAN

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1995 TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK.


Pasal I

A. Mengubah Pasal 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1995 sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1) Badan Urusan Logistik mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras dan gula baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjaga kestabilan harga dan mutu bahan pangan kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah.

(2) Pemerintah dapat menugaskan Badan Urusan Logistik untuk tugas lain dalam rangka stabilisasi pengadaan dan harga.

B. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan lainnya yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 dinyatakan tetap berlaku.


Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO


-------------------
CATATAN


Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997