Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 13 TAHUN 1997 (13/1997)
Tanggal: 26 MARET 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: BADAN STANDARDISASI NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sejalan dengan tahap perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi,
berbagai institusi telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan;
b. bahwa dalam rangka persiapan memasuki liberalisasi perdagangan dunia, kegiatan
standardisasi perlu dikembangkan untuk memantapkan dan meningkatkan ekspor produk
Indonesia dalam menghadapi persaingan internasional, serta meningkatkan efisiensi
dan efektivitas industri di Indonesia;
c. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
diperlukan suatu lembaga yang berfungsi membina standar nasional untuk satuan
ukuran;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan dalam rangka mengembangkan
dan membangun kegiatan standardisasi secara terpadu dipandang perlu untuk membentuk
Badan Standardisasi Nasional;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 215);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional Untuk Satuan
Ukuran (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3388);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434);
6. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan, dan
Pengawasan Standar Nasional Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN STANDARDISASI NASIONAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disingkat BSN, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BSN dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) BSN dibina oleh Dewan Pembina Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat
DPSN, yang merupakan satu kesatuan dalam organisasi BSN.
(4) DPSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan pengganti dari Dewan
Standardisasi Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
7 Tahun 1989.
(5) DPSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah suatu wadah non struktural
yang mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam BAB III Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
(1) BSN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan
dan pembinaan di bidang standardisasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan standardisasi adalah metrologi
teknik, standar, pengujian, dan mutu.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSN menyelenggarakan
fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan di bidang standardisasi;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang tandardisasi;
c. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan standardisasi dengan instansi
teknis dan instansi lainnya;
d. pelaksanaan kerjasama internasional, dokumentasi dan informasi serta pemasyarakatan
di bidang standardisasi;
e. penetapan akreditasi dan syarat sertifikasi di bidang standardisasi;
f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang standar-disasi;
g. penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
h. pelaksanaan administrasi Badan Standardisasi Nasional;
i. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang standardisasi dan jaminan
mutu;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 4
Susunan organisasi BSN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi;
c. Deputi Penerapan, Akreditasi, dan Kerjasama Internasional;
d. Sekretariat Pimpinan.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
(1) Kepala BSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Kepala BSN bertugas memimpin BSN sesuai dengan tugas yang telah digariskan
Pemerintah dan membina aparatur BSN agar berdaya guna dan berhasil guna.
(3) Apabila Kepala BSN berhalangan, maka Kepala BSN dapat menunjuk salah satu
Deputi untuk mewakili Kepala BSN.
Bagian Ketiga
Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi
Pasal 6
Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi adalah unsur pelaksana sebagian
tugas dan fungsi BSN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala BSN.
Pasal 7
Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas membantu Kepala
BSN dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan, perumusan SNI, dokumentasi
dan informasi, serta pendidikan dan pelatihan di bidang standardisasi dan jaminan
mutu.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Penelitian
dan Pengembangan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan, perumusan
SNI, dokumentasi, informasi, dan pendidikan dan pelatihan;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang penelitian dan pengembangan,
perumusan SNI, dokumentasi, informasi, dan pendidikan dan pelatihan;
c. pembinaan dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan, perumusan
SNI, dokumentasi, informasi, dan pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan standardisasi;
e. perumusan, penyusunan, dan revisi Standar Nasional Indonesia;
f. pelaksanaan kegiatan dokumentasi dan informasi, pemasyarakatan di bidang
standardisasi;
g. pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan standardisasi dan jaminan mutu;
h. pelayanan jasa penelitian, pengembangan, dokumentasi dan informasi.
Pasal 9
Deputi Penelitian dan Pengembangan Standardisasi membawahkan :
a. Direktorat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi;
b. Direktorat Dokumentasi dan Informasi Standardisasi;
c. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Standardisasi dan Jaminan Mutu.
Bagian Keempat
Deputi Penerapan, Akreditasi,
dan Kerjasama Internasional
Pasal 10
Deputi Penerapan, Akreditasi, dan Kerjasama Internasional adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi BSN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala BSN.
Pasal 11
Deputi Penerapan, Akreditasi, dan Kerjasama Internasional mempunyai tugas membantu
Kepala BSN dalam melaksanakan penerapan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia,
akreditasi, dan kerjasama internasional di bidang standardisasi.
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Penerapan,
Akreditasi, dan Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang penerapan, akreditasi, dan kerjasama internasional;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang penerapan, akreditasi,
dan kerjasama internasional;
c. pembinaan dan koordinasi kegiatan di bidang penerapan, akreditasi, dan kerjasama
internasional;
d. penyusunan sistem akreditasi dan sertifikasi;
e. pelaksanaan akreditasi laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, dan
lembaga-lembaga sertifikasi;
f. pelaksanaan dan pembinaan kerjasama dengan badan-badan nasional dan internasional
di bidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. penetapan dan koordinasi laboratorium-laboratorium uji standar dan laboratorium
metrologi selaku laboratorium acuan;
h. penyiapan penetapan, pengurusan, pemeliharaan, dan pembinaan standar nasional
untuk satuan ukuran;
i. penyiapan penetapan susunan turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran;
j. penyiapan penetapan tatacara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;
k. pelayanan jasa di bidang penerapan dan akreditasi.
Pasal 13
Deputi Penerapan, Akreditasi, dan Kerjasama Internasional membawahkan :
a. Direktorat Penerapan Standardisasi dan Akreditasi Laboratorium;
b. Direktorat Penerapan Standardisasi dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi;
c. Direktorat Kerjasama Internasional Standardisasi.
