KEPPRES 37/1997, PENGESAHAN PROTOCOL ON........
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 37 TAHUN 1997 (37/1997)

Tanggal: 28 AGUSTUS 1997 (JAKARTA)

Sumber: LN 1997/66

Tentang: PENGESAHAN PROTOCOL ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM(PROTOKOL MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa di Manila, Philipina, pada tanggal 20 Nopember 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol on Dispute Settlement Mechanism (Protokol Mekanisme Penyelesaian Sengketa), sebagai hasil pertemuan Informal Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM);

b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;


Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM (PROTOKOL MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA).


Pasal 1

Mengesahkan Protocol on Dispute Settlement Mechanism (Protokol Mekanisme Penyelesaian Sengketa), yang telah ditandatangani oleh Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) di Manila, Philipina, pada tanggal 20 Nopember 1996, sebagai hasil pertemuan Informal Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.


Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggeris


Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 66


-------------------
CATATAN

PROTOKOL MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA


Pemerintah Brunai Darussalam, Republik Indonesia, Kerajaan Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Vietnam, negara-negara anggota dari Perkumpulan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN).

MENGINGAT Kerangka Kerja Perjanjian Kerjasan ASEAN di bidang ekonomi yang ditandatangani di Singapura, pada tanggal 28 Januari 1992, selanjutnya Perjanjian Peningkatan Kerjasama ASEAN dibidang Ekonomi dirubah melalui protokol yang ditandatangani pada tanggal 15 Desember di Bangkok.

MENYADARI perlunya memperluas pemahaman Artikel 9 dari Perjanian untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa di kawasan kerjasa ASEAN maka:


TELAH DISETUJUI SEBAGAI BERIKUT:

1. Peraturan dan prosedur Protokol ini akan menerapkan penyelesaian sengketa melalui konsultasi dan mengikuti provisi-provisi dalam perjanjian baik perjanjian-perjanjian yang tercatat dalam Lampiran 1 dan Perjanjian Ekonomi ASEAN yang akan datang.

2. Peraturan dan prosedur Protokol ini akan menerapkan aturan khusus atau aturan tambahan penyelesaian sengketa yang dicakup dalam Perjanjian. Sejauh ini ada perbedaan antara aturan dan prosedur dalam Protokol dan khusus atau aturan tambahan dan prosedur dalam Perjanjian yang dicakup.

3. Provisi-provisi Protokol tersebut telah mempertimbangkan (tanpa praduga) hak-hak negara-negara anggota mencari fora lain untuk penyelesaian sengketa yang melibatkan negara-negara anggota lain. Suatu negara Anggota yang terlibat dalam sengketa dapat mencari ke fora lain pada setiap tahap sebelum Sidang Para Pejabat Tinggi Ekonomi ASEAN (SEON) membuat keputusan terhadap laporan panel.


Konsultasi

1. Negara-negara anggotamempunyai kesempatan yang cukup memadai untuk konsultasi dengan perwakilannya masing-masing Negara-negara Anggota, dengan terbatas pada beberapa masalah pelaksanaan, interpretasi atau penerapan Perjanjian. Adanya perbedaan, sejauh mungkin, diselesaiakan secara damai di antara Negara-negara Anggota.

2. Negara-negara anggota dimungkinkan memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung dibawah Perjanjian yang lemah, atau pencapaian tujuan dari Perjajian telah terhambat karena kegagalan negara anggota lainnya melaksanakan kewajiban-kewajiban Perjanjian.

3. Jika suatu permintaan konsultasi dibuat, Negara Anggota yang bersangkutan menjabat permintaan tersebut dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal diterimanya permintaan konsultasi, dan Negara Anggotayang bersangkutan akan berkonsultasi diterima, dengan tujuan akan mencapai pemecahan yang saling memuaskan.


