|
1.BEDAKAN ANTARA CINTA DAN KEKERASAN
Bila anda sedang benar-benar
jatuh cinta, perlakuan si dia yang terkadang buruk, anda anggap
sebagai bagian dari perhatiannya terhadap anda. Jangan anda dibutakan
dengan cinta, hingga anda tidak dapat lagi membedakan mana cinta sejati
dan mana kekerasan. Karena cinta itu lemah-lembut, sabar, rendah hati,
penuh kasih dan tidak ada kekerasan. |
 |
2.BENTUK-BENTUK KEKERASAN YANG BISA TERJADI
a. Kekerasan Fisik,
Memukul, menendang, menjambak
rambut, mendorong sekuat tenaga, menampar, menonjok, mencekik, membakar
bagian tubuh/menyundut dengan rokok, pemaksaan berhubungan seks,
menggunakan alat, atau dengan sengaja mengajak seseorang ke tempat yang
membahayakan keselamatan. Ini biasanya dilakukan karena anda tidak mau
menuruti kemauannya atau anda dianggap telah melakukan
kesalahan.
b. Kekerasan
Seksual, Berupa pemaksaan
hubungan seksual, pelecehan seksual (rabaan, ciuman, sentuhan) tanpa
persetujuan. Perbuatan tanpa persetujuan atau pemaksaan itu biasanya
disertai ancaman akan ditinggalkan, akan menyengsarakan atau ancaman
kekerasan fisik.
c.Kekerasan
Emosional Bentuk kekerasan ini
biasanya jarang disadari, karena memang wujudnya tidak kelihatan. Namun
sebenarnya, kekerasan ini justru akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak
bebas dan tidak nyaman. Bentuk kekerasan non fisik ini berupa pemberian
julukan yang mengandung olok-olok; membuat seseorang jadi bahan tertawaan;
mengancam, cemburu yang berlebihan, membatasi pasangannya untuk melakukan
kegiatan yang disukai, pemerasan, mengisolasi, larangan berteman, caci
maki, larangan bersolek, larangan bersikap ramah pada orang lain dan
sebagainya. |
| 3. ANTARA
MITOS DAN FAKTA
Mitos: Cemburu, intimidasi
dan bentuk kekerasan lain yang dilakukan si dia adalah bukti cinta
dan kasih sayang; Fakta: Itu bukan bukti cinta, itu adalah
kontrol dari si dia agar anda patuh dan menuruti semua kemauan
si dia.
Mitos: Bahwa dia melakukan
kekerasan fisik pada anda karena anda telah melakukan suatu kesalahan yang
membuat si dia marah. Jika anda menuruti apa kemauannya, si
dia pasti tidak melakukannya; Fakta: Ketika anda tidak
melakukan suatu kesalahanpun, si dia tetap melakukan
kekerasan.
Mitos: Kekerasan yang anda
alami, anda yakini hanya akan terjadi sekali, karena si dia telah
meminta maaf atas kelakuannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi
dengan menunjukkan sikap yang tulus; Fakta: Kekerasan akan
terus berlangsung dan bersiklus. Dia melakukannya lalu dia meminta maaf,
kemudian dia akan melakukannya lagi pada anda, minta maaf lagi, begitu
seterusnya.
Mitos: Anda percaya,
setelah dia melakukan kekerasan, si dia akan lebih mesra pada
anda; Fakta: Lebih banyak kekerasan yang anda alami daripada
kemesraannya.
Mitos: Ketika si
dia memaksa anda untuk melakukan hubungan seksual, dia berjanji akan
mempertanggungjawabkannya; Fakta: Sudah banyak perempuan yang
terjebak oleh janji palsu pasangannnya dan ditinggalkan oleh pasangannya
setelah pasangannya puas mendapatkan apa yang diinginkannya.
Mitos: Bahwa kekekerasan
yang anda alami adalah salah satu konsekwensi jika berelasi dengan
laki-laki; Fakta: Berelasi dengan laki-laki bukan berarti
menyerahkan diri kita untuk dijadikan objek kekerasan.
Mitos: Ketika anda menjadi
pasangan si dia, anda dan terutama si dia, mengasumsikan
bahwa anda adalah miliknya. Sehingga si dia dapat melakukan apa
saja terhadap diri anda; Fakta: Anda adalah milik anda sendiri.