Bagian Kelima
Sekretariat Pimpinan
Pasal 14
(1) Sekretariat Pimpinan adalah unsur penunjang tugas dan fungsi BSN di bidang
pengelolaan pelayanan administrasi di lingkungan BSN, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSN.
(2) Sekretariat Pimpinan dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Pimpinan.
Pasal 15
Sekretariat Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan dan program
administrasi, pembinaan dan koordinasi administrasi, keuangan, perlengkapan
dan kerumahtanggaan, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana dan humas,
ketatausahaan, dan pengendalian dan pengawasan di lingkungan BSN berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala BSN dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB III
DEWAN PEMBINA STANDARDISASI
NASIONAL
Pasal 16
DPSN mempunyai tugas :
a. membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan mengenai pengembangan jangka
panjang standardisasi;
b. Memberikan nasehat, pertimbangan, dan menyelesaikan masalah yang diajukan
BSN dalam bidang standardisasi demi kepentingan nasional.
Pasal 17
(1) Susunan keanggotaan DPSN terdiri atas :
Ketua: Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Wakil Ketua I: Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Wakil Ketua II: Menteri Pertanian;
Wakil Ketua III: Menteri Kesehatan;
Sekretaris: Kepala BSN;
Anggota: Terdiri atas wakil-wakil instansi Pemerintah.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota DPSN seperti dimaksudkan dalam ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua DPSN.
(3) Apabila dipandang perlu, Ketua DPSN dapat mengundang instansi Pemerintah,
kalangan profesi dan dunia usaha yang ada kaitannya dengan pokok masalah yang
dibahas dalam rapat.
(4) Tata kerja DPSN selanjutnya ditetapkan oleh Ketua DPSN.
(5) Sekretariat DPSN didukung oleh BSN.
BAB IV
KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Pasal 18
Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BSN, Kepala BSN dibantu oleh Komite
Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN.
Pasal 19
KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta
saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
Pasal 20
KAN dapat menugaskan institusi baik pemerintah dan non-pemerintah yang memenuhi
pedoman yang ditetapkan BSN untuk melakukan penilaian terhadap pemohon akreditasi.
Pasal 21
(1) KAN terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(2) Ketua KAN secara fungsional dijabat oleh Kepala BSN.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota KAN
yang terdiri dari Wakil dari Instansi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Kalangan
Profesional ditetapkan oleh Kepala BSN.
(4) Apabila dipandang perlu, Ketua KAN dapat mengundang instansi Pemerintah,
Dunia Usaha, dan Kalangan Profesional yang ada kaitannya dengan pokok masalah
yang dibahas dalam rapat.
(5) Tata kerja KAN selanjutnya ditetapkan oleh Kepala BSN.
(6) Sekretariat KAN didukung oleh BSN.
BAB V
KOMITE STANDAR NASIONAL
UNTUK SATUAN UKURAN
Pasal 22
(1) Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BSN, Kepala BSN dibantu oleh
Komite Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran, yang selanjutnya disebut Komite
SNSU.
(2) Tugas Komite SNSU adalah memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala
BSN dalam standar nasional untuk satuan ukuran.
Pasal 23
(1) Susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Komite SNSU ditetapkan oleh
Kepala BSN.
(2) Anggota Komite SNSU terdiri atas para pakar teknis yang membidangi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan satuan-satuan dasar.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite SNSU seperti yang dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
Pasal 24
Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran dilakukan oleh
salah satu Unit Kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang
bertugas di bidang metrologi.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 25
(1) Semua unsur di lingkungan BSN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BSN sendiri
maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 26
(1) Kepala BSN adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan eselon Ib.
(3) Direktur dan Kepala Sekretariat Pimpinan adalah jabatan eselon IIa.
Pasal 27
(1) Kepala BSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSN.
(3) Direktur dan Kepala Sekretariat Pimpinan diangkat dan diberhentikan dengan
Keputusan Kepala BSN setelah memperoleh persetujuan Menteri Negara Sekretaris
Negara.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 28
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas BSN dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan
oleh Sekretariat Negara.
(2) BSN dapat menerima dana dari lembaga-lembaga milik Pemerintah dan masyarakat
dalam rangka kerjasama dan pelayanan jasa-jasa standardisasi yang tata cara
penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, kegiatan standardisasi yang dilaksanakan
instansi teknis meliputi :
a. merumuskan program pembinaan dan pengawasan dunia usaha dalam menerapkan
standardisasi secara sektoral;
b. membantu BSN dalam merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia berdasarkan
program yang ditetapkan BSN;
c. menetapkan pemberlakuan SNI Wajib;
d. membina dunia usaha dalam penerapan standardisasi secara sektoral;
e. memberikan sanksi terhadap pelaksanaan penerapan SNI;
f. memberi masukan kepada BSN dalam penyusunan sistem akreditasi dan sertifikasi;
g. membina laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, laboratorium acuan
dan lembaga sertifikasi dalam lingkungannya;
h. melaksanakan penelitian dan pengembangan standardisasi di bidangnya.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang menyangkut standardisasi
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja di lingkungan BSN
ditetapkan oleh Kepala BSN setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara
dan Menteri Negara Sekretaris Negara.
Pasal 32
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun
1989 tentang Dewan Standardisasi Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
---------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK
SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997