PASAL-3

Jasa-jasa baik, Konsiliasi atau Mediasi

1. Negara-negara Anggota yang terlibat dalam sengketa setuju penyelesaian sengketanya melalui jasa-jasa baik, konsiliasi atau mediasi. Mereka dapat memulainya kapan saja dan diselesaikannya kapan saja. Bila prosedur yang dipilih melalui jasa-jasa baik, maka konsiliasi atau mediasi berakhir (tidak dilakukan) selanjutnya kelompok yang bermasalah dapat meneruskan masalahnya kepada SEOM.

2. Apabila kelompok yang bersengketa setuju, maka prosedur jasa-jasa baik, konsiliasi atau mediasi beloh diteruskan sengketa berlanjut.


PASAL-4

Sidang Para Pejabat Tinggi Ekonomi (SEOM)

1. Apabila konsultasi gagal menyelesaikan sengketa dalam jangka waktu eman puluh (60) hari sejak diberikannya tanggal permintaan untuk konsultasi, maka masalah sengketa tersebut dapat diteruskan ke SEOM.

2. Selanjutnya SEOM akan:

(a) membentuk panel; atau

(b) apabila memungkinkan, mambawa masalah tersebut ke badan khusus yang pertimbangannya menggunakan aturan dan prosedur khusus atau tambahan.

3. Meskipun demikian, disamping Artikel 4 paragraph 2, pada kasus tertentu SEOM dapat mempertimbangkan untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa membentuk Panel. Langkah ini dapat diambil tanpa perpanjangan periode tiga puluh (3) hari seperti yang tercantum dalam Artikel paragraph 2.


PASAL-%

Pembentukan Panel

1. Fungsi Panel adalah untuk membuat pengkajian yang obyektif sebelum terjadi sengketa, yang mencakup perjanjian bukti/fakta dari kasus tersebut, fakta dapat dibuktikan dan disesuaikan dengan Perjanjian hal-hal tersebut akan membantu SEOM dalam membuat keputusannya.

2. SEOM dapat membentuk panel tidak lebih dari tiga puluh (30) hari setelah tanggal masalah sengketa dimunculkan.

3. SEOM dapat membuat penilaian akhir mengenai jumlah, komposisi dan kerangka acuan panel.


Panel-6

Fungsi Panel

1. Panel, seperti yang dikemukakan dalam Lampiran 2, mengatur prosedurnya sendiri dalam kaitannya dengan hak-hak kelompok yang bersengketa untuk didengarkan dan dibahas secara mendalam.

2. Panel dapat mengajukan penemuannya ke SEOM dalam jangka waktu enam puluh (60) hari sejak pembentukannya. Dalam kasus luar biasa, Panel dapat menambah sepuluh (10) hari untuk mengajukan penemuannya ke SEOM. Dalam periode waktu ini, Panel waktu ini, Panel dapat mempunyai kesempatan yang memadai untuk meninjau laporan kelompok yang bersengketa sebelum disampaikan ke SEOM.

3. Panel berhak untuk mencari informasi dan saran teknis dari perseorangan atau badan yang dianggap tepat. Suatu negara anggota hendaknya menanggapi secara serius setiap permintaan beberapa informasi oleh panel apabila panel mempertimbangkannya perlu dan tepat.

4. Pembahasan-pembahasan Panel bersifat-sifat rahasia. Laporan Panel dapat dikonsep tanpa kehadiran kelompok bersengketa dan dikonsep berdasarkan informasi dan pernyataan yang tersedia.


PASAL-&

Hasil Perlakuan Panel

SEOM akan mempertimbangkan laporan panel dan membuat keputusan tentang sengketa tersebut dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak laporan panel diterima. Dalam kasus perkecualian, SEOM dapat menambah sepuluh (10) hari untuk membuat keputusan terhadap sengketa. Dalam Sidang proses pertimbangan oleh SEOM yang dihadiri oleh anggota SEOM, Sidang juga dapat dihadiri oleh kelompok yang bersengketa, tetapi kelompok yang bersengketa tidak boleh berpartisipasi dalam Sidang pengambilan keputusan SEOM. SEOM akan membuat keputusan berdasarkan suara mayoritas.


