Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 33 TAHUN 1997 (33/1997)
Tanggal: 12 AGUSTUS 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI DOHA, QATAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dan Qatar, dipandang perlu untuk membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI DOHA, QATAR.
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar.
(2) Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar meliputi wilayah negara Qatar.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar ditetapkan
oleh Menteri Luar Negeri berdasar- kan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
-------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997