Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 42 TAHUN 1997 (42/1997)
Tanggal: 14 OKTOBER 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN EKSPOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pengamanan dan kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan langkah-langkah untuk lebih mendorong, meningkatkan dan lebih memperlancar pelaksanaan ekspor yang penting artinya bagi penerimaan devisa sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu membentuk Tim Peningkatan Ekspor;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN EKSPOR.
PERTAMA: Membentuk Tim Peningkatan Ekspor, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Tim Ekspor, untuk membantu Menteri Perindustrian dan Perdagangan
dalam upaya mendorong, meningkatkan dan lebih memperlancar pelaksanaan ekspor
berbagai produk baik barang maupun jasa.
KEDUA: Tim Ekspor bertugas:
1. Mengidentifikasi masalah-masalah yang melingkupi dan menimbulkan hambatan terhadap kelancaran pelaksanaan dan peningkatan ekspor, merumuskan kebijaksanaan dalam rangka meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan ekspor, termasuk penetapan strategi ekspor bagi produk-produk unggulan, serta langkah-langkah yang diperlukan bagi pengamanannya;
2. Mengambil langkah-langkah untuk meniadakan hambatan atau hal-hal yang dapat memberi pengaruh pada berkurangnya daya saing produk ekspor, atau terhadap kelancaran proses produksi dan pelaksanaan ekspor pada umumnya;
3. Mewujudkan kerjasama yang erat antara Pemerintah dan dunia usaha dalam meningkatkan volume, daya saing, dan kelancaran ekspor.
KETIGA: Tindak lanjut yang bersifat teknis operasional dilakukan oleh Departemen/instansi
terkait yang bersangkutan yang diwakili oleh pejabat sebagai anggota Tim Ekspor
atau yang diundang dalam pertemuan Tim Ekspor.
KEEMPAT: Kebijaksanaan yang perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah
atau Keputusan Presiden, dibahas dalam Tim Ekspor untuk selanjutnya diajukan
oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Tim Ekspor kepada Presiden
untuk penetapannya.
KELIMA: Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Tim Ekspor, Menteri Perindustrian
dan Perdagangan selaku Ketua Tim Ekspor dapat :
a. mengundang pejabat Pemerintah/Lembaga Pemerintah atau pimpinan dunia usaha yang terkait untuk hadir dalam pertemuan Tim Ekspor;
b. menunjuk pejabat-pejabat sesuai kebutuhan untuk membantu Sekretaris Tim Ekspor.
KEENAM: Tim Ekspor terdiri dari :
Ketua merangkap Anggota: Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Wakil Ketua merangkap Anggota: Asisten III Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan;
Sekretaris merangkap anggota Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
Anggota:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
2. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4. Direktur Bank Indonesia;
5. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri;
6. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan;
7. Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja;
8. Sekretaris Jenderal Kamar Dagang dan Industri
KETUJUH: Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Tim Ekspor secara
berkala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden untuk memperoleh
petunjuk dan keputusan.
KEDELAPAN: Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Ekspor dibebankan
kepada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
KESEMBILAN: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
-------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997