PASAL-8

Permohonan Bnading

1. Negara-negara anggota, yang bersengketa, dapat memohon banding atas keputusan SEOM kepada Menteri-menteri Ekonomi ASEAn (AEM) dalam jangka waktu tiga puluh (30) haru sejak keputusan dibuat.

2. AEM dapat membuat keputusan dalam tiga puluh (30) hari sejak permohonan banding. Dalam kasus perkecualian, AEM dapat menambah sepuluh (10) hari untuk membuat suatu keputusan terhadap sengketa. Kelompok yang bersengketa dapat hadir selama proses pertimbangan oleh AEM tetapi tidak berpartisipasi dalam keputusan AEM. AEM dapat membuat keputusan didasarkan pada suara terbanyaknya. Keputusan AEM dalam banding adalah final dan mengikat pada semua kelompok yang bersengketa.

3. Oleh karena keputusan-keputusan yang dibuat oleh SEOM dan Asem adalah penting dalam rangka menyelesaikan sengketa dengan efektif, maka negara anggota yang bersengketa hendaknya melaksanakan keputusan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersengketa dan jangka waktu tersebut tidak melebihi 30 hari sejak keputusan SEOM dibuat 30 hari sejak keputusan AEM. Negara Anggota yang bersengketa hendaknya melaporkan secara tertulis kepada SEAm atau AEM mengenai laporan perkembangan pelaksanaan keputusan tersebut.


PASAL-9

Kompensasi dan Penundaan Konsesi

1. Jika Negara Anggota yang bersengketa gagal dalam melaksanakan peraturan SEOM atau keputusan AEM dalam jangka waktu yang disepakati karena ditemukannya ketidak konsisten dengan perjanjian, maka negara anggota yang bersengketa hendaknya bernegosiasi dan berusaha mencari kompensasi yang dapat diterima dan saling menguntungkan kedua pihak. Jika tidak ada kompensasi yang disepakati dalam jangka waktu 20 hari sejak habisnya jangka waktu penyelesaian sengketa, maka negara yang bersangkutan dapat meminta kewenangan AEM untuk menunda konsesi atau kewajiban lainnya dalam perjanjian.

2. Tetapi, tidak ada pengganti maupun penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya untuk pelaksanaan rekomendasi secara penuh yang sesuai dengan aturan-aturan Perjanjian atau perjanjian sebelumya.

PASAL-10

Kerangka Waktu Maksimum

Negara-negara Anggota setuju bahwa jumlah periode yang dalam sesuai dengan Artikel 2, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 dari Protokol ini tidak melebihi dua ratus sembilan puluh (290) hari

PASAL-11

Tanggung Jawab Sekretariat

1. Sekretariat ASEAN bertanggung jawab dalam membantu Panel khususnya yang berkenaan pada aspek sejarah dan prosedural masalah-masalah yang dihadapi, dan penyediaan kesekretariatan dan pendukung teknis.

2. Sekretariat ASEAN bertanggung jawab memonitor di bawah pengawasan pelaksanaan peraturan SEOM dan keputusan AEM sepanjang kasus tersebut ada.


DISAKSIKAn, Penandatangan sepenuh oleh masing-masing Pemerintah-pemerinah yang berwenang yang telah menandatangani Protokol Mekanisme Penyelesaian Sengketa.

DITANDATANGANI di Manila, pada tanggal 20 bulan Nopember 1996 dalam satu buah salinan bahasa Inggris.

Lampiran 1

Perjanjian-perjanjian ASEAN

1. Perjanjian Multilateral tentang "Commercial Rights of Non-Seheduled Services among ASEAn", Manila, tanggal 13 Maret 1971.

