Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 29 TAHUN 1997 (29/1997)
Tanggal: 16 JULI 1997 (JAKARTA)
Sumber: LN 1997/62
Tentang: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 8 Maret 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSE-TUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 8 Maret 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 62
-------------------
CATATAN
EMBASSY OF PAKISTAN
JAKARTA
No. Amb-1/6/96
The Embassy of the Islamic Republic of Pakistan presents its compliments to Department of Foreiggn Affairs of the Republic of Indonesia and with reference to the esteemed Department's note No. 129/EK/II/97/29 dated February 28, 1997 and our note No. Amb-1/6/96 dated March 6, 1997 regarding the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistas on Economic and Technical Cooperation, signed at Jakarta on March 8, 1996 has the honour to state that the Government of Pakistan has agreed with the proposal made by the Government of the Republic of Indonesia vide their above referred note. Now the revised Agreement's Article VIII will be reas as follows:
"By entering into force this Agreement, the Agreement relating to Tecnical Cooperation between the Republic of Indonesia and the Islamic Repubic of Pakistan, signed August 19, 1965 shall be terminated".
The Embassy of the Islamic Republic of akistan avails itself of this opportunity to renew to the esteemed epartment of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia the assurances of its highest considerations.
April 22, 1997
Departement of Foreign Affairs,
Director Asia and Pacific,
Republic of Indonesia,
Jakarta.
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN
MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
============================================================
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak":
BERHASRAT untuk memperluas dan meningkatkan hubungan dan kerjasama antara kedua negara secara langgeng dan dalam jangka panjang;
BERKEYAKINAN atas perlunya kelanggengan dan kerjasama yang efektif demi kepentingan kedua negara;
MENETAPKAN kepentingan-kepentingan mereka dalam ragka mempererat kerjasama antara kedua negara; dan
DIDORONG atas keingingan untuk mempererat hubungan persahabatan yang ada dan untuk mendorong pengembangan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara atas dasar prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan;
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut:
Pasal 1
Para Pihak dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan masing-masing negara.
Pasal 2
Kerjasama ekonomi dan teknis yang disebut dalam Persetujuan ini memungkinkan untuk dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan diperinci berdasarkan atas kesepakatan bersama.
Persetujuan ini akan mencakup secara khusus dalam rangka mengembangkan pertukaran perdagangan antara kedua negara dan meningkatkan investasi-investasi langsung dan pembentukan hubungan dan kemitraan perdagangan yang tetap antara perusahaan-perusahaan dari kedua negara.
Pasal 3
Kerjasama ekomoni dan teknik dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan dari Para Pihak maupun persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang disepakai lebih lanjut antara Para Pihak. Ketentuan-ketentuan secara terperinci yang berhubungan dengan bentuk dan cara maupun persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati dapat dituangkan dalam pengaturan tersendiri.
Pasal 4
1. Para Pihak akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kerjasama teknik antara kedua Pihak melalui pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi, tenaga ahli, teknisi dan pelatih dalam mendukung peningkatan segala aspek kerjasama teknik antara lembaga-lembaga terkait dari kedua pihak.
2. Para Pihak setuju bahwa setiap hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dalam pelakksanaan Persetujuan ini akan dimiliki bersama dan
a. masing-masing Pihak akan diizinkan untuk menggunakan hak-hak atas kekayaan intelektual dengan tujuan untuk memelihara, memakai dan meningkatkan kekayaan intelektual tersebut.
b. Seandainya kekayaan intelektual tersebut dipergunakan oleh Pihak dan/atau lembaga atas nama Pihak untuk kepentingan komersial, maka Pihak lainnya berhak memperoleh bagian royalti yang adil.
3. Para Pihak akan saling menjamin bahwa hak kekayaan intelektual yamg dibawa oleh salah satu Pihak ke dalam wilayah Pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan, bukan merupakan hasil dari suatu pelanggaran hak-hak Pihak ketiga yang sah.
4. Para Pihak akan melepaskan setiap tuntutan dari pihak ketiga atas pemilikan dan keabsahan penggunaan yang berkaitan dengan hak-hak atas kekayaan intelektuan yang dibawa oleh Pihak ke dalam pelaksaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-keegiatan di dalam Persetujuan ini.
Pasal 5
Para Pihak setuju untuk membentuk suatu Komisi Bersama yang mempelajari pelaksanaan Persetujuan ini, untuk membahas masalah-masalah yang mungkin timbul dari pemanfaatan Persetujuan ini dan untuk membuat seluruh rekomendasi yang diperlukan guna maksud dari Persetujuan ini.
Komisi Bersama ini dapat mengadakan pertemuan apabila dipandang perlu atas kesepakatan bersama, secara bergantian di Indonesia dan Pakistan. Komisi Bersama ini dapat, jika diperlukan, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk tenaga ahli dan penasehat-penasehat untuk menghadiri pertemuan tersebut.
Komisi Bersama ini akan merupakan, lebih lanjut sebagai, kerangka kerja untuk pertukaran pandangan, penggalangan dan koordinasi dari masing-masing posisi di forum-forum dan lembaga-lembaga internasional dimana negara-negara berkembang ikut berpatisipasi.
Pasal 6
Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran atau pelaksanaan atas Persetujuan ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan.
Pasal 7
Atas permintaan salah satu Pihak, Persetujuan ini dapat dirubah atau direvisi berdasarkan kesepakatan bersama.
