Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1997 (11/1997)
Tanggal: 21 MARET 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan;
b. bahwa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) mempunyai peranan penting dan strategis
dalam upaya mencapai tujuan pendidikan tersebut;
c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pendidikan
di IAIN, dipandang perlu melakukan penataan terhadap fakultas-fakultas di lingkungan
IAIN yang berlokasi di luar IAIN induk;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, b, dan c di atas, dipandang
perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 16);
5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
6. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
76 Tahun 1996;
7. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1991 tentang Pencabutan Keputusan Presiden
Nomor 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI.
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang selanjutnya dalam Keputuan
Presiden ini disebut STAIN.
(2) Nama dan lokasi STAIN adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
(3) STAIN adalah perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(4) Pembinaan STAIN secara teknis akademis dilakukan oleh Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional dilakukan oleh Menteri Agama.
Pasal 2
STAIN mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Organisasi STAIN terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat STAIN;
c. Unsur Pelaksana Akademik : Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat, Laboratorium/studio, dan Kelompok Dosen;
d. Unsur Pelaksana Administratif : Bagian;
e. Unsur Penunjang : Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 4
Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STAIN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka semua fakultas di lingkungan
IAIN yang berlokasi di luar IAIN induk, diintegrasikan kepada STAIN.
Pasal 6
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1997
TANGGAL 21 Maret 1997
DAFTAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
---------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997