2. Perjanjian tentang "ASEAN Preferential Trading Arrangement", Manila, tanggal 24 Pebruari 1977.

3. Perjanjian Saling Pengertian tentang "the ASEAn Swap Arrangements", Kuala Lumpur, tanggal, 5 Agustus 1977.

4. Supplementary perjanjian tentang "Memorandum of Understanding on the ASEAN Swap Arrangement, Washitong D.C, tanggal, 26 September 1978.

5. Suplementary perjanjian ke dua untuk "Memorandum of Understanding on the ASEAN Swap Arrangement, Denpasar, Bali, tanggal, 9 September 1979.

6. Perjanjian tentang "The ASEAN Food Security Reserve, New York, tanggal 4 Oktober 1979.

7. Perjanjian dasar tentang "ASEAN Industrial Projects, Kuala Lumpur, tanggal 2 Maret 1980.

8. Supplementary perjanjian untuk "The Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects ASEAN Urea Project (Indonesia), Kuala llumpur, tanggal 8 Maret 1980.

9. Supplementary perjanjian untuk perjanjian dasar mengenai "The Basic Agreement on ASEAN Industrial Projets ASEAN Urea Project (Malaysia), Kuala Lumpur, tanggal 6 Maret 1980.

10. Perubahan-perubahan untu " Memorandum of Understanding on the ASEAN Swap Arrangement Colombo, Sri lanka, tanggal 16 Januari 1981.

11. Perjanjian dasar tentang "ASEAN Industrial Complementation, Manila, tanggal 18 Juni 1981.

12. Supplemtary perjanjian ketiga mengenai "Memorandum of Understanding on the ASEAN Swap Arrangement", Bangkok, tanggal 4 Pebruari 1982.

13. Perjanjian tentang ASEAN Ministerial Understanding on Plant Quarantine Ring, Kuala Lumpur, tanggal 8-9 Oktober 1982.

14 Perjanjian tentang "ASEAN Ministerial Understanding on the Standardization of Import and Quarantine Regulation on Animal and Animal Products", Kuala Lumpur, tanggal 8-9 Oktober 1982.

15. Protokol perubahan "Agreement on the ASEAN Food Security Reserve", Bangkok, tanggal 22 Oktober 1982.

16. Perjanjian tentang "ASEAN Customs Code of Conduct", Jakarta, tanggal 18 Maret 1983.

17. Perjanjian tentang "ASEAN Ministeral Understanding on Fisheries Cooperation", Singapore, tanggal 20-22 Oktober 1983.

18. Perjanjian "Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures", Jakarta, tanggal 7 Nopember 1983.

19. Perjanjian "ASEAN Ministrial Understanding on ASEAN Cooperasition in Agricultural Coopearatives, Manila, tanggal 4-5 Oktober 1984.

20. Perjanjian tentang "ASEAN Ministrasial on Plant Pest Free Zone, Manila, tanggal 4-5 Oktober 1984.

21. Perjanjian tentang "Agreement on ASEAN Energy Cooperation," Manila, Tanggal 24 Juni 1985.

22. Perjanjian tentang "ASEAN Petro leum Security Agreement", Manila, Tanggal 24 Juni 1986.

23. Perjanjian tentang "Agreement on the Preferential Shortlisting of ASEAN Contractors", Jakarta, tanggal 20 Oktober 1986.

24. Supplementary perjanjian perubahan untuk "the Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures", Singapore, tanggal 18 Juni 1987.

25. Supplementary keempat perjanjian perubahan untuk "Memorandum of Understanding on the ASEN Swap Arrangement", Kathmandu, Nepal tanggal 21 Januari 1987.

26. Protokol perbaikan "on extention of Tariff Preferences under the ASEAN Preferential Trading Arrangement, Manila, tanggal 15 Desember 1987.

27. Memorandum of Understanding on Standstill and Robllback on Non tariff Barries among ASEAN Countries, Manila, tanggal 15 Desember 1987.

