KEPPRES 10/1997, PENGESAHAN PERSETUJUAN........
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 10 TAHUN 1997 (10/1997)

Tanggal: 18 MARET 1997 (JAKARTA)

Sumber: LN 1997/15

Tentang: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa di Amman, Yordania, pada tangal 12 Nopember 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah mengenai Pelayaran, sebagai hasil perun-dingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJU-AN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN.

Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah mengenai Pelayaran, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Amman, Yordania, pada tanggal 12 Nopember 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO


---------------------
CATATAN

Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK MILIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997