|
|
.. |
|
Volume 34: | |
| Masalah Pengingkaran Anak |
|
Pernahkah terbayang di pikiran anda, anak yang sedang anda kandung atau anda lahirkan, diingkari oleh ayahnya? Berbagai peraturan yang berlaku saat ini memberikan hak kepada seorang ayah untuk mengingkari anak yang dilahirkan istrinya. Pengingkaran Anak adalah bentuk ketidakadilan bukan hanya bagi si ibu, tetapi juga terutama bagi si anak sendiri
|
||
| 1. Bilamana anak dapat diingkari oleh
ayahnya?
a. Pasal 44 UU Perkawinan (UU No.1/1974), ayat 1 menyatakan bahwa seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu adalah akibat dari perzinahan tersebut. b. Sedangkan dalam pasal 251 KUH Perdata dinyatakan bahwa keabsahan seorang anak yang dilahirkan sebelum hari yang keseratus delapan puluh dalam perkawinan suami istri, dapat diingkari oleh si suami. Dalam pasal ini pengingkaran tidak dimungkinkan jika:
c. Kompilasi Hukum Islam pasal 101 menyatakan bahwa suami yang mengingkari sahnya anak, sedang istri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkaran dengan li’an (li’an adalah: permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya dengan alasan karena istrinya telah melakukan zinah). 2. Beban PembuktianMeski ketetuan-ketentuan diatas memberi hak kepada seorang ayah untuk mengingkari anaknya, namun si ayah harus dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu adalah akibat dari perzinahan itu Artinya, bila suami atau ayah dari anak tersebut tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat, maka pengingkaran tidak dapat dilakukan. Bahkan Pengadilan mewajibkan yang berkepentingan untuk mengucapkan sumpah berkaitan dengan keputusan yang akan dikeluarkan tentang sah/tidaknya anak tersebut (Pasal 44 ayat 1 dan 2 ). Pasal 252 KUH Perdata juga menentukan bahwa suami dapat mengingkari keabsahan si anak, apabila ia dapat membuktikan bahwa sejak 300 sampai dengan 180 hari sejak lahirnya anak itu, --baik karena perpisahan maupun sebagai akibat suatu kebetulan--, ia berada dalam ketidakmungkinan yang nyata untuk mengadakan hubungan seks dengan istrinya. Jika anak itu lahir berdasar atas perbuatan zinah, suami tak dapat mengingkari keabsahan seorang anak, kecuali jika kelahiran anak itupun disembunyikan darinya. Dalam hal ini ia harus membuktikan dengan sempurna, bahwa ia bukan bapak anak itu (Pasal 253 KUH Perdata). Namun demikian, KUHPerdata pasal 254 juga memberikan hak kepada istri untuk mengemukakan segala bukti, baik dari peristiwa, saksi atau bukti lain yang bisa membuktikan bahwa suaminyalah bapak anak itu. 3. Alat Bukti Alat bukti yang digunakan berkaitan dengan pembuktian adalah:
4. Jangka Waktu Pengajuan Pengingkaran UU Perkawinan tidak menjelaskan secara tegas kapan seorang bapak dapat mengingkari anaknya. Sedang KUH Perdata memberi batas waktu sebagai berikut:
Kompilasi Hukum Islam pasal 102 memberi batas waktu pengajuan pengingkaran anak ke Pengadilan Agama adalah:
5. Kekerasan terhadap ibu dan anak Anak yang diingkari oleh ayahnya tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya. Berarti dia juga tidak memiliki hak keperdataan dari ayahnya, misalnya hak waris. Oleh karena itu, jelas bahwa Pengingkaran Anak adalah salah satu bentuk kekerasan (psikologis dan ekonomi) bagi ibu dan anak itu sendiri. 6. Pengingkaran Anak sebagai bentuk Pertentangan terhadap Konvensi Internasional Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Internasional, Pengingkaran Anak sangat bertentangan dengan berbagai Konvensi Internasional, diantaranya:
|
||
|
Bagaimanapun, ketentuan mengenai dimungkinkannya pengingkaran anak oleh seorang ayah adalah ketentuan yang sama sekali tidak adil, bagi ibunya terlebih pada anaknya. Oleh karenanya, sangat penting dilakukan upaya perubahan sehingga kebijakan yang ada lebih memperhatikan kepentingan dan keadilan anak. |
||
|
. Profil . Struktur Organisasi . Program . Data Base . Publikasi . Seruan Aksi . Kegiatan . |