Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 32 TAHUN 1997 (32/1997)
Tanggal: 12 AGUSTUS 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dipandang perlu untuk mengubah susunan organisasi Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Bab X Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah tiga puluh kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor REFR DOCNM="97kp023.doc">23 Tahun 1997;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah tiga puluh kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1997.
Pasal I
Mengubah ketentuan Bab X Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah tiga puluh kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997, sehingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Pekerjaan Umum seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"BAB X
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
Pasal 109
Departemen Pekerjaan Umum sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 110
Tugas pokok Departemen Pekerjaan Umum adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 111
Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Pengairan;
5. Direktorat Jenderal Bina Marga;
6. Direktorat Jendera l Cipta Karya;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum;
8. Pusat;
9. Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 112
Sekretariat Jenderal terdiri
dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Hukum;
6. Biro Bina Sarana Perusahaan;
7. Biro Kerjasama Luar Negeri;
8. Biro Umum.
Pasal 113
Inspektorat Jenderal terdiri
dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Wilayah I;
3. Inspektur Wilayah II;
4. Inspektur Wilayah III;
5. Inspektur Wilayah IV;
6. Inspektur Wilayah V;
7. Inspektur Wilayah VI;
8. Inspektur Wilayah VII;
9. Inspektur Lingkungan Prasarana Pekerjaan Umum.
Pasal 114
Direktorat Jenderal Pengairan terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat
Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Bina Teknik;
4. Direktorat Pendayagunaan dan Pengamanan Sumber Daya Air;
5. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Barat;
6. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Tengah;
7. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Timur.
Pasal 115
Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat
Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Bina Teknik;
4. Direktorat Bina Jalan Kota;
5. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Barat;
6. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Tengah;
7. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Timur.
Pasal 116
Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat
Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Bina Teknik;
4. Direktorat Bina Tata Perkotaan dan Perdesaan;
5. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Barat;
6. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Tengah;
7. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Timur.
Pasal 117
Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengairan;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman.
Pasal 118
Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Pegawai;
2. Pusat Pendidikan Keahlian Teknik Pekerjaan Umum;
3. Pusat Pelatihan Keterampilan Jasa Konstruksi;
4. Pusat Pengolahan Data dan Pemetaan;
5. Pusat Analisis Pengembangan Pembangunan Pekerjaan Umum.
Pasal 119
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum di Wilayah."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 12 Agustus 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
-------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997