Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1997 (4/1997)
Tanggal: 12 MARET 1997 (JAKARTA)
Sumber: LN 1997/11
Tentang: PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK IRAK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 24 Januari 1996 Pemerintah Republik Indonesia
telah menandatangani Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Irak mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan
Teknik, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Irak;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia
kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960
tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu
untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK IRAK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI,
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNIK.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Irak mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik, yang
telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal
24 Januari 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Irak, yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan
Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 11
---------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997