KEPPRES 14/1997, PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN........
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 14 TAHUN 1997 (14/1997)

Tanggal: 6 MEI 1997(JAKARTA)

Sumber:

Tentang: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 1988 TENTANG PENGADAAN BAHAN PELEDAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan dan kebutuhan bahan peledak untuk kegiatan industri dalam negeri serta untuk mengurangi ketergantungan pada impor, pengadaan dan atau distribusi secara nasional bahan baku peledak industri perlu semakin dikembangkan;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dengan tetap memperhatikan kepentingan pertahanan keamanan Negara, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas ketentuan mengenai bahan peledak;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1994;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 1988 TENTANG PENGADAAN BAHAN PELEDAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 1994.


Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor REFR DOCNM="94kp086">86 Tahun 1994, sebagai berikut :

1. Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

Pengadaan beserta distribusi bahan peledak dan atau komponennya di seluruh wilayah Indonesia dilakukan oleh :

a. PT (PERSERO) Dahana, untuk bahan peledak militer dan bahan peledak industri (komersial); dan

b. PT Multi Nitrotama Kimia dan PT Tridaya Esta, khusus untuk bahan peledak industri (komersial)."

2. Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 4

(1) PT (PERSERO) Dahana, PT Multi Nitrotama Kimia dan PT Tri-daya Esta wajib membuat program kerja tahunan atas setiap kegiatan yang dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Pelaksanaan program kerja tahunan yang dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari Menteri Pertahanan Keamanan atau pejabat yang ditunjuknya."


Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO


-------------------
CATATAN


Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997