Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 21 TAHUN 1997 (21/1997)
Tanggal: 3 JUNI 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, organisasi yang didirikan oleh Koperasi secara bersama-sama yang berfungsi sebagai wadah tunggal untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi perlu memperoleh pengesahan dari Pemerintah;
b. bahwa untuk lebih mendorong pembangunan perkoperasian di Indonesia sangat diperlukan keberadaan organisasi yang dapat dengan efektif membantu Pemerintah dalam memajukan pertumbuhan dan kehidupan koperasi di Indonesia dan menggerakkan dinamika kehidupan organisasi koperasi, sehingga mampu mengembangkan dirinya sebagai salah satu kekuatan ekonomi nasional;
c. Bahwa atas dasar permohonan Pengurus Induk Koperasi yang diajukan atas nama dua puluh Induk Koperasi beserta seluruh anggotanya dan dua puluh tiga Dekopinwil untuk mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang telah disempurnakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu untuk mengesahkan Anggaran Dasar yang baru dari organisasi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Koperasi Indonesia sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini sebagai penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar yang berlaku selama ini, yang diajukan oleh Pengurus Induk Koperasi atas nama dua puluh Induk Koperasi beserta seluruh anggotanya dan dua puluh tiga Dekopinwil dengan surat tertanggal 26 Mei 1997.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden ini, pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, Nomor KEP-50/MEN/1978 tanggal 28 Maret 1978 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
Lambock V. Nahattands
-------------------
CATATAN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1997
TANGGAL 3 JUNI 1997
ANGGARAN DASAR
DEWAN KOPERASI INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan seluruh rakyat Indonesia, bangsa Indonesia telah memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat berdasarkan asas Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang bertujuan mencapai kesejahteraan hidup yang adil dan merata lahir dan batin.
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan Pasal 33 ditegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, maka para perintis dan pejuang koperasi yang telah mengembangkan koperasi sejak jaman penjajahan telah berprakarsa mengembangkan dan menggerakkan koperasi dan perkoperasian di Indonesia dengan menyelenggarakan Kongres I Koperasi di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947.
Kongres menyuarakan semangat gerakan koperasi dan melahirkan satu organisasi perjuangan gerakan koperasi yang diberi nama Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
Sesuai dengan tuntutan sejarah perjuangan bangsa, koperasi tumbuh dan berkembang serta bergerak di bidang perekonomian. Dalam pertumbuhan dan perkembangannya, lembaga gerakan koperasi yang dewasa ini bernama DEKOPIN perlu menata kembali dalam wadah lembaga gerakan koperasi sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Lembaga gerakan koperasi sebagai wadah tunggal untuk memperjuangkan kepentingan koperasi dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi harus menjadi lembaga yang besar dan kuat.
Sejalan dengan laju pembangunan nasional, lembaga gerakan koperasi harus meningkatkan peranannya untuk membina kemampuan koperasi agar menjadi kuat dan mandiri sesuai dengan prinsip koperasi, yang mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Untuk melaksanakan tugas tersebut perlu disusun anggaran dasar lembaga gerakan koperasi sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN DAERAH KERJA
PASAL 1
(1) Lembaga Gerakan Koperasi ini bernama Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat
DEKOPIN dan keberadaannya disahkan oleh Pemerintah.
(2) DEKOPIN bertempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan apabila perlu dapat membentuk perwakilan di Propinsi Daerah Tingkat I.
(3) Daerah kerja DEKOPIN meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) DEKOPIN berasaskan Pancasila.
(2) DEKOPIN berlandaskan :
a. konstitusional : Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 serta penjelasannya;
b. struktural : Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
c. mental : kesadaran berpribadi, setia kawan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(3) DEKOPIN bertujuan mewujudkan cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama koperasi Indonesia sebagai sokoguru dalam tata ekonomi bangsa Indonesia.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 3
DEKOPIN adalah satu organisasi tunggal gerakan koperasi Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi.
Pasal 4
(1) DEKOPIN melakukan kegiatan :
a. menyalurkan aspirasi
koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. mengembangkan kebijakan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha
lain, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara bersama-sama menghimpun dana koperasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5
(1) Anggota DEKOPIN adalah Induk Koperasi dan Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(2) Selaku anggota, Induk Koperasi dan Koperasi Sekunder Tingkat Nasional juga merupakan wadah penyalur aspirasi bagi koperasi-koperasi primer yang belum memiliki atau belum tergabung dalam Induk Koperasi atau Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(3) Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan tentang keanggotaan DEKOPIN ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
(1) Setiap anggota DEKOPIN mempunyai kewajiban :
a. berperan serta secara
aktif mewujudkan amanat Undang-undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 beserta
penjelasannya;
b. berperan serta aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
c. menyerap, memahami dan menyalurkan aspirasi koperasi dengan cara yang sesuai
dengan jiwa, semangat dan tujuan gerakan koperasi Indonesia;
d. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat
Anggota dan peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN;
e. membayar iuran.
