Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1997 (3/1997)
Tanggal: 31 JANUARI 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa minuman beralkohol dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia
dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat, sehingga perlu dilakukan
pengawasan dan pengendali-an terhadap produksi, peredaran, dan penjualannya;
b. bahwa pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol tersebut perlu diatur
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Peme-rintahan Di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lem-baran Negara
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lem-baran Negara Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang
Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2473);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan
dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3330);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);
10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan, dan
Pengawasan Standar Nasional Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan minuman beralkohol dalam Keputusan Presiden ini adalah
minuman yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat
dengan cara fermentasi atau fermentasi yang dilanjutkan dengan penyulingan sesuai
keperluan, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak,
menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur
konsentrat dengan alkohol atau dengan cara pengenceran minuman beralkohol, sehingga
produk akhirnya berbentuk cairan yang mengan-dung etanol.
BAB II
GOLONGAN MINUMAN
BERALKOHOL
Pasal 2
(1) Minuman beralkohol dikelompokan sebagai berikut :
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol
(C2H5OH) 1% (satu perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus);
b. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol
(C2H5OH) lebih dari 5% (lima per-seratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus);
c. Minuman beralkohol golongan D adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol
(C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persertus) sampai dengan 55% (lima puluh
lima perseratus).
(2) Minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 2,5% (dua setengah
perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus) adalah kelompok minuman
beralkohol yang produksi, peredaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang
dalam pengawasan.
BAB III
PRODUKSI, PEREDARAN DAN
PENJUALAN
Pasal 3
(1) Produksi minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat dise-lenggarakan
berdasarkan izin Menteri Perindustrian dan Perda-gangan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.
(2) Produksi minuman beralkohol secara tradisional dilarang, kecuali untuk keperluan
masyarakat sesuai kebiasaan dan adat setempat ber-dasarkan izin Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II.
Pasal 4
(1) Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di
tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II.
(2) Tempat tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang berdekatan
dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya
yang dilarang oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah mendengar pertimbangan
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(3) Dengan memperhatikan ketentuan ayat (2), tempat tertentu lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri Perindustrian dan
Perdagangan.
Pasal 5
Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagai-mana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) kepada yang belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun.
Pasal 6
(1) Minuman beralkohol yang diproduksi dan diedarkan di dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
(2) Menteri Kesehatan menetapkan standar mutu minuman beralkohol sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Semua jenis minuman beralkohol harus didaftarkan pada Depar-temen Kesehatan.
Pasal 7
Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai
:
a. impor, peredaran dan penjualan serta penimbunan minuman beralkohol;
b. jenis atau produk minuman beralkohol yang diedarkan di dalam negeri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Menteri Keuangan menetapkan besarnya cukai yang dikenakan atas minuman beralkohol
yang diproduksi di dalam negeri, serta bea masuk dan cukai bagi minuman beralkohol
yang berasal dari impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 9
Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengkoordinasikan pengawas-an dan pengendalian
minuman beralkohol dengan instansi pemerintah terkait.
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan yang ada dan
atau Peraturan Daerah yang mengatur minuman ber-alkohol harus ditinjau ulang
dan disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.
(2) Peninjauan ulang dan penyesuaian Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
---------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997