28. Revisi dari "Basic "Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures", Manila, tanggal 15.

29. Perjanjian antar Pemerintah Brunai Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura, Kerajaan Thailand untuk Perjanjian "The Promotion and Protection of Investmant, Manila, tanggal 15 Desember 1987.

30. Protokol untuk "Improvements on Extention of Tariff Preferences under the ASEAN Preferential Trading Arrangement, Manila, tanggal 15 Desember 1987.

31. Perjanjian tentang "the Establishment of the ASEAN Tourism Information Centre, Kuala Lumpur, tanggal 26 September 1988.

32. Perjanjian tentang "Financial Regulation of the ASEAN Tourism Information Centre, Kuala Lumpur tanggal 26 September 1988.

33. Memorandum saling pengertian tentang "Memorandum of Understanding Brad to Brand Complementation on the Automotive Industry Under the Basic Agreement on ASEAN Industrial Complementation (BAAIC), pattaya, Thailand tanggal 18 Oktober 1988.

34. Protokol perubahan "tehe revised Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures, tanggal 1 Januari 1991.

35. Supplementary perjanjian untuk "The Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects-ASEAN Free Trade Area, Singapura, tanggal 28 Januari 1992.

36. Perjanjian untuk "Agreement on the Common Effective Preferential Tariff Scheme for the ASEAN Potash Mining Projects (Thailand), Kuala lumpur, tanggal 20 Juli 1991.

37. Protokol kedua untuk perubahan "The Revised Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures, Manila, tanggal 23 Oktober 1992.

38. Perpanjian tingkat menteri "Ministerial Understanding on ASEAN Cooperation in Food, Agriculture and Forest Products Promotion Scheme", Langkawi, Malaysia, 1994.

39. Memorandum saling pengertian "Memorandum of Understanding on ASEAN Cooperation and Joint Approaches in Agriculture and Forest Products promotion Scheme". Langkawi, Malaysia, 1994.

40. Protokol ketiga perubahan tentang "The Revised Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures, tanggal 2 Maret 1995.

41. Proyokol perubahan mengenai "The Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Secheme for the ASEAN Freem Trade Area (AFTA), Bongkok, tanggal 15 Desember 1995.

42. Protokol perubahan untuk "The Agreement on ASEAN Preferential Trading Arrangements, Bangkok, tanggal 15 Desember 1995.

43. Perjanjian tentang "ASEAN Framework on Services, Bangkok, tanggal 15 Desember 1995.

44. Perjanjian tentang "ASEAN Framework Agreement on Intellectual property Cooeration, Bangkok, tanggal 15 Desember 1995.

45. Protokol perubahan tentang "The Agreement on ASEAN Energy Cooperation, Bangkok, tanggal 15 Desember 1995.

46. Perjanjian tentang "Basic Agrrement on ASEAN industrail Cooperation, Singapore tanggal 26 April 1996.

47. Protokol perubahan perjanjian dengan negara-negara ASEAN tentang The Agreement Among the Government of Brunai Darussalam, the Republic of Indonesia, Malaysia, the Republic of Philipina, Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand" untuk "The Promotion and Protection of Investments, Jakarta, tanggal 12 September 1996.

II. Pelaksanaan Panel.

1. Pelaksanaan panel harusnya mengikuti provisi yang tercantum dalam protokol.

2. Panel dilaksanakan dalam sidang tertutup. Pihak-pihak yang bersengketa dan pihak yang berminat mengikuti penyelesaian sengketa dapat hadir dalam sidang jika diundangkan oleh panel.

3. Dokumen dan makalah yang disampaikan dijaga kerahasiaannya (confidential). Didalam protokol disebutkan pihak-pihak yang bersengketa tidak boleh mengungkapkan posisinya kepala masyakarat luas. Negara-negara anggota agar saling menjaga kerahasian informasi yang dibahas dalam panel, kecuali atas permintaan suatu negara informasi-informasi tersebut diumumkan ke masyarakat (public)

4. Sebelum sidang panel ertama dimulai, panel meminta kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyampaikan informasi tertulis dan bukti kasus serta argumentasinya kepada panel.

