
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2003
TENTANG
MAHKAMAH KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib,
bersih, makmur, dan berkeadilan;
b.
bahwa Mahkamah
Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan
penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai
dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan dan
pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah
Konstitusi;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi;
Mengingat : 1. Pasal
7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24,
Pasal 24C, dan Pasal
25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: