Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 25 TAHUN 1997 (25/1997)

Tanggal: 30 JUNI 1997 (JAKARTA)

Sumber:

Tentang: BUMI PERKEMAHAN PRAMUKA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PEMUDA TIEN SOEHARTO

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa kawasan Bumi Perkemahan Widya Mandala Krida Bhakti Pramuka dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Pemuda, Cibubur, merupakan sarana pendidikan dan pengembangan pramuka dan generasi muda yang perlu terus diupayakan kelestarian dan peningkatan fungsinya;

b. bahwa untuk menghormati dan mengenang jasa-jasa almarhumah Ny. Hj. Fatimah Siti Hartinah Soeharto di bidang pendidikan dan pengembangan kepramukaan dan kepemudaan, dan berdasarkan usul Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagaimana disampaikan dalam surat Nomor 398-00-E tanggal 11 April 1997, dipandang perlu menetapkan nama Bumi Perkemahan Pramuka dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda Tien Soeharto, untuk kawasan Bumi Perkemahan Widya Mandala Krida Bhakti Pramuka dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Pemuda, Cibubur, dengan Keputusan Presiden;


Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BUMI PERKEMAHAN PRAMUKA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PEMUDA TIEN SOEHARTO.

PERTAMA: Kawasan Bumi Perkemahan Widya Mandala Krida Bhakti Pramuka dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Pemuda, Cibubur, diberi nama Bumi Perkemahan Pramuka dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda Tien Soeharto.

KEDUA: Pengelolaan Bumi Perkemahan Pramuka dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda Tien Soeharto sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan :

1. Bagian kawasan Bumi Perkemahan Pramuka dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda Tien Soeharto yang semula bernama Bumi Perkemahan Widya Mandala Krida Bhakti Pramuka tetap dikelola oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

2. Bagian kawasan Bumi Perkemahan Pramuka dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda Tien Soeharto yang semula bernama Pusat Pengembangan Sumber Daya Pemuda tetap dikelola oleh Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.


KETIGA: Dengan pemberian nama sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilakukan penyesuaian terhadap nama-nama sarana pendidikan dan sarana lainnya yang berada di kawasan Bumi Perkemahan Pramuka dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda.

KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO


-------------------
CATATAN


Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997