Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 23 TAHUN 1997 (23/1997)

Tanggal: 13 JUNI 1996 (JAKARTA)

Sumber:

Tentang: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH SEMBILAN KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 76 TAHUN 1996


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Bab V Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh sembilan kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh sembilan kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor REFR DOCNM="96kp076">76 Tahun 1996;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH SEMBILAN KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 76 TAHUN 1996.


Pasal I

Mengubah ketentuan BAB V Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh sembilan kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996, sehingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Keuangan seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"BAB V
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN
ORGANISASI DEPARTEMEN KEUANGAN

Pasal 49

Departemen Keuangan sebagai bagian dari Pemerintah Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


Pasal 50

Tugas pokok Departemen Keuangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan.


Pasal 51

Departemen Keuangan terdiri dari :

1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Anggaran;
5. Direktorat Jenderal Pajak;
6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
8. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
9. Badan Pengawas Pasar Modal;
10. Badan Analisa Keuangan dan Moneter;
11. Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
12. Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
13. Badan Akuntansi Keuangan Negara;
14. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan;
15. Instansi Vertikal di Wilayah.


Pasal 52

Sekretariat Jenderal terdiri dari :

1. Biro Perencanaan dan Hubungan Kerjasama Luar Negeri;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
6. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
7. Biro Umum.

Pasal 53

Inspektorat Jenderal terdiri dari :

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan;
4. Inspektur Perlengkapan;
5. Inspektur Anggaran;
6. Inspektur Pajak;
7. Inspektur Bea dan Cukai;
8. Inspektur Umum.


Pasal 54

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Anggaran I;
3. Direktorat Pembinaan Anggaran II;
4. Direktorat Pembinaan Anggaran III;
5. Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara;
6. Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara;
7. Direktorat Tata Usaha Anggaran;
8. Direktorat Dana Luar Negeri;
9. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran.


Pasal 55

Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan;
3. Direktorat Peraturan Perpajakan;
4. Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional;
5. Direktorat Pajak Penghasilan;
6. Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
7. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan;
8. Direktorat Pemeriksaan Pajak;
9. Pusat Penyuluhan Perpajakan;
10. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan.


Pasal 56

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perencanaan Penerimaan Bea dan Cukai;
3. Direktorat Pabean;
4. Direktorat Tarif dan Harga;
5. Direktorat Cukai;
6. Direktorat Pencegahan dan Penyidikan Penyelundupan;
7. Direktorat Verifikasi;
8. Pusat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai;
9. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Bea dan Cukai.


Pasal 57

Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara I;
3. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara II;
4. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara III;
5. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara IV;
6. Direktorat Privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
7. Direktorat Informasi, Pengembangan, dan Peraturan Badan Usaha Milik Negara.


Pasal 57 a

Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan;
3. Direktorat Asuransi;
4. Direktorat Dana Pensiun;
5. Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman;
6. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;
7. Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai.


Pasal 58

Badan Pengawas Pasar Modal terdiri dari :

1. Sekretariat Badan;
2. Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum;
3. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan;
4. Biro Pengelolaan Investasi dan Riset;
5. Biro Transaksi dan Lembaga Efek;
6. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan I;
7. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan II;
8. Biro Standar Akuntansi.


Pasal 59

Badan Analisa Keuangan dan Moneter terdiri dari :

1. Sekretariat Badan;
2. Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Biro Analisa Moneter;
4. Biro Analisa Keuangan Daerah;
5. Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan.


Pasal 59 a

Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan terdiri dari :

1. Sekretariat Badan;
2. Biro Pembebasan Pungutan Negara;
3. Biro Pengembalian Pungutan Negara;
4. Biro Pengembangan Aplikasi Komputer;
5. Biro Dukungan Teknis dan Standardisasi Komputer.


Pasal 59 b

Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terdiri dari :

1. Sekretariat Badan;
2. Biro Informasi dan Hukum;
3. Biro Piutang Negara Perbankan;
4. Biro Piutang Negara Non Perbankan;
5. Biro Lelang Negara;
6. Instansi Vertikal di Wilayah.


Pasal 59 c

Badan Akuntansi Keuangan Negara terdiri dari :

1. Sekretariat Badan;
2. Biro Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
3. Biro Pembinaan Sistem Akuntansi Negara;
4. Biro Perhitungan Anggaran Negara;
5. Biro Tata Usaha Inventaris Kekayaan Negara;
6. Biro Pengolahan Data Akuntansi.


Pasal 60

Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari :

1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran;
4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan;
5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai;
6. Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan Umum.


Pasal 61

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen Keuangan di Wilayah."


Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO


---------------------
CATATAN


Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997