Jangankan hanya sebatas pacaran, dalam perkawinanpun, diri anda sepenuhnya
adalah milik/hak anda dan bukan otoritas orang lain. |
INGAT, TAK
SEORANGPUN BERHAK MENJADIKAN ANDA OBJEK KEKERASAN |
4.AKIBATNYA BAGI
ANDA
Umumnya, korban kekerasan dalam
berpasangan ini adalah perempuan. Ini diakibatkan adanya hubungan relasi
gender yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki. Perempuan
dianggap lemah, dapat ‘diapa-apakan’, perempuan adalah objek
kekerasan dan harus tunduk pada laki-laki. Jelas, dari pola yang tidak
seimbang ini, yang rugi adalah perempuan.
Sayangnya, relasi hubungan yang
timpang ini jarang disadari oleh perempuannya sendiri. Akibatnya, anda
menerima begitu saja perlakuan tak adil ini dan menerima akibat buruknya,
seperti ketakutan yang berlebihan, kesakitan, trauma dan sebagainya,
sebagai konsekwensi berhubungan dengan laki-laki. |
5. APA YANG DAPAT
ANDA LAKUKAN
- Sadari bahwa anda punya hak
untuk marah, khawatir dan merasa terhina
- Berani untuk mengatakan
‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan terhadap diri anda
- Sadari bahwa anda punya hak
penuh atas tubuh dan jiwa anda, tanpa seorangpun dapat mengganggu
gugat
- Sadari bahwa meski anda
mencintai si dia dan sebaliknya, tidak berarti si dia
dapat berbuat seenaknya terhadap anda
- Jangan segan untuk melaporkan
kekerasan yang anda alami ke polisi atau pihak berwenang lainnya
- Atau mintalah bantuan Lembaga
Bantuan Hukum untuk mendampingi anda
- Hati-hati terhadap rayuan si
dia dan janji-janji muluk. Menurut anda dan terutama si dia, hubungan
seksual yang telah dilakukan adalah "suka sama suka".
Sebenarnya, anda justru telah termakan rayuannya. Dalam ilmu
kriminologi, yang disebut perkosaan adalah juga perbuatan yang terjadi
akibat rayuan dan atau adanya dominasi laki-laki atas perempuan, atau
dominasi atasan terhadap bawahan
- Bila ada perjanjian, buatlah
perjanjian secara tertulis dengan dibubuhi materai dan disertai saksi.
|
| 6. SETIAP
PELAKU KEKERASAN DAPAT DI HUKUM
Siapapun dia, sedekat apapun dia,
bila dia melakukan kekerasan, ya... harus di hukum. Maka dari itu,
laporkan kekerasan yang telah anda alami ke polisi, kemudian polisi akan
memprosesnya sampai ke pengadilan. Karena bagaimanapun pelaku kekerasan, —
meski dia adalah orang yang anda sayangi dan cintai —, bisa dikenai
pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP. Yaitu pasal 351-358 untuk
penganiayaan fisik, 289-296 tentang pencabulan untuk pelecehan seksual,
pasal 281-283, 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan dan pasal
286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah
umur. |
| 7. YANG
HARUS DIPERSIAPKAN JIKA ANDA MEMBAWA KASUS INI KE PENGADILAN
Dengan memutuskan untuk membawa
kasus ini ke pengadilan, maka anda harus bersiap-siap dengan:
- sikap aparat, baik kepolisian
maupun pengadilan ( umumnya laki-laki), seringkali justru mempermalukan
dan membuat anda marah, dengan komentar-komentar bernada penghinaan baik
dari petugas atau pengacara lawan, misalnya: bahwa anda sendirilah yang
memberi peluang terjadinya kekerasan seksual, dianggap sebagai perempuan
tak bermoral dan sebagainya;
- cobalah untuk tetap bertahan,
karena seringkali pelaku kekerasan seksual kemudian bebas karena korban
merasa ketakutan membawa kasusnya ke pengadilan dan tidak siap
menghadapi hal-hal diatas;
- hubungi dan terus melakukan
komunikasi dengan individu/teman atau organisasi perempuan yang peduli
pada masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Anda dapat
menghubungi di Jakarta: LBH APIK ((021) 87797289), Mitra Perempuan
Women’s Crisis Centre(8298421), Kalyanamitra (7902109), SPEAK (8091749),
Rumah Ibu (3900082) dan SIKAP (3917760). Di Yogya: Rifka Annisa ((0274)
518720), LSPPA (374813), dan Savy Amira di Surabaya ((031)
8706255).
|