(2) Setiap anggota DEKOPIN mempunyai hak :
a. ikut serta, berbicara
dan memberikan suara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;
b. menilai dan meminta pertanggungjawaban Pimpinan DEKOPIN melalui Rapat Anggota;
c. menyampaikan usul atau pendapat dan saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di
dalam maupun di luar rapat.
BAB V
SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 7
Dalam hal diperlukan adanya perwakilan maka Perwakilan DEKOPIN di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I disebut Perwakilan Wilayah DEKOPIN.
Pasal 8
(1) Perangkat organisasi DEKOPIN terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Munaskop;
c. Pimpinan DEKOPIN;
d. Penasehat.
(2) Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(3) DEKOPIN dapat membentuk badan khusus/lembaga sesuai dengan kebutuhan perkembangan kegiatan DEKOPIN.
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
(1) Rapat Anggota DEKOPIN merupakan pemegang kekuasaan tertinggi DEKOPIN.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan atas usul sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota.
(3) Peserta Rapat Anggota adalah Anggota DEKOPIN.
(4) Dapat hadir pula dalam rapat anggota :
a. Pimpinan baik sebagai
penyelenggara atau dalam rangka pemenuhan tugas kewajiban pimpinan terhadap
Rapat Anggota sebagaiman ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini;
b. Penasehat.
Pasal 10
Rapat Anggota mempunyai wewenang :
a. menetapkan atau merubah
Anggaran Dasar untuk dimintakan pengesahan kepada Pemerintah;
b. mengesahkan Anggaran Rumah Tangga serta perubahannya;
c. menilai, menerima atau menolak laporan dan pertanggungjawaban Pimpinan;
d. menetapkan kebijaksanaan umum pengembangan perkoperasian;
e. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pimpinan dan Penasehat;
f. menetapkan rencana kerja DEKOPIN;
g. menyusun pendapat, pertimbangan dan saran dalam rangka pengembangan koperasi
di Indonesia untuk disampaikan kepada Pemerintah;
h. membubarkan DEKOPIN.
Pasal 11
(1) Rapat Anggota DEKOPIN sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.
(2) Jika quorum tidak tercapai, maka rapat ditunda untuk waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam dan atas persetujuan seluruh anggota yang hadir, dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama.
(3) Jika quorum masih belum juga tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota.
Pasal 12
(1) Setiap anggota DEKOPIN memiliki satu suara
(2) Dalam Rapat Anggota, Koperasi Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyalurkan aspirasi yang dimilikinya melalui Induk Koperasi atau Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang dipilihnya.
(3) Aspirasi Koperasi Primer sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disalurkan melalui dan sebagai suara Induk Koperasi atau Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang dipilihnya.
Pasal 13
(1) Keputusan Rapat Anggota mengikat seluruh anggota.
(2) Tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MUSYAWARAH NASIONAL KOPERASI
Pasal 14
(1) Musyawarah Nasional Koperasi yang selanjutnya di dalam Anggaran Dasar ini disingkat dengan Munaskop adalah forum untuk membahas secara nasional pokok-pokok pikiran dan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian di Indonesia.
(2) Munaskop diselenggarakan oleh Pimpinan DEKOPIN yang waktu dan penyelenggaraannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Munaskop bertujuan :
a. memperoleh masukan dalam rangka pemecahan masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan perkoperasian secara nasional;
b. memperoleh masukan dalam rangka penjabaran lebih lanjut kebijaksanaan umum pengembangan perkoperasian yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(4) Peserta Munaskop adalah :
Anggota DEKOPIN dan peserta lain yang diundang Pimpinan, terdiri antara lain pejabat Pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengembangan koperasi, para ahli perkoperasian, perguruan tinggi, tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur lainnya yang dipandang perlu.
(5) Hasil Munaskop disampaikan oleh Pimpinan DEKOPIN kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.
