|
|
|||
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23
TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||
Menimbang
|
: |
a. |
bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan
negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara
langsung oleh rakyat; |
|
|
|
b. |
bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan
secara demokratis dan beradab dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya yang
dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu
ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; |
Mengingat |
|
1. |
Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat
(1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22E, Pasal
24C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4251); |
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); |
|
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. |
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||
|
|
|
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: |
|
|
|
|
1. |
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. |
|
|
|
2. |
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden. |
|
|
|
3. |
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
selanjutnya disingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
|
|
|
4. |
Partai Politik adalah partai politik peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. |
|
|
|
5. |
Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik
peserta Pemilu atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu)
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. |
|
|
|
6. |
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut
Pasangan Calon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah
memenuhi persyaratan. |
|
|
|
7. |
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturan
lainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden. |
|
|
|
8. |
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN,
PPS, KPPS, dan KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
|
|
|
9. |
Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas
Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
|
|
|
10 |
Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih
dalam Pemilu. |
|
|
|
11. |
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut
kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon. |
|
|
|
12. |
Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya disebut
Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama partai
politik atau gabungan partai politik yang bertugas dan berkewenangan membantu
penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis
penyelenggaraan kampanye. |
|
|
|
13. |
Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan
Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat
pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara. |
|
Pasal 2 |
|||