KEPPRES 36/1997, BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1998........
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 36 TAHUN 1997 (36/1997)

Tanggal: 25 AGUSTUS 1997 (JAKARTA)

Sumber:

Tentang: BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan Ibadah Haji dipandang perlu menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1998;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1998.

Pasal 1

(1) Besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara untuk musim haji tahun 1998 adalah sebesar Rp 8.805.000,00 (delapan juta delapan ratus lima ribu rupiah) termasuk uang bekal (living cost) di Arab Saudi sebesar SR 1.500,00 (seribu lima ratus Saudi Riyal) untuk setiap jamaah haji yang diberikan pada saat pemberangkatan dan uang bekal kembali ke daerah sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada setiap jamaah pada saat pemulangan di setiap Embarkasi.

(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lunas tanpa cicilan.

(3) Penyetoran Ongkos Naik Haji melalui Bank-bank Penyelenggara penerima setoran Ongkos Naik Haji dan pelaporan diri di Koordinator Urusan Haji (Koruhaj) Tingkat II setempat dapat dimulai pada tanggal 1 September 1997.

(4) Penutupan penyetoran Ongkos Naik Haji dilakukan pada saat telah mencapai kuota yang telah ditetapkan atau selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 1997.

Pasal 2

(1) Calon jamaah haji yang telah menyetor Ongkos Naik Hajinya, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan batal.

(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), uang setoran Ongkos Naik Haji yang telah dibayarkan akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong 1 % (satu persen) untuk penggantian biaya-biaya administrasi akibat pembatalan tersebut.

Pasal 3

(1) Jumlah jamaah haji tahun 1998 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan.

(2) Apabila pada tanggal 31 Oktober 1997 calon jamaah haji yang menyetor Ongkos Naik Haji belum mencapai kuota, maka dapat dilakukan penyetoran Ongkos Naik Haji dan pelaporan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO


-------------------
CATATAN


Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997