UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  22  TAHUN  2003

TENTANG

SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,

DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :   a.  bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk kepentingan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara;

b.    bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu penataan susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

c.    bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan mengatur lembaga perwakilan daerah, sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan politik dan ketatanegaraan;

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu mengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

 

Mengingat     :   Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3,  Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat (2), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Dengan persetujuan bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan     :     UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

 

 

 

1.   Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.   Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.   Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5.   Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD.

 

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Bagian Pertama

Susunan dan Keanggotaan

 

Pasal 2

 

MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

 

Pasal 3

 

Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.

 

Pasal 4

 

Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

 

Pasal 5

 

(1)       Sebelum memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.

(2)   Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan MPR.

(3)   Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

 

Pasal 6

 

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.” 

 

Bagian Kedua

Pimpinan

 

Pasal 7

 

(1)   Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.

 

 

(2)   Selama Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, MPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR.

(3)   Pimpinan Sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu ketua DPR sebagai Ketua Sementara MPR dan ketua DPD sebagai Wakil Ketua Sementara MPR.

(4)   Dalam hal ketua DPR dan/atau ketua DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, kedudukannya digantikan oleh salah satu Wakil Ketua DPR dan/atau wakil ketua DPD.

(5)   Ketua dan Wakil Ketua MPR diresmikan dengan Keputusan MPR.

(6)   Tatacara pemilihan Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

 

Pasal 8

 

(1)       Tugas Pimpinan MPR adalah:

a.       memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

 

b.       menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;

c.       menjadi juru bicara MPR;

d.       melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;

e.       mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan MPR;

f.         mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan;

g.       melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.       menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran MPR;dan

i.         mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna MPR.

(2)        Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

 

Pasal 9

 

(1)    Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:

a.   meninggal dunia;

b.   mengundurkan diri sebagai pimpinan atas permintaan sendiri secara tertulis;

c.       berhenti atau diberhentikan sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD;

d.   tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan MPR; dan

e.   melanggar kode etik MPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan MPR.

(2)   Dalam hal salah seorang Pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan  musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

(3)   Dalam hal Pimpinan MPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang MPR dan menjadi juru bicara MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c.

(4)   Dalam hal Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan MPR melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c.

(5)   Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

 

Bagian Ketiga

Kedudukan

 

Pasal 10

 

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

 

 

 

Bagian Keempat

Tugas dan Wewenang

 

Pasal 11

 

MPR mempunyai tugas dan wewenang:

a.        mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;

b.        melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR;

c.        memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi  untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya  setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;

d.        melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

e.        memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

f.     memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

g.    menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.

 

Bagian Kelima

Hak dan Kewajiban

 

Pasal 12

 

(1)   Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Anggota MPR mempunyai hak:

a.    mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar;

b.    menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;

c.    memilih dan dipilih;

d.    membela diri;

e.    imunitas;  

f.     protokoler; dan

g.    keuangan dan administratif.

                            (2)    Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

 

Pasal 13

 

                            Anggota MPR mempunyai kewajiban:

a.         mengamalkan Pancasila;

b.     melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;

c.     menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;

d.     mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan

e.     melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

 
Bagian Keenam
Sidang dan Putusan

 

Pasal 14

 

(1)    MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(2)    Selain sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MPR bersidang untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(3)    Sidang MPR sah apabila dihadiri :

a.    sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;

b.    sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;

 

c.    sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

(4)   Tata cara penyelenggaraan sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

 

Pasal 15

 

(1)   Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf a ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir.

(2)   Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf b ditetapkan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah Anggota MPR.

(3)   Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf c ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

(4)   Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

 

BAB III
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Bagian Pertama
Susunan dan Keanggotaan

 

Pasal 16

 

DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.

 

Pasal 17

 

(1)   Anggota DPR berjumlah lima ratus lima puluh orang.

(2)   Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.

(3)   Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.

 

Pasal 18

 

Masa jabatan Anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

 

Pasal 19

 

(1)   Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR.

(2)   Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPR.

(3)   Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

 

Pasal 20

 

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 adalah sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.” 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

Pimpinan

 

Pasal 21

 

(1)     Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.

(2)     Selama Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPR.

(3)     Pimpinan Sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.

(4)     Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan Wakil Ketua Sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR.

(5)     Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung.

(6)     Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan Keputusan DPR.

(7)     Tata cara pemilihan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

 

Pasal 22

 

(1)    Tugas Pimpinan DPR adalah:

a.      memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

b.      menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;

c.      menjadi juru bicara DPR;

d.      melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPR;

e.      mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPR;

f.        mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan;

g.      melaksanakan putusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.      menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR; dan

i.        mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPR.

(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

 

Pasal 23

 

(1)   Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:

a.   meninggal dunia;

b.   mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

c.   tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPR;

d. melanggar kode etik DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPR;

e.   dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara; dan

f.    ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPR oleh partai politiknya.

(2)    Dalam hal salah seorang Pimpinan DPR diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan  musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

(3)    Dalam hal Pimpinan DPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang DPR dan menjadi juru bicara DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c.

(4)    Dalam hal Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan DPR melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c.

 

 

(5)    Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

 

Bagian Ketiga

Kedudukan dan Fungsi

 

Pasal 24

 

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

 

Pasal 25

 

DPR mempunyai fungsi:

a.   legislasi;

b.   anggaran; dan

c.   pengawasan.

 

 

Bagian Keempat

Tugas dan Wewenang

 

Pasal 26

 

(1)   DPR mempunyai tugas dan wewenang:

a.   membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;

b.   membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;

c.   menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan  dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;

d.   memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancang