Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1997 (1/1997)
Tanggal: 15 JANUARI 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: KOORDINASI PENGEMBANGAN KAWASAN JONGGOL SEBAGAI KOTA MANDIRI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa peningkatan kegiatan ekonomi dan perkembangan penduduk yang tinggi
di wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) perlu diimbangi dengan
pengembangan pusat-pusat permukiman baru yang dilengkapi dengan sistem prasarana
dan sarana serta fasilitas pendukung yang mandiri di wilayah Jabotabek;
b. bahwa dalam rangka pengembangan pusat-pusat pemukiman baru di wilayah Jabotabek
tersebut, dipandang perlu mengembangkan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri;
c. bahwa pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari peningkatan kualitas ruang wilayah Jabotabek dalam
upaya menciptakan perkembangan wilayah yang lebih seimbang;
d. bahwa pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dimaksudkan untuk
mengurangi kepadatan penduduk dan kegiatan masyarakat di kota besar yang sudah
padat, meningkatkan pengelolaan sumber daya air, meningkatkan kesejahteraan
rakyat, menterpadukan pemanfaatan ruang di sekitarnya, dan meningkatkan fungsi
ruang yang lebih seimbang;
e. bahwa dalam rangka mewujudkan hal-hal tersebut di atas, pengembangan kawasan
Jonggol sebagai kota mandiri memerlukan koordinasi pengelolaan yang serasi dan
terpadu;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5. Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3215);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban,
serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3360).
10. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata
Ruang Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOORDINASI PENGEMBANGAN KAWASAN JONGGOL
SEBAGAI KOTA MANDIRI
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan pengembangan kawasan Jonggol
sebagai kota mandiri adalah:
a. Penyusunan rencana pemanfaatan ruang kawasan Jonggol dengan mempertimbangkan
batasan peraturan perundang-undangan yang ada serta mempertimbangkan asas pelestarian
kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan kota
yang berkesinambungan.
b. Penyusunan dan penetapan rencana pemanfaatan ruang kawasan Jonggol yang terdiri
dari wilayah untuk kegiatan perkotaan (kawasan permukiman, kawasan pusat kota
dan pemerintahan, kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan pendidikan,
dan lain-lain) dan wilayah untuk kegiatan non-perkotaan (kawasan pertanian,
kawasan perkebunan, kawasan lindung, waduk dan bendung, dan lain-lain) yang
serasi dan seimbang.
c. Penyusunan dan penetapan rencana pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya
yang saling menunjang, baik di dalam kawasan Jonggol maupun keterkaitannya dengan
wilayah lain di dalam wilayah Jabotabek yang berwawasan lingkungan dan kemitraan.
d. Pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat setempat untuk ikut serta secara
langsung dalam pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri.
e. Perwujudan rencana tersebut di atas dalam rangka membangun dan mewujudkan
kota yang mandiri yang didukung oleh sistem prasarana, sarana perkotaan, serta
fasilitas pendukung yang terpadu.
f. Pembangunan kemitraan yang saling menguntungkan antara pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat dalam pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri.
Pasal 2
(1) Wilayah perencanaan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri secara administratif
berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor meliputi tiga kecamatan dan 24 desa,
yaitu Kecamatan Cileungsi yang meliputi Desa Leuwikaret; Kecamatan Jonggol yang
meliputi Desa Sukawangi, Desa Wargajaya, Desa Sirnajaya, Desa Sukamulya, Desa
Cibadak, Desa Sukamakmur, Desa Pabuaran, Desa Sukajaya, sebagian Desa Cibodas,
sebagian Desa Singasari, sebagian Desa Sukaresmi, sebagian Desa Sukanegara,
sebagian Desa Sukadamai, sebagian Desa Sukaharja; serta Kecamatan Cariu yang
meliputi Desa Sukarasa, Desa Selawangi, sebagian Desa Karyamekar, sebagian Desa
Bantarkuning, sebagian Desa Tanjungrasa, sebagian Desa Cibadak, sebagian Desa
Tanjungsari, sebagian Desa Sirnasari, dan sebagian Desa Sirnarasa.
(2) Wilayah perencanaan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terletak pada kawasan yang diapit oleh jalan utama jalur Jakarta
- Bandung melalui Jakarta - Ciawi - Puncak - Cianjur dan Jakarta - Jonggol -
Cariu - Cianjur.
(3) Wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tergambar
pada peta yang menjadi lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 3
Dalam rangka mengendalikan koordinasi pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota
mandiri, dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Tim Pengarah Pengembangan Kawasan
Jonggol Sebagai Kota Mandiri dan Badan Pengendali Pengembangan Kawasan Jonggol
Sebagai Kota Mandiri yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden masing-masing
disebut Tim Pengarah dan Badan Pengendali.
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri
dari :
a. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas selaku Ketua
Tim merangkap Anggota;
b. Menteri Negara Sekretaris Negara selaku Anggota;
c. Menteri Dalam Negeri selaku Anggota;
d. Menteri Pertahanan Keamanan selaku Anggota;
e. Menteri Pekerjaan Umum selaku Anggota;
f. Menteri Perhubungan selaku Anggota;
g. Menteri Kehutanan selaku Anggota;
h. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku Anggota;
i. Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku Anggota;
j. Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Anggota;
k. Deputi Ketua Bappenas Bidang Regional dan Daerah selaku Sekretaris Tim Pengarah;
(2) Susunan keanggotaan Badan Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
terdiri dari:
a. Ketua/Penanggung jawab :
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
b. Wakil Ketua/ Pelaksana Harian:
Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat Bidang Ekonomi dan
Pembangunan;
c. Sekretaris:
Ketua BAPPEDA Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
d. Anggota:
1. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
2. Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
3. Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
4. Kepala Kantor Wilayah Pertanian Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
5. Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
6. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor;
7. Pejabat Pemerintah terkait lainnya yang dipandang perlu, yang pengangkatannya
dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat selaku Ketua
Badan Pengendali.
(3) Sekretaris Badan Pengendali membawahkan sebuah Sekretariat.
Pasal 5
(1) Tim Pengarah mempunyai tugas untuk :
a. memberi pengarahan kepada Badan Pengendali dalam mewujudkan kota Jonggol
yang mandiri;
b. melakukan koordinasi penataan ruang kawasan Jonggol sebagai bagian dari penataan
ruang wilayah Jabotabek;
c. melakukan koordinasi perencanaan program-program pembangunan lintas sektor
yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan terkait dengan pengembangan
kawasan Jonggol sebagai kota mandiri.
(2) Mekanisme pengarahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal pengarahan tersebut diperlukan secara bersama-sama, koordinasinya
dilakukan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas
selaku Ketua Tim Pengarah.
Pasal 6
(1) Badan Pengendali bertugas untuk :
a. mengendalikan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan
Jonggol sebagai kota mandiri;
b. mengendalikan koordinasi penataan ruang wilayah kawasan Jonggol sebagai kota
mandiri agar terpadu dengan penataan ruang wilayah Jakarta - Bogor - Tangerang
- Bekasi (Jabotabek) sesuai dengan arahan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.
(2) Badan Pengendali bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Badan Pengendali melaporkan secara berkala kemajuan perkembangan pembangunan
kawasan Jonggol sebagai kota mandiri kepada Tim Pengarah.
(4) Wewenang dan tanggung jawab koordinasi pengembangan kawasan Jonggol sebagai
kota mandiri berada pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat.
Pasal 7
(1) Untuk menyelenggarakan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri,
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat membentuk Badan Pelaksana Pengembangan
Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut Badan Pelaksana yang beranggotakan wakil-wakil dari Pemerintah Daerah
Tingkat I Propinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor
dan pihak-pihak terkait lainnya yang dipandang perlu.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas:
a. menyusun rencana tata ruang kawasan Jonggol sebagai kota mandiri yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bogor;
b. menterpadukan penataan ruang kawasan Jonggol sebagai kota mandiri sebagai
bagian dari pemanfaatan ruang wilayah Jakarta - Bogor - Tangerang - Bekasi (Jabotabek);
c. menjabarkan rencana tata ruang kawasan Jonggol sebagai kota mandiri kedalam
program pembangunan jangka panjang (25 tahun), program pembangunan jangka menengah
(5 tahun), dan program pembangunan tahunan;
d. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan program-program pembangunan kawasan
Jonggol sebagai kota mandiri, baik yang dilakukan melalui pola kemitraan antara
Badan Pelaksana dengan badan usaha swasta, yang dilakukan oleh masyarakat, maupun
yang dilakukan oleh Pemerintah;
e. secara berkala melaporkan perkembangan dan kemajuan pembangunan kawasan Jonggol
sebagai kota mandiri kepada Badan Pengendali.
(3) Dalam melaksanakan program-program pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota
mandiri, Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan
kerjasama usaha dengan pihak lain.
(4) Syarat-syarat, tata cara, dan pola kerjasama usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat.
(5) Penyelenggaraan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dan kerjasama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan tidak mengurangi
wewenang dan tanggung jawab Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(6) Perolehan tanah dan pemberian hak-hak atas tanah untuk kepentingan pengembangan
kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 8
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan pembangunan kawasan Jonggol
sebagai kota mandiri dilakukan sepenuhnya oleh usaha swasta dengan tetap mengikuti
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam kegiatan-kegiatan pembangunan tertentu, Pemerintah dapat membantu
dengan tetap berpegang kepada pola kemitraan.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
---------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997