PENYALAHGUNAAN SEKSUAL
TERHADAP ANAK


APAKAH PENYALAHGUNAAN SEKSUAL TERHADAP ANAK ITU?

Penyalahgunaan seksual terhadap anak adalah perbuatan pemaksaan untuk melakukan hubungan seks maupun aktivitas seksual lainnya yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak, dengan kekerasan maupun tidak.

Penyalahgunaan seksual terhadap anak-anak dapat terjadi di berbagai tempat tanpa memandang budaya, ras dan strata masyarakat.

Korbannya bisa anak laki-laki maupun anak perempuan,tetapi umumnya anak perempuan berusia di bawah 18 tahun.


BENTUK PENYALAHGUNAAN SEKSUAL ANAK
Bisa berupa hubungan seks, baik melalui vagina, penis, oral, maupun dubur/anal, dengan menggunakan alat, sampai dengan memperlihatkan alat kelaminnya. Bentuk lainnya, menyentuh alat kelamin korban atau memaksa korban untuk menyentuh alat kelaminnya; melibatkan anak-anak dalam pornografi, misalnya memperlihatkan gambar atau tulisan erotis dengan tujuan membangkitkan nafsu birahi, termasuk juga memperlihatkan kepada anak-anak alat-alat seperti kondom, gambar orang tanpa busana dan sebagainya.


SATU BENTUK DOMINASI LAKI-LAKI
Baik laki-laki maupun perempuan berpotensi menjadi korban atau pelaku penyalahgunaan seksual terhadap anak. Tetapi, karena penyalahgunaan seksual ini merupakan bentuk dominasi laki-laki terhadap perempuan dan anak, maka pada kenyataannya kebanyakan pelaku adalah laki-laki dan korban adalah perempuan. Umumnya pelaku mengenal korban, misalnya anggota keluarga atau seseorang yang dikenal dekat dan dipercayai oleh si anak (seperti kakak, paman, pembantu, ayah tiri, saudara sepupu dan sebagainya).

Sering orang beranggapan bahwa orang yang mampu melakukan perbuatan itu pada anak-anak adalah orang yang punya penyakit kelainan jiwa (psikopat). Mitos ini masih dipercayai banyak orang sampai saat ini, padahal kenyataannya kebanyakan pelaku adalah seorang yang normal dan bahkan berpendidikan tinggi.


CARA YANG BIASA DILAKUKAN PELAKU


CIRI FISIK KORBAN

Waspadai bila anak anda memperlihatkan ciri-ciri seperti:


ANCAMAN HUKUMAN BAGI PELAKU PSA

Siapapun pelakunya, dimanapun terjadinya dan bagaimanapun cara yang dilakukan, penyalahgunaan seksual terhadap anak ini adalah kejahatan dan pelakunya harus dihukum. Dalam KUHP, perbuatan seperti yang dijelaskan di atas dikategorikan sebagai perbuatan cabul. Pada pasal 287 KUHP, dinyatakan bahwa orang yang bersetubuh dengan anak dibawah 15 tahun atau belum mampu dikawin. Sementara pasal 290 dan pasal 292, KUHP mengancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara bagi siapa saja yang:


KEWAJIBAN NEGARA

Dengan mengacu pada pasal KUHP di atas, jelas telah ada perlindungan terhadap korban penyalahgunaan seksual anak, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja. Hal ini dikuatkan pula dengan diratifikasinya Konvensi Internasional mengenai Hak Anak, melalui Keppres No. 36 tahun 1990, pasal 34 yang intinya mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan seksual.


AGENDA AKSI

Sementara itu dalam World Congress against Commercial Sexual of Children yang dilaksanakan di Stockholm pada 27-31 Agustus 1996 yang lalu (Indonesia juga mengirim delegasi resmi saat itu), dengan suara bulat menghasilkan "Deklarasi dan Agenda Aksi" yang mewajibkan negara untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan eksploitasi seksual komersial terhadap anak.


BAGAIMANA MELINDUNGI ANAK ANDA DARI PSA


JIKA ANAK ANDA MENJADI KORBAN PSA

Jika anak anda menjadi korban penyalahgunaan seksual, langkah-langkah yang dapat anda lakukan adalah:

 

. Profil . Struktur Organisasi . Program . Data Base . Publikasi . Seruan Aksi . Kegiatan . Informasi . Makalah . LBH APIK daerah . Home .

wpeD.jpg (19911 bytes)   Lembaga Bantuan Hukum
  Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan - Jakarta
  Alamat:: Jl. Raya Tengah No.16 Rt.001/09, Kp. Tengah, Kramatjati, Jakarta timur 13540
  Telp./Fax: (62-21) 87797289, e-mail: apiknet@centrin.net.id