KEPPRES 35/1997, PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR........
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 35 TAHUN 1997 (35/1997)

Tanggal: 22 AGUSTUS 1997(JAKARTA)

Sumber:

Tentang: PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAHRAGA SENAYAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1988


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka perampingan dan penyederhanaan organisasi pengelolaan, pengusahaan dan pembinaan Gelanggang Olahraga Senayan, dipandang perlu untuk menyesuaikan susunan keanggotaan serta tata cara pengangkatan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAHRAGA SENAYAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1988.


Pasal I

Mengubah ketentuan diktum KELIMA Nomor (1) Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988, sehingga menjadi sebagai berikut :

"KELIMA : (1) Untuk melaksanakan pengelolaan sehari-hari dibentuk Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat Direksi Pelaksana, yang terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan."


Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan


Lambock V. Nahattands


-------------------
CATATAN


Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1997 YANG TELAH DICETAK ULANG