|
. Profil . Struktur Organisasi . Program . Data Base . Publikasi . Seruan Aksi . Kegiatan . Informasi . Makalah . LBH APIK daerah . Home . |
![]() |
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan - Jakarta |
| Alamat:: Jl. Raya Tengah No.16 Rt.001/09, Kp. Tengah,
Kramatjati, Jakarta timur 13540 Telp./Fax: (62-21) 87797289, e-mail: apiknet@centrin.net.id |
PEMBATALAN
PERKAWINAN
Lembar Info Seri
27
1. APAKAH PEMBATALAN PERKAWINAN 1TU?
Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada (Kamus Umum Bahasa Indonesia; Badudu - Zain). Jadi pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.
Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan.
2. APAKAH SYARAT MELANGSUNGKAN
PERKAWINAN ITU? (Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan)
Syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika anda akan melangsungkan sebuah perkawinan. Yaitu:
Bagi yang beragama Islam, dalam Perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
3. PIHAK-PIHAK YANG DAPAT
MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN (pasal 23 UU No. 1 tahun
1974)
Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
4. ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Perkawinan dapat dibatalkan, bila:
Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:
5.PENGAJUAN PEMBATALAN
PERKAWINAN
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke Pengadilan (Pengadilan Agama bagi Muslim dan Pengadilan Negeri bagi Non-Muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut.
6. BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN
PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN ?
7. BATAS WAKTU PENGAJUAN
Ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan anda sendiri (misalnya karena suami anda memalsukan identitasnya atau karena perkawinan anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan anda masih hidup bersama sebagai suami istri, maka hak anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974).
Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan anda. Kapanpun anda dapat mengajukan pembatalannya.
8. PEMBERLAKUAN PEMBATALAN
PERKAWINAN
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Keputusan Pembatalan Perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974).
Jadi, bila suami anda melakukan perkawinan lagi dengan pihak lain tanpa seijin dan sepengetahuan anda, atau anda melakukan perkawinan karena dipaksa atau dibawah ancaman, atau suami anda ternyata telah memalsukan identitasnya, atau perkawinan anda tidak memenuhi syarat perkawinan, maka anda dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan anda/pasangan anda.
. Profil . Struktur Organisasi . Program . Data Base . Publikasi . Seruan Aksi . Kegiatan .
Informasi . Makalah . LBH APIK daerah . Home