KEPPRES 12/1997, PENETAPAN PROPINSI DAERAH TINGKAT........
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 12 TAHUN 1997 (12/1997)

Tanggal: 25 MARET 1997 (JAKARTA)

Sumber:

Tentang: PENETAPAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG DAN NUSA TENGGARA TIMUR SEBAGAI DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa sehubungan dengan semakin banyaknya jumlah perambah hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, dipandang perlu untuk menetapkan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung sebagai Daerah Asal dan Daerah Transmigrasi;
b. bahwa untuk mempercepat pengembangan wilayah dan mendukung pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sebagai Daerah Asal dan Daerah Transmigrasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi, penetapan Daerah Asal dan Daerah Transmigrasi ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2988);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3016);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG DAN NUSA TENGGARA TIMUR SEBAGAI DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI.
PERTAMA: Menetapkan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Nusa Tenggara Timur sebagai Daerah Asal dan Daerah Transmigrasi.
KEDUA: Pelaksanaan transmigrasi di Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan dan menteri-menteri terkait baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
KETIGA: Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
1. Ketentuan mengenai penetapan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung sebagai Daerah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1973 tentang Penetapan Beberapa Propinsi Sebagai Daerah Transmigrasi;
2. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penetapan Pulau Flores, Pulau Alor, Pulau Sumba, Dan Pulau Timor Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Daerah Asal Transmigrasi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

---------------------
CATATAN

Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997