Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 44 TAHUN 1997 (44/1997)
Tanggal: 23 OKTOBER 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pertumbuhan kawasan perkotaan sebagai kota metropolitan di wilayah Republik Indonesia yang berlangsung dengan pesat disertai dinamika kehidupan masyarakat yang tinggi, telah memacu pertumbuhan di berbagai sektor kehidupan masyarakat;
b. bahwa pertumbuhan dalam kehidupan masyarakat perkotaan tersebut pada akhirnya membutuhkan sarana angkutan yang memadai, berupa sarana angkutan massal yang secara serasi memadukan berbagai komponen angkutan sehingga mampu melayani pergerakan manusia dan barang di kawasan perkotaan;
c. bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan salah satu kawasan perkotaan yang perlu segera didukung oleh sarana angkutan massal dimaksud;
d. bahwa untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan sarana angkutan massal tersebut perlu diadakan pengaturan sebagai landasan bagi pembangunan suatu sistem jaringan angkutan massal yang pelaksanaannya dapat dilakukan di atas tanah maupun di bawah tanah yang bersifat terpadu dan saling melengkapi dengan memperhatikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam penyelenggaraannya serta keserasian dengan lingkungan;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Jaringan Angkutan Massal Metropolitan;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="80uu013">13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="90uu011.doc">11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430);
4. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="92kp013">13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479);
5. Peraturan Pemerintah Nomor REFR DOCNM="90uu008">8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Nomor 3405);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN.
BAB I
JARINGAN ANGKUTAN MASSAL
METROPOLITAN
Pasal 1
(1) Dalam rangka peningkatan dan kelancaran penyelenggaraan fungsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, terutama dalam penyediaan sarana jasa angkutan massal, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibangun Jaringan Angkutan Massal Metropolitan.
(2) Jaringan Angkutan Massal Metropolitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. merupakan bagian terpadu dalam sistem transportasi nasional;
b. menggabungkan dan atau mempertemukan berbagai jaringan angkutan massal dalam satu kesatuan jaringan yang saling melengkapi, mendukung, dan terpadu.
Pasal 2
(1) Jaringan Angkutan Massal Metropolitan dibangun dalam kerangka Rencana Induk Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Presiden.
(2) Jaringan Angkutan Massal Metropolitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dibangun di atas tanah ataupun di bawah tanah.
(3) Pembangunan setiap jenis jaringan angkutan massal dalam Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan segi-segi efisiensi, keselamatan, keamanan, kenyaman-an, dan keserasiannya dengan lingkungan.
BAB II
JARINGAN ANGKUTAN MASSAL YANG DIBANGUN
DI ATAS TANAH
Pasal 3
(1) Pembangunan jaringan angkutan massal di atas tanah, pada dasarnya dilaksanakan di atas jalan umum yang dibangun Negara atau sungai atau bangunan sungai yang dikuasai Negara.
(2) Jaringan angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibangun secara bersusun dan terdiri dari jalan umum bukan tol, kereta rel ringan dan jalan tol, termasuk bagian atau ruas jaringan tersebut yang berdiri sendiri.
(3) Pengadaan kebutuhan tanah baru yang diperlukan bagi pembangunan jaringan angkutan massal di luar jalan umum yang dibangun Negara atau sungai atau bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 4
Rencana pembangunan sarana dan prasarana kereta rel ringan dan jalan tol dalam jaringan angkutan massal yang dibangun di atas sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden disebut Jalan Tol-Kereta Terpadu, adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Pembangunan Jalan Tol-Kereta Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Perseroan Terbatas yang didirikan secara patungan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga, Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dan perusahaan swasta dalam rangka penanaman modal.
(2) Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menanggung seluruh biaya investasi yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Tol-Kereta Terpadu dimaksud.
Pasal 6
(1) Pembiayaan pembangunan Jalan Tol-Kereta Terpadu oleh Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diupayakan melalui pengerahan dana dari berbagai sumber pembiayaan baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Dalam hal sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pinjaman dari luar negeri, pengerahannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
(1) Tarif penggunaan sarana angkutan Jalan Tol-Kereta Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan Keputusan Presiden dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembalian biaya investasi yang dikeluarkan, keuntungan yang wajar, dan keseimbangannya dengan berbagai aspek dalam penyelenggaraan kehidupan nasional.
(2) Dalam rangka mewujudkan keseimbangan antara jangka waktu pengelolaan dan kebutuhan pengembalian biaya investasi, perhitungan tarif tol dan tarif kereta rel ringan dapat dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan subsidi silang diantara kedua tarif tersebut.
Pasal 8
(1) Pengelolaan dan pemeliharaan Jalan Tol-Kereta Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyelenggaraan pengelolaan dan pemeliharaan Jalan Tol-Kereta Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 7.
Pasal 9
(1) Jangka waktu pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan berdasarkan perhitungan pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar.
(2) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, pengelolaan Jalan Tol-Kereta Terpadu yang bersangkutan dilakukan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga dan Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 10
Ketentuan yang ditetapkan bagi jaringan angkutan massal yang dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, berlaku juga bagi rencana pembangunan dan pengelolaan jaringan angkutan massal yang dibangun di bawah tanah.
Pasal 11
Pembangunan Jaringan Angkutan Massal Metropolitan yang serupa di kota lainnya di Indonesia, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum baik bersama maupun sendiri-sendiri, dan dengan cara yang terkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan Instansi lain yang terkait termasuk Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
-------------------
CATATAN
REFR OBJECT="97kp044.tif" TYPE=IMAG HEIGHT=210 WIDTH=150>
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997