Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 34 TAHUN 1997 (34/1997)
Tanggal: 21 AGUSTUS 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI LIMA, PERU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dan Peru, dipandang perlu untuk membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lima, Peru;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI LIMA, PERU.
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lima, Peru.
(2) Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lima, Peru meliputi wilayah negara Peru.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lima, Peru ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lima, Peru dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lima, Peru ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
-------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997