KEPPRES 39/1997, PENANGGUHAN/PENGKAJIAN........
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 39 TAHUN 1997 (39/1997)

Tanggal: 20 SEPTEMBER 1997 (JAKARTA)

Sumber:

Tentang: PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk mengamankan kesinambungan perekonomian dan jalannya pembangunan nasional pada umumnya, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk menanggulangi gejolak moneter dan akibatnya yang terjadi akhir-akhir ini;

b. bahwa dalam rangka penanggulangan tersebut, perlu dilakukan penangguhan/pengkajian kembali berbagai proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="97uu006.doc">6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672);

3. Keputusan Presiden Nomor REFR DOCNM="91kp039">39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

4. Keputusan Presiden Nomor REFR DOCNM="94kp016">16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENANGGUHAN/ PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA.


PERTAMA : Proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan proyek-proyek swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang ditangguhkan, dikaji kembali, dan diteruskan, yang disusun dalam bentuk rekapitulasi berdasarkan sektor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

KEDUA : Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan kredit ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini, ditangguhkan.

KETIGA : Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan kredit ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini, dikaji kembali.

KEEMPAT : Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan kredit ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini, diteruskan.

KELIMA : Proyek-proyek Badan Usaha Milik Negara dan proyek-proyek swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan Presiden ini, ditangguhkan.

KEENAM : Proyek-proyek Badan Usaha Milik Negara dan proyek-proyek swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan Presiden ini, dikaji kembali.

KETUJUH : Proyek-proyek Badan Usaha Milik Negara dan proyek-proyek swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan Presiden ini, diteruskan.

KEDELAPAN : Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Proyek yang ditangguhkan, adalah proyek yang belum berjalan, dan pada saat ini dapat ditangguhkan pelaksanaannya sampai keadaan ekonomi pulih kembali;

2. Proyek yang dikaji kembali, adalah proyek yang dilakukan pengkajian ulang dan berdasarkan hasil kajian dapat diteruskan, ditangguhkan, atau dijadwalkan kembali;

3. Proyek yang diteruskan, adalah proyek yang proses pembangunannya sudah berjalan dan akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal semula.

KESEMBILAN : Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pimpinan Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini.

KESEPULUH : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan.

KESEBELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan


Lambock V. Nahattands

-------------------
CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1997 YANG TELAH DICETAK ULANG