|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
|||
|
|
|||
|
No. 78, 2003 |
PENDIDIKAN. Sistem Pendidikan
Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah. Pemerintah Daerah.
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) |
||
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
20 TAHUN 2003 TENTANGSISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia |
|||
|
Menimbang |
: |
|
|
|
a.
bahwa
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial; b.
bahwa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang; c.
bahwa
sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan
pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; d.
bahwa
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak
memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan
amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
|||
|
mengingat |
: |
|
|
|
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat
(1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; |
|||
|
Dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia Memutuskan: |
|||
|
menetapkan |
: |
|
|
|
Undang-Undang
Tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
|||
|
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||
|
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan : |
|||
|
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. |
|
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman |
|
3.
Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. 4.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 5.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 6.
Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan. 7.
Jalur
pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan
pendidikan. 8.
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan. 9.
Jenis
pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan
suatu satuan pendidikan. 10.
Satuan
pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan. 11.
Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi 12.
Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang. 13.
Pendidikan
informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. |
|
14.
Pendidikan
anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 