. Profil . Struktur Organisasi . Program . Data Base . Publikasi . Seruan Aksi . Kegiatan .
Informasi . Makalah . LBH APIK daerah . Home
UU Perkawinan
menyatakan bahwa anak yang lahir diluar kawin hanya mempunyai hubungan perdata
dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Artinya, si anak tidak mempunyai
hubungan hukum terhadap ayahnya, baik yang berkenaan dengan biaya kehidupan dan
pendidikannya maupun warisan. Bagi mereka yang tunduk kepada hukum perdata, atas
persetujuan ibu, seorang bapak dapat melakukan Pengakuan Anak.
1. Pengertian Pengakuan
Anak
Pengakuan Anak merupakan
pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah menurut hukum.
Pada dasarnya, pengakuan anak
bisa dilakukan baik oleh ibu maupun bapak, tetapi karena berdasarkan UU
No.1/1974 pasal 43 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar
perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk
mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan
Anak.
2. Harus Ada Persetujuan
Ibu
Meski ada ketentuan yang
memungkinkan seorang laki-laki atau bapak melakukan pengakuan anak, namun
pengakuan itu hanya bisa dilakukan dengan persetujuan ibu. Pasal 284 KUH
Perdata menyatakan bahwa suatu pengakuan terhadap anak luar kawin, selama hidup
ibunya, tidak akan diterima jika si ibu tidak menyetujui. Pasal 278 KUH
Pidanapun mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang mengakui anak luar
kawin yang bukan anaknya.
3. Ketentuan yang
mengatur tentang Pengakuan Anak Luar Kawin
Ketentuan mengenai pengakuan anak luar
kawin diatur dalam KUH Perdata:
- Pasal 280 menyatakan bahwa dengan
pengakuan yang dilakukan terhadap anak luar kawin, timbullah hubungan perdata
antara si anak dan bapak atau ibunya.
- KUHPerdata juga memungkinkan seorang
bapak melakukan pengakuan anak pada saat atau setelah perkawinan
dilangsungkan. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 273, yang menyatakan bahwa
anak yang dilahirkan di luar kawin, --selain karena perzinahan atau dosa
darah--, dianggap sebagai anak sah, apabila bapak dan ibunya itu kemudian
menikah, dan sebelum perkawinan diselenggarakan, anak tersebut diakui oleh
bapak ibunya.
- Ketentuan lain mengenai pengakuan
anak luar kawin diatur dalam pasal 281 sampai dengan 286
4. Kapan Pengakuan Anak
Luar Kawin bisa Dilakukan ?
Pengakuan anak luar kawin bisa
dilakukan bilamana anak luar kawin yang dimaksud adalah akibat adanya hubungan
seorang laki-laki dan perempuan yang statusnya adalah:
- Kedua pihak masih lajang (tidak
dalam ikatan perkawinan yang sah)
- Akibat adanya perkosaan
- Kedua pihak sudah melakukan
perkawinan, tetapi lalai mengakui anak luar kawinnya, maka atas surat
pengesahan dari Presiden, pengakuan dapat dilakukan.
5. Pengakuan Anak yang Dilarang (Pasal 282 KUH
Perdata):
- Oleh anak yang
belum dewasa, atau belum mencapai usia 19 tahun; (Catatan: Khusus bagi
perempuan yang melakukan pengakuan, diperbolehkan meski ia belum mencapai usia
19 tahun)
- Dilakukan dengan paksaan, bujuk
rayu, tipu dan khilaf;
- Ibu dari anak tersebut tidak
menyetujui;
- Terhadap anak yang dilahirkan akibat
hubungan antara pihak yang masih terikat perkawinan (zinah) maupun anak
sumbang kecuali mendapat dispensasi dari Presiden. (Anak sumbang adalah
anak yang lahir dari hubungan antara dua orang yang dilarang menikah satu sama
lain).
6. Kewajiban yang Harus
Dilakukan
Kewajiban seorang bapak ini
berkaitan dengan hubungan perdata yang sudah terjalin setelah ada Pengakuan
Anak, yakni:
- memberi nafkah kepada anak yang
diakui
- menjadi wali dari anak yang diakui,
saat dibutuhkan
- mewariskan hartanya kepada anak yang
diakuinya
7. Besar Warisan Anak
Yang diakui
Dengan adanya hubungan hukum
perdata yang baru, maka anak luar kawin yang diakui berhak atas warisan dari
ayahnya (pasal 282 KUH Perdata). Besarnya warisan yang diterima tergantung pada
ahli waris yang lain. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Jika yang meninggal meninggalkan
keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin
mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka
sebagai anak-anak yang sah (pasal 863 KUH Perdata)
- Jika yang meninggal tidak
meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga
sedarah, dalam garis ke atas (ibu, bapak, nenek, dst) atau saudara laki-laki
dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang diakui tersebut mewaris
1/2 dari warisan. Namun jika hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih
jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat 3/4 (863 KUH
Perdata)
- Jika yang meninggal tidak
meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan (865
KUH Perdata)
8. Bagaimana dengan
Pengakuan terhadap Anak Yang Belum Lahir ?
Dimungkinkan pula pengakuan yang
dilakukan terhadap anak yang belum lahir. Hal ini didasarkan pada ketentuan
pasal 2 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang
perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan anak
menghendakinya.
Dengan demikian, sebelum anak
yang diakui tersebut lahir, maka bisa terjadi hubungan hukum kekeluargaan antara
ayah dengan anak, sebagai akibat adanya pengakuan secara parental terhadap anak
yang belum lahir tersebut. Biasanya pengakuan sebelum lahir ini diterapkan pada
peristiwa khusus yang merupakan pengecualian untuk suatu kepentingan, misalnya
dalam hal warisan.
Akibat terpenting dari
pengakuan anak sebelum lahir adalah seluruh hubungan hukum kekeluargaan serta
semua akibat hukum yang berkaitan dengan itu berlaku pada saat anak tersebut
dilahirkan.
9. Syarat-Syarat
pembuatan akte pengakuan
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Kartu keluarga
- Akte Kelahiran anak luar kawin
- Surat pernyataaan dari yang
bersangkutan bahwa tidak terikat perkawinan dan anak yang diakui adalah anak
mereka.
10. Dalam bentuk apakah
Pengakuan Anak itu ?
Pengakuan Anak dapat dituangkan
antara lain dalam Akta Notaris atau pada Akta Kelahiran atau Akta yang dibuat
oleh Pejabat Catatan Sipil (di luar pengadilan). Atau dimungkinkan pula dengan
Akta Perkawinan sendiri.
Sekali
lagi, Pengakuan Anak tidak dapat dilakukan
tanpa adanya persetujuan dari ibu
yang bersangkutan.