. Profil . Struktur Organisasi . Program . Data Base . Publikasi . Seruan Aksi . Kegiatan .
Informasi . Makalah . LBH APIK daerah . Home

PENGAKUAN ANAK
LUAR KAWIN

UU Perkawinan menyatakan bahwa anak yang lahir diluar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya, baik yang berkenaan dengan biaya kehidupan dan pendidikannya maupun warisan. Bagi mereka yang tunduk kepada hukum perdata, atas persetujuan ibu, seorang bapak dapat melakukan Pengakuan Anak.

 

1. Pengertian Pengakuan Anak

Pengakuan Anak merupakan pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum.

Pada dasarnya, pengakuan anak bisa dilakukan baik oleh ibu maupun bapak, tetapi karena berdasarkan UU No.1/1974 pasal 43 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak.

2. Harus Ada Persetujuan Ibu

Meski ada ketentuan yang memungkinkan seorang laki-laki atau bapak melakukan pengakuan anak, namun pengakuan itu hanya bisa dilakukan dengan persetujuan ibu. Pasal 284 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu pengakuan terhadap anak luar kawin, selama hidup ibunya, tidak akan diterima jika si ibu tidak menyetujui. Pasal 278 KUH Pidanapun mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang mengakui anak luar kawin yang bukan anaknya.

3. Ketentuan yang mengatur tentang Pengakuan Anak Luar Kawin

Ketentuan mengenai pengakuan anak luar kawin diatur dalam KUH Perdata:

4. Kapan Pengakuan Anak Luar Kawin bisa Dilakukan ?

Pengakuan anak luar kawin bisa dilakukan bilamana anak luar kawin yang dimaksud adalah akibat adanya hubungan seorang laki-laki dan perempuan yang statusnya adalah:

5. Pengakuan Anak yang Dilarang (Pasal 282 KUH Perdata):

6. Kewajiban yang Harus Dilakukan

Kewajiban seorang bapak ini berkaitan dengan hubungan perdata yang sudah terjalin setelah ada Pengakuan Anak, yakni:

7. Besar Warisan Anak Yang diakui

Dengan adanya hubungan hukum perdata yang baru, maka anak luar kawin yang diakui berhak atas warisan dari ayahnya (pasal 282 KUH Perdata). Besarnya warisan yang diterima tergantung pada ahli waris yang lain. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

8. Bagaimana dengan Pengakuan terhadap Anak Yang Belum Lahir ?

Dimungkinkan pula pengakuan yang dilakukan terhadap anak yang belum lahir. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 2 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan anak menghendakinya.

Dengan demikian, sebelum anak yang diakui tersebut lahir, maka bisa terjadi hubungan hukum kekeluargaan antara ayah dengan anak, sebagai akibat adanya pengakuan secara parental terhadap anak yang belum lahir tersebut. Biasanya pengakuan sebelum lahir ini diterapkan pada peristiwa khusus yang merupakan pengecualian untuk suatu kepentingan, misalnya dalam hal warisan.

 Akibat terpenting dari pengakuan anak sebelum lahir adalah seluruh hubungan hukum kekeluargaan serta semua akibat hukum yang berkaitan dengan itu berlaku pada saat anak tersebut dilahirkan.

9. Syarat-Syarat pembuatan akte pengakuan

10. Dalam bentuk apakah Pengakuan Anak itu ?

Pengakuan Anak dapat dituangkan antara lain dalam Akta Notaris atau pada Akta Kelahiran atau Akta yang dibuat oleh Pejabat Catatan Sipil (di luar pengadilan). Atau dimungkinkan pula dengan Akta Perkawinan sendiri.

Sekali lagi, Pengakuan Anak tidak dapat dilakukan
tanpa adanya persetujuan dari ibu yang bersangkutan.