KEPPRES 43/1997, BANTUAN DANA UNTUK........
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 43 TAHUN 1997 (43/1997)

Tanggal: 17 OKTOBER 1997 (JAKARTA)


Sumber:

Tentang: BANTUAN DANA UNTUK REHABILITASI PERKEBUNAN PALA DI KEPULAUAN BANDA NAIRA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka pelestarian budidaya pala di Kepulauan Banda Naira, Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dengan segala nilai tambahnya, dipandang perlu membantu usaha rehabilitasi perkebunan pala di Kepulauan Banda Naira, Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dengan cara memberikan bantuan dana yang bersumber dari bunga Dana Reboisasi;

b. bahwa pelaksanaan pemberian bantuan dana tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;


Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor REFR DOCNM="90kp029">29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor REFR DOCNM="97kp024.doc">24 Tahun 1997;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BANTUAN DANA UNTUK REHABILITASI PERKEBUNAN PALA DI KEPULAU-AN BANDA NAIRA.


Pasal 1

(1) Pemerintah memberikan bantuan dana sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) untuk membiayai kegiatan rehabilitasi perkebunan pala di Kepulauan Banda Naira Kebupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Maluku, yang dilaksanakan oleh PT Banda Permai yang merupakan perusahaan patungan antara Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku dan Yayasan Warisan dan Budaya Banda sebagaimana tertuang dalam akte notaris Tuasikal Abua yang dibuat di Ambon tanggal 5 September 1997.

(2) Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari penyisihan sebagian bunga Dana Reboisasi yang dikelola oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997 dengan cara memindahbukukannya dari rekening Menteri Kehutanan ke rekening Sekretariat Negara cq. Dana Bantuan Presiden.


Pasal 2

Peruntukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

1. Sebesar Rp 2.525.000.000,00 (dua miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah) disalurkan kepada Yayasan Warisan dan Budaya Banda untuk dijadikan sebagai penyertaan modal Yayasan tersebut kedalam modal saham PT Banda Permai, dan selanjutnya dimanfaatkan oleh PT Banda Permai untuk membiayai kegiatan investasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi perkebunan pala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

2. Sebesar Rp 1.475.000.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) disalurkan kepada PT Banda Permai untuk dijadikan modal kerja.


Pasal 3

(1) Direksi PT Banda Permai menyusun Daftar Isian Proyek (DIP) dilengkapi dengan rencana operasional pelaksanaan kegiatan rehabilitasi perkebunan pala tersebut dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Negara Sekretaris Negara up. Asisten Menteri Negara Sekretaris Negara Urusan Umum melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.

(2) Penyaluran dana untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara bertahap sesuai dengan DIP dan rencana operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Pasal 4

Direksi PT Banda Permai melaporkan penggunaan bantuan dana dari Pemerintah bagi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi perkebunan pala tersebut kepada Menteri Negara Sekretaris Negara up. Asisten Menteri Negara Sekretaris Negara Urusan Umum melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.


Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO


-------------------
CATATAN


Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997