Pasal 8
Dengan berlakunya Persetujuan ini, Persetujuan mengenai Kerjasama di bidang Teknik antara Republik Islam Pakistan dan Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1965 akan berakhir.
Pasal 9
Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir oleh masing-masing Pihak, melalui saluran diplomatik, bahwa persyaratan perundangan-undangan untuk memberlakukan Persetujuan ini telah dipenuhi.
Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lma) tahun dan akan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya kecuali jika salah satu Pihak memberitahukan secara tertulis mengenai keinginan untuk mengakhiri Persetujuan ini paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan atau berlakunya setiap pengatur, kontrak dan kegiatan-kegiatan yang masih berjalan dalam kerangka Persetujuan ini.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1996 dalam rangkap asli dalam bahasa Indonesia dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum hukum yang sama. Apabila terdapat perbedaan dalam penafsiran dalam Perjanjian ini, naskah dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK ISLAM PAKISTAN
ttd. ttd.
ALI ALATAS CHAUDHRY AHMAD
MUKHTAR
Menteri Luar Negeri Menteri Perdagangan
AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN
ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION
===========================================================
The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic
Republic of Pakistan, hereinafter to as "the Contracting Parties";
DESIROUS of expanding and enhancing bilateral relations and cooperation on a lasting and long term basis;
CONVINCED of the necessity of lasting and effective cooperation in the interests of both countries; and
CONFIRMING their interests in the strengthening of bilateral cooperation between the two countries; and
GUIDED by the the desire to strengthen the existing friendly relations and to promote the expansion of economic and technical cooperation between the two countries based on the priciples of equality, mutual benefit and full respect of sovereignty;
HAVE AGREED as follows
ARTICLE I
The Contracting Parties shall endeavour to take all necessary measures to encourage and to develop economic and technical cooperation between the two countries within the framework of the present Agreement and in conformity with their respective laws and regulations.
ARTICLE II
The economic and technical cooperation referred to the present Agreement may be developed in the areas which be specified be by mutual agreement.
It will consist particularly in developing the commercial exchanges between the two countries and encoouraging the direct investments and the estalishment of permanent business relations and partnership between the companies of the two countries.
ARTICLE III
The economic and technical cooperatarion shall be conducted in accordance with the capabilities and requirements of the respective Contrating Parties as well as with the terms and conditions to be agreed upon between the Contracting Parties. The detailed provisions telating to the forms and metheds as well as to the condhtions of such cooperation in the agreed areas shall be laid down in separate implemeneting arrangements.
ARTICLE IV
1. The Parties shall take all necessary measures to encourage technical cooperation between them through the exchange of seientific and technological data and of experts, technicians and trainers in addition to the encouragement of all aspects of technical cooperation between the specialized institutions of both Parties.
2. The Parties agree that any intellectual property arising under the implementation of this agreement will be jointly owned and that
a. earh Party shall be allowed to use such intellectual property for the purposes of maintaining adapting and improving the relevant property;
b. in the event that the intellectual property is used by commercial purposes by the Party and/or institutions on behalf of the Party for commercial purposes the other Party shall entitle to obtain equitable portion of the royalty
3. The Parties shall indemmty each other that that the intellectual property rights brought by the Party into the territory of the other Party for the implementation of any project arrangement or activities is not resulted from any intringement of third party's legitimate rights
4. The Parties shall waive each other from any claim made by third party on the ownership and legality of the use of intellectual property rights which is brought in by the Party for the implementation of any project arrangement or activities.
ARTICLE V
The Contracting Parties agree to establish a Joint Commission to exemine the implementation of this Agreement to discuss the issues that might arise from the application of this Agreement and to make all the necessary recommendation for the achievement of its goals.
This Joint Commission shall meet when considered appropriate by mutual agreement, afternately in Indonesia and Pakistan This Joint Commission shall whenever necessary establish working groups and appoint experts and advisors to attend the meetings
It will constitute, furthermore, a framework for exchange of view points, concertation and coordination of positions in the international fora and institutions where the developing countries are involved
ARTICLE VI
Any disputes between the Contracting Parties concerning the interpretation or implementation of the present Agreement shall be settled amreably through consultations or negotiations
ARTICLE VII
At the request of either Contracting Party, the present Agreement may be amended or revised by mutual censent
ARTICLE VIII
By entering force this Agreement, the Agreement relating to Technical Cooperation between the Republic of Indonesia and the Islame Republic of Pakistan, signed August 9, 1965 shall be terminated.
ARTICLE IX
This Agreement shall enter into force on the date of the recept of the last notification by which the Parties inform each other, through diplomatic chabbels, that their respective constitutional requirements for for giving effect to this Agreement have been fulelled
The present Agreement shall remain in force for the period of 5 (five) years and shall automatically be extended for subsequsent periods of 1 (one) year unless either Contracting Party terminates it by giving written notification at least 6 (six) months prior to its expiration.
The termination the present Agreement shall not affect the validity and duration of any arrangement, contract and activities made under the present Agreement.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, being duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Agreement.
DONE at Jakarta on this Maret 8th 1996, in duplicate in Indonesian and English languages, all texts being equally authentic. In case of divergence of interpretation of this Agreement, the English text shall prevail.
FOR THE GOVERNMENT OF FOR THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA THE ISLAMIC REPUBLIC OF
PAKISTAN
ttd. ttd.
ALI ALATAS CHAUDHRY AHMAD
MUKHTAR
Minister for Foreign Affairs Minister for Commeree
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997