
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2003
TENTANG
SUSUNAN
DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan perlu diwujudkan lembaga
permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan
daerah yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta dapat menyerap dan
memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk kepentingan daerah sesuai dengan
tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga
perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu penataan susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
c. bahwa dalam
rangka peningkatan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat,
lembaga perwakilan rakyat, dan mengatur lembaga perwakilan daerah, sesuai dengan amanat
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan
politik dan ketatanegaraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, dipandang perlu mengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun
1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Undang-undang
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat : Pasal 1 ayat (2),
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3),
Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal
22D, Pasal 22E ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 24C
ayat (2), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan persetujuan bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya
disebut MPR, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut
DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut
DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut
KPU, adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
DPD, dan DPRD.
MPR terdiri atas Anggota DPR dan
Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4
Masa
jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota
MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 5
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang
Paripurna MPR.
(2) Anggota MPR yang berhalangan
mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan MPR.
(3) Tata cara
pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Pasal 6
Sumpah/janji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya
bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang
teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;
bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;
bahwa saya akan
memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan
tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia.”
Bagian Kedua
Pimpinan
Pasal 7
(1) Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan
tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari
dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
(2) Selama Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, MPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR.
(3) Pimpinan Sementara MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yaitu ketua DPR sebagai Ketua Sementara MPR dan ketua DPD sebagai
Wakil Ketua Sementara MPR.
(4) Dalam hal ketua
DPR dan/atau ketua DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan,
kedudukannya digantikan oleh salah satu Wakil Ketua DPR dan/atau wakil ketua
DPD.
(5) Ketua dan Wakil
Ketua MPR diresmikan dengan Keputusan MPR.
(6) Tatacara pemilihan Pimpinan MPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
(1)
Tugas Pimpinan MPR adalah:
a.
memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil
keputusan;
b.
menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan
wakil ketua;
c.
menjadi juru bicara MPR;
d.
melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;
e.
mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara
lainnya sesuai dengan putusan MPR;
f.
mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan;
g.
melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau
rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran
MPR;dan
i.
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna MPR.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
(1) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai pimpinan atas
permintaan sendiri secara tertulis;
c.
berhenti atau diberhentikan sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD;
d. tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan
MPR; dan
(2) Dalam hal
salah seorang Pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan
lainnya mengadakan musyawarah untuk
menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
(3) Dalam hal
Pimpinan MPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan
melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang MPR dan menjadi juru bicara MPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(4) Dalam hal
Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan
dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan MPR melaksanakan
kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian
Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Bagian Ketiga
Kedudukan
Pasal 10
MPR merupakan lembaga
permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang
Pasal 11
MPR
mempunyai tugas dan wewenang:
a.
mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b.
melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum,
dalam Sidang Paripurna MPR;
c.
memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan
penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
d.
melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya;
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila
keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa
jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode
etik MPR.
Bagian
Kelima
Hak
dan Kewajiban
Pasal
12
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Anggota MPR mempunyai hak:
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan putusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
(2) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Pasal 13
Anggota MPR
mempunyai kewajiban:
a.
mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan negara
kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai
wakil rakyat dan wakil daerah.
Pasal 14
(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibukota negara.
(2) Selain sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) MPR bersidang untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11.
(3) Sidang MPR sah apabila dihadiri :
a. sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota
MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden;
b. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota
MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
c. sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah
satu dari jumlah Anggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b.
(4) Tata cara
penyelenggaraan sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Pasal 15
(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) dan ayat (3) huruf a ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) dan ayat (3) huruf b ditetapkan dengan persetujuan lima puluh persen
ditambah satu dari seluruh jumlah Anggota MPR.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) dan ayat (3) huruf c ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
(4) Sebelum mengambil putusan dengan suara yang
terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terlebih dahulu diupayakan
pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
DPR terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan
umum.
Pasal 17
(1) Anggota DPR berjumlah lima ratus lima puluh
orang.
(2) Keanggotaan DPR diresmikan
dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota DPR berdomisili di ibukota negara
Republik Indonesia.
Pasal 18
Masa
jabatan Anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota
DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 19
(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah
Agung dalam Sidang Paripurna DPR.
(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPR.
(3) Tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPR.
Pasal 20
Sumpah/janji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya
bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakilan Rakyat
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang
teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;
bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;
bahwa saya akan
memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan
nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Bagian Kedua
Pimpinan
Pasal 21
(1)
Pimpinan
DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
(2)
Selama Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk,
DPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPR.
(3)
Pimpinan
Sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan
seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak pertama dan kedua di DPR.
(4)
Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak sama, ketua dan Wakil Ketua Sementara DPR ditentukan secara
musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR.
(5)
Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung.
(6)
Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan Keputusan DPR.
(7)
Tata cara pemilihan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
(1) Tugas Pimpinan DPR adalah:
a.
memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil
keputusan;
b.
menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan
wakil ketua;
c.
menjadi juru bicara DPR;
d.
melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPR;
e.
mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara
lainnya sesuai dengan putusan DPR;
f.
mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan;
g.
melaksanakan putusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau
rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR;
dan
i.
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan
tata cara pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPR.
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas
permintaan sendiri secara tertulis;
c. tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan
DPR;
e. dinyatakan
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya
lima tahun penjara; dan
f. ditarik
keanggotaannya sebagai Anggota DPR oleh partai politiknya.
(2) Dalam hal
salah seorang Pimpinan DPR diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan
lainnya mengadakan musyawarah untuk
menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
(3) Dalam hal
Pimpinan DPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan
melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang DPR dan menjadi juru bicara DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(4) Dalam hal
Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan
dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan DPR melaksanakan
kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian
Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Bagian
Ketiga
Kedudukan
dan Fungsi
Pasal 24
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara.
Pasal 25
DPR mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
Bagian Keempat
Pasal 26
(1) DPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk undang-undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan memberikan
persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
c. menerima dan membahas usulan
rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancang