|
1. Perempuan dan
Kemiskinan
-
Menelaah, menetapkan dan memberlakukan
kebijakan-kebijakan ekonomi makro dan strategi pembangunan yang
diarahkan untuk menangani kebutuhan dan upaya-upaya perempuan yang hidup
dalam kemiskinan.
-
Memperbaiki perundang-undangan dan
praktek-praktek administrasi untuk menjamin persamaan hak dan akses
perempuan untuk memperoleh sumberdaya-sumberdaya ekonomi.
-
Menyediakan kesempatan bagi Perempuan
untuk menabung serta memanfaatkan mekanisme dan lembaga-lembaga kredit
lainnya.
-
Mengembangkan
metodologi-metodologi berdasar gender dan melakukan penelitian untuk
menangani peningkatan kemiskinan di kalangan
perempuan.
2. Pendidikan dan Pelatihan bagi
Perempuan
-
Menjamin adanya kesamaan kesempatan
mendapatkan pendidikan.
-
Menghapuskan tuna aksara di kalangan
perempuan.
-
Meningkatkan akses perempuan atas
pelatihan-pelatihan kejujuran, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
pendidikan berkelanjutan.
-
Mengembangkan pendidikan dan pelatihan
yang non diskriminatif.
-
Menyediakan sumberdaya-sumberdaya yang
mencukupi untuk memantau penerapan perbaikan-perbaikan di bidang
pendidikan.
-
Memajukan pendidikan seumur hidup dan
pelatihan-pelatihan bagi para remaja puteri dan
perempuan.
3. Perempuan dan Kesehatan
-
Meningkatkan akses perempuan sepanjang
umurnya pada pelayanan kesehatan yang memadai, terjangkau dan
berkualitas, informasi dan pelayanan terkait.
-
Memperkuat program-program pencegahan
terhadap penyakit yang memajukan kesehatan perempuan.
-
Mengambil prakarsa-prakarsa yang peka
gender guna menanggulangi penularan penyakit-penyakit kelamin, HIV/AIDS
dan permasalahan kesehatan seksual dan reproduksi.
-
Memajukan penelitian dan menyebarluaskan
informasi mengenai kesehatan perempuan.
-
Memperbesar sumber-sumber dan memantau
tindak lanjutan bagi kesehatan perempuan.
4. Kekerasan terhadap Perempuan
-
Melakukan langkah-langkah terpadu untuk
mencegah dan menghapuskan tindak kekerasan terhadap
perempuan.
-
Mempelajari tentang sebab-sebab dan
akibat-akibat Kekerasan terhadap Perempuan dan mempelajari efektivitas
langkah-langkah pencegahan.
-
Menghapuskan perdagangan perempuan dan
membantu para korban kekerasan yang berkaitan dengan pelacuran dan
perdagangan perempuan.
5. Perempuan - perempuan dan Konflik
Senjata
-
Meningkatkan partisipasi perempuan dalam
penyelesaian konflik di tingkat-tingkat pengambilan keputusan dan
melindungi perempuan-perempuan yang hidup dalam situasi konflik
bersenjata dan konflik-konflik lainnya atau di bawah pendudukan
asing.
-
Mengurangi pembelanjaan untuk keperluan
militer yang berlebih-lebihan dan melakukan pengawasan terhadap
persenjataan.
-
Mempromosikan bentuk-bentuk penyelesaian
konflik tanpa kekerasan dan mengurangi kejadian-kejadian penyalahgunaan
hak-hak asasi manusia sewaktu terjadi konflik bersenjata.
-
Mendorong sumbangan perempuan untuk
membina budaya perdamaian.
-
Menyediakan perlindungan, bantuan dan
pelatihan kepada perempuan pengungsi dan perempuan-perempuan lain yang
tersingkirkan, yang memerlukan perlindungan internasional, juga kepada
perempuan yang di dalam negerinya sendiri disingkirkan.
-
Memberikan bantuan kepada perempuan di
negara-negara jajahan dan daerah perwalian.
6. Perempuan dan Ekonomi
-
Memajukan hak-hak dan kemandirian
ekonomi perempuan, termasuk akses mereka atas lapangan kerja,
kondisi-kondisi kerja yang memadai serta pengendalian sumber-sumber
ekonomi.
-
Memfasilitasi persamaan akses perempuan
pada sumber-sumber, kesempatan kerja, pasar dan perdagangan.
-
Menyediakan pelayanan-pelayanan bisnis,
pelatihan dan akses atas pasar-pasar, informasi dan teknologi, terutama
bagi perempuan yang berpenghasilan rendah.
-
Memperkuat kapasitas ekonomiperempuan
dan jaringan kerja komersialnya.
-
Menghapus pengkotak-kotakan jabatan dan
semua bentuk diskriminasi ketenaga-kerjaan.
-
Memajukan harmonisasi kerja dengan
tanggung jawab terhadap keluarga bagi perempuan dan
laki-laki.
7. Perempuan dalam Kedudukan Pemegang Kekuasaan dan Pengambilan
Keputusan
-
Mengambil langkah-langkah untuk menjamin
akses dan partisipasi penuh perempuan dalam struktur-struktur kekuasaan
dan pengambilan keputusan.
-
Meningkatkan kapasitas perempuan untuk
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan
kepemimpinan.
8. Mekanisme-mekanisme Institusional untuk Kemajuan
Perempuan
-
Membentuk atau memperkuat
mekanisme-mekanisme nasional dan badan-badan pemerintahan
lainnya.
-
Mengintegrasikan perspektif gender ke
dalam perundang-undangan, kebijakan-kebijakan pemerintah, serta semua
program dan proyek.
-
Menyusun dan menyebarluaskan data yang
telah dipilah-pilah menurut gender dan informasi untuk perencanaan dan
evaluasi.
9. Hak-hak Asasi Perempuan
-
Memajukan dan melindungi hak-hak asasi
perempuan, melalui penerapan secara penuh semua perangkat hak-hak asasi
manusia, terutama Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan.
-
Menjamin adanya persamaan dan sikap
non-diskriminatif di hadapan hukum maupun dalam praktek-praktek
kehidupan.
-
Pemberantasan buta
hukum.
10. Perempuan dan Media Massa
-
Meningkatkan partisipasi dan kesempatan
perempuan untuk berekspresi dan mengambil keputusan di dalam dan melalui
media massa serta teknologi-teknologi komunikasi yang baru.
-
Memajukan gambaran-gambaran yang
seimbang dan tidak klise tentang perempuan dalam
media.
11. Perempuan dan Lingkungan
-
Melibatkan perempuan secara aktif di
dalam pengambilan keputusan mengenai lingkungan di semua
tingkat.
-
Meningkatkan kepedulian dan perspektif
gender ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program untuk
pembangunan berkelanjutan.
-
Memperkokoh atau membentuk
mekanisme-mekanisme pada tingkat nasional, regional dan internasional
untuk menilai dampak pembangunan dan kebijakan-kebijakan lingkungan
terhadap perempuan.
12. Anak-anak Perempuan
-
Menghapuskan semua bentuk diskriminasi
terhadap anak-anak perempuan.
-
Menghapuskan sikap dan praktek budaya
yang negatif terhadap anak-anak perempuan.
-
Memajukan dan melindungi hak-hak anak
perempuan dan meningkatkan kesadaran akan kebutuhan-kebutuhan dan
potensi anak-anak perempuan.
-
Menghapuskan diskriminasi terhadap
anak-anak perempuan dalam bidang pendidikan, peningkatan ketrampilan dan
pelatihan-pelatihan.
-
Menghapuskan diskriminasi terhadap
anak-anak perempuan dalam bidang kesehatan dan gizi.
-
Menghapuskan eksploitasi ekonomi
terhadap buruh anak dan melindungi anak-anak perempuan di tempat
kerja.
-
Menghapuskan tindak kekerasan terhadap
anak-anak perempuan.
-
Memajukan kesadaran anak-anak perempuan
dan partisipasi mereka dalam kehidupan sosial, ekonomi dan
politik.
-
Memperkuat peranan keluarga dalam
meningkatkan kedudukan anak-anak perempuan.
|
|
INGAT
........
Sasaran Strategis di samping adalah
kewajiban bersama untuk mewujudkannya. Jika anda mengetahui ada
institusi-institusi yang tidak melaksanakannya, kewajiban andalah untuk
mengontrol / mengawasinya dengan menggunakan mekanisme nasional maupun
internasional.
Informasi lengkap dapat diperoleh melalui
Buku Landasan Aksi dan Deklarasi Beijing yang diterbitkan oleh FORUM LSM
untuk Perempuan bekerja sama dengan LBH APIK, atau Anda juga dapat hubungi
:
1. Forum Komunikasi LSM Perempuan,
Sekretariat: LBH APIK,
2. Koalisi Perempuan Indonesia untuk
Keadilan dan Demokrasi, Kompleks Kejaksaan Agung Blok C No. 8, Jl.Raya
Ragunan, Pasar Minggu, Jak-Sel Telp/Fax. 021-7801021
3. Atau langsung ke LBH APIK
|