Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 30 TAHUN 1997 (30/1997)
Tanggal: 31 JULI 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: TIM KOORDINASI TELEMATIKA INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam era persaingan global, pembangunan dan pemanfaatan Telematika yang merupakan sinergi Telekomunikasi dan Informatika menjadi semakin penting, sehingga diperlukan koordinasi yang mantap untuk meningkatkan hasilguna dan dayaguna;
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Telematika Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI TELEMATIKA INDONESIA.
PERTAMA: Membentuk Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Tim Koordinasi, dengan susunan keanggotaan sebagai
berikut :
Ketua
merangkap
anggota : Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi;
Wakil Ketua
merangkap
anggota : Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
Anggota : 1. Menteri Negara
Riset dan Teknologi/Ketua BPPT;
2. Menteri Negara Sekretaris Negara;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Pertahanan dan Keamanan;
5. Menteri Penerangan;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ketua BAPPENAS;
8. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Menteri Tenaga Kerja;
11. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
12. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM;
KEDUA: Tim Koordinasi bertugas :
a. merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Telematika;
b. menetapkan pentahapan dan prioritas pembangunan serta pemanfaatan Telematika di Indonesia;
c. melakukan pemantauan dan pengendalian atas penyelenggaraan Telematika di Indonesia;
d. melaporkan perkembangan Telematika di Indonesia kepada Presiden.
KETIGA: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, Tim Koordinasi menyelenggarakan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan semua instansi terkait dan masyarakat yang mendukung atau yang memanfaatkan telematika, baik di pusat maupun di daerah.
KEEMPAT:
1. Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Koordinasi, Ketua Tim Koordinasi dapat membentuk Tim Pelaksana koordinasi dan kelompok-kelompok kerja yang menangani bidang-bidang khusus yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi selaku Ketua Tim Koordinasi;
2. Untuk menunjang kelancaran tugas Tim Koordinasi di bidang administrasi, Tim Koordinasi dibantu sebuah Sekretariat yang secara fungsional dipimpin oleh salah satu Asisten Menteri Koordinator yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi selaku Ketua Tim Koordinasi.
KELIMA: Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi.
KEENAM: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
-------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997