BAB VIII
PIMPINAN
Pasal 15
(1) DEKOPIN dipimpin oleh Pimpinan yang berjumlah gasal terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa Ketua, seorang Sekretaris Jenderal dan seorang Bendahara yang keseluruhannya sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Ketua Umum Pimpinan DEKOPIN dipilih di antara anggota DEKOPIN.
(3) Persyaratan, tata cara pemilihan Pimpinan dan susunan Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
(1) Sekretaris Jenderal memimpin sekretariat jenderal secara penuh.
(2) Perincian tugas, fungsi dan susunan sekretariat jenderal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pimpinan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing di hadapan Rapat Anggota.
Pasal 18
(1) Keanggotaan Pimpinan DEKOPIN yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
(2) Pengisian jabatan yang kosong dalam Pimpinan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 19
(1) Pimpinan DEKOPIN bertugas melaksanakan keputusan Rapat Anggota.
(2) Pimpinan berkewajiban :
a. mempersiapkan, mengundang,
menyelenggarakan dan menjelaskan dalam Rapat Anggota atas permintaan anggota
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar;
b. mempersiapkan rencana kerja 5 (lima) tahun;
c. menetapkan program kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja tahunan
DEKOPIN;
d. menyampaikan laporan tahunan dan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota;
e. menyusun pokok-pokok pikiran tentang pembangunan koperasi untuk disajikan
pada Munaskop.
(3) Pimpinan DEKOPIN berwenang :
a. mewakili kepentingan
DEKOPIN baik di dalam maupun di luar pengadilan;
b. memberi kuasa kepada orang/badan lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan
hukum;
c. menetapkan peraturan dan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan
ketentuan yang ada;
d. menetapkan organisasi sekretariat jenderal DEKOPIN.
(4) Pimpinan berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka melakukan tugasnya.
BAB IX
PENASEHAT
Pasal 20
(1) Penasehat bertugas memberikan pandangan, pendapat dan saran kepada Rapat Anggota dan Pimpinan, baik diminta maupun tidak diminta.
(2) Penasehat dipilih oleh anggota dalam Rapat Anggota dari para ahli atau tokoh yang memiliki keahlian, pengalaman dan wasasan mengenai perkoperasian.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang Penasehat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEUANGAN DAN TAHUN BUKU
Pasal 21
(1) Keuangan diperoleh dari :
a. iuran tetap anggota;
b. bantuan dari Pemerintah;
c. penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Setiap penggunaan dana DEKOPIN dilaporkan dan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota.
(3) Pengaturan tentang pembayaran iuran tetap dan penerimaan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Tahun Buku DEKOPIN berjalan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) tentang Perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
(3) Keputusan Rapat Anggota tentang Perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(4) Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota disampaikan kepada Pemerintah untuk disahkan.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 24
(1) DEKOPIN bubar apabila dikehendaki oleh para anggotanya, yang dinyatakan melalui Rapat Anggota yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DEKOPIN.
(2) Keputusan pembubaran sah, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara anggota yang hadir.
(3) Rapat Anggota membentuk Panitia Penyelesai yang terdiri dari unsur-unsur pimpinan, anggota dan Pemerintah.
(4) Panitia Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban :
a. melakukan segala perbuatan
hukum untuk dan atas nama DEKOPIN dalam penyelesaian;
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip DEKOPIN;
d. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan
dari pembayaran hutang lainnya;
e. menggunakan sisa kekayaan DEKOPIN untuk menyelesaikan sisa kewajiban DEKOPIN;
f. membuat Berita Acara Penyelesaian.
(5) Pimpinan DEKOPIN masih tetap bertanggung jawab terhadap segala kekayaan DEKOPIN sampai dengan penyerahan harta kekayaan DEKOPIN dari Pimpinan kepada Panitia Penyelesai selesai dilaksanakan.
(6) Dalam hal terdapat sisa kekayaan DEKOPIN yang telah dibubarkan, maka Panitia Penyelesai menyerahkan sisa kekayaan tersebut kepada badan yang menggantikan fungsi dan tugas DEKOPIN.
Pasal 25
Kegiatan Pembubaran disampaikan oleh Pimpinan Rapat Anggota kepada Pemerintah.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PERATURAN PELAKSANAAN
Pasal 26
(1) Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Rapat Anggota.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ditetapkan dengan peraturan tersendiri oleh Pimpinan yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dilaporkan kepada Rapat Anggota untuk memperoleh pengesahan.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar berlaku setelah mendapat pengesahan dari Pemerintah.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET R.I
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
Lambock V. Nahattands
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1997 YANG TELAH DICETAK ULANG