5. Pada sidang subtansial panel pertama dengan pihak yang bersengketa, panel akan meminta pihak yang membawa mengajukan keluhan (menggunat) kepada panel untuk mempresentasikan kasusnya.
Selanjutnya pada sidang yang sama, pihak yang tergugat akan ditanyakan pandanganya oleh panel.

6. Pada sidang substansi panel kedua diskusi atau debat secara resmi, maka Pihak yang tergugat mempunyai hak untuk meminta tanggapan kepada "floor" terlebih dahulu, Selanjutnya pihak penggugat meminta tanggapan dari floor. Pihak-pihak yang bersengketa agar menyampaikan debat tertulisnya kepada panel.

7. Panel dapat meminta pertanyaan kepada pihak yang bersengketa kapan saja, dan meminta penjelasan tertulis sidang dan menyampaikannya ke panel.

8. Pihak yang bersengketa menyampaikan pernyataan tertulis mengenai pidatonya kepada panel.

9. Dalam hal menjaga transparensi, sesuai dengan artikel 5-9 maka pihak yang bersengketa mempresentasikan permasalahannya. Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyampaikan kepada kelompok tentang laporan tertulis yang termasuk tanggapan dalam sidang panel.

10. Prosedur spesifik tambahannya disampaikan dalam panel.

Lampiran 2

Prosedur Panel

I .Komposisi Panel

1. Panel terdiri dari para ahli baik berasal dari pemerintah atau non Pemerintah atau pejabat senior perdagangan suatu negara. Dalam menetapkan calon nominasi di Panel, masing-masing negara anggota ASEAN memberikan preferensinya masing-masing.

2. Anggota panel yang terpilih indenpenden, mempunyai latar belakang yang memadai dan berpengalaman luas.

3. Negara anggota ASEAN yang terlibat dalam sengketa dagang tidak boleh menjadi anggota panel, kecuali pihak-pihak yang bertikai menyetujuinya.

4. Untuk membantu pemilihan anggota panel, Sekretariat ASEAN akan memberikan incative list mengenai kualifikasi yang diperlukan sesuai dengan paragraph 1. Negara anggota secara periodik mengusulkan calon-calonbaik yang berasal dari pemerintah maupun non pemerintah yang memenuhi kriteria: memiliki pengetahuan yang relevant dengan perdagangan internasional.

5. Panel terdiri dari 3 (tiga) panelis, yang disetujui oleh partai yang bersengketa, dan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak terbentuknya panel, sebuah panel dapat terdiri dari 5 (lima) panelis. Negara-negara anggota diberi tahu mengenai komposisi panel.

6. Sekretariat akan mengusulkan para nominasi untuk panel kepada pihak-pihak yang bersengketa. Pihak yang bersengketa tidak boleh menentang calon yang dinominasikan kecuali karena alasan tertentu.

7. Jika dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak terbentuknya panel, para panelis tidak disetujui, maka atas permintaan pihak yang bersengketa, Sekretaris Jenderal Sekretariat ASEAN berkonsultasi dengan ketua SEOM mengenai komposisi para panelis yang sesuai dengan prosedur dan aturan tambahan dari perjanjian. Ketua SEOM memberitahukan kepada para anggota mengenai komposisi panel dalam jangka waktu 20 (sepuluh) hari.

8. Menurut aturan umum, negara anggota dapat mengizinkan pejabatnya untuk menjadi panelis.

9. Panelis bekerja sesuai dengan kapasitasnya tidak sebagai wakil Pemerintah atau suatu organisasi, oleh karena itu sebelum panel, negara anggota tidak boleh memberikan instruksi atau cara-cara untuk mempengaruhi mereka berkenaan dengan permasalahan persengketaan.


Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997 DAN ARSIP SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997