PENYALAHGUNAAN SEKSUAL
TERHADAP ANAK
APAKAH PENYALAHGUNAAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
ITU?
Penyalahgunaan seksual terhadap anak adalah perbuatan pemaksaan untuk melakukan hubungan seks maupun aktivitas seksual lainnya yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak, dengan kekerasan maupun tidak.
Penyalahgunaan seksual terhadap anak-anak dapat terjadi di berbagai tempat tanpa memandang budaya, ras dan strata masyarakat.
Korbannya bisa anak
laki-laki maupun anak perempuan,tetapi umumnya anak perempuan berusia di bawah
18 tahun.
BENTUK
PENYALAHGUNAAN SEKSUAL ANAK
Bisa berupa hubungan seks, baik melalui vagina, penis,
oral, maupun dubur/anal, dengan menggunakan alat, sampai dengan memperlihatkan
alat kelaminnya. Bentuk lainnya, menyentuh alat kelamin korban atau memaksa
korban untuk menyentuh alat kelaminnya; melibatkan anak-anak dalam pornografi,
misalnya memperlihatkan gambar atau tulisan erotis dengan tujuan membangkitkan
nafsu birahi, termasuk juga memperlihatkan kepada anak-anak alat-alat
seperti kondom, gambar orang tanpa busana dan sebagainya.
SATU BENTUK DOMINASI
LAKI-LAKI
Baik
laki-laki maupun perempuan berpotensi menjadi korban atau pelaku penyalahgunaan
seksual terhadap anak. Tetapi, karena penyalahgunaan seksual ini merupakan
bentuk dominasi laki-laki terhadap perempuan dan anak, maka pada kenyataannya
kebanyakan pelaku adalah laki-laki dan korban adalah perempuan. Umumnya pelaku
mengenal korban, misalnya anggota keluarga atau seseorang yang dikenal dekat dan
dipercayai oleh si anak (seperti kakak, paman, pembantu, ayah tiri, saudara
sepupu dan sebagainya).
Sering orang beranggapan bahwa orang yang mampu melakukan perbuatan itu pada anak-anak adalah orang yang punya penyakit kelainan jiwa (psikopat). Mitos ini masih dipercayai banyak orang sampai saat ini, padahal kenyataannya kebanyakan pelaku adalah seorang yang normal dan bahkan berpendidikan tinggi.
CARA YANG BIASA DILAKUKAN PELAKU
CIRI FISIK KORBAN
Waspadai bila anak anda memperlihatkan ciri-ciri seperti:
ANCAMAN HUKUMAN BAGI PELAKU PSA
Siapapun pelakunya, dimanapun terjadinya dan bagaimanapun cara yang dilakukan, penyalahgunaan seksual terhadap anak ini adalah kejahatan dan pelakunya harus dihukum. Dalam KUHP, perbuatan seperti yang dijelaskan di atas dikategorikan sebagai perbuatan cabul. Pada pasal 287 KUHP, dinyatakan bahwa orang yang bersetubuh dengan anak dibawah 15 tahun atau belum mampu dikawin. Sementara pasal 290 dan pasal 292, KUHP mengancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara bagi siapa saja yang:
KEWAJIBAN NEGARA
Dengan mengacu pada pasal KUHP di atas, jelas telah ada perlindungan terhadap korban penyalahgunaan seksual anak, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja. Hal ini dikuatkan pula dengan diratifikasinya Konvensi Internasional mengenai Hak Anak, melalui Keppres No. 36 tahun 1990, pasal 34 yang intinya mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan seksual.
AGENDA AKSI
Sementara itu dalam World Congress against Commercial Sexual of Children yang dilaksanakan di Stockholm pada 27-31 Agustus 1996 yang lalu (Indonesia juga mengirim delegasi resmi saat itu), dengan suara bulat menghasilkan "Deklarasi dan Agenda Aksi" yang mewajibkan negara untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan eksploitasi seksual komersial terhadap anak.
BAGAIMANA MELINDUNGI ANAK ANDA DARI
PSA
JIKA ANAK ANDA MENJADI KORBAN PSA
Jika anak anda menjadi korban penyalahgunaan seksual, langkah-langkah yang dapat anda lakukan adalah:
|
. Profil . Struktur Organisasi . Program . Data Base . Publikasi . Seruan Aksi . Kegiatan . Informasi . Makalah . LBH APIK daerah . Home . |
![]() |
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan - Jakarta |
| Alamat:: Jl. Raya Tengah No.16 Rt.001/09, Kp. Tengah,
Kramatjati, Jakarta timur 13540 Telp./Fax: (62-21) 87797289, e-mail: apiknet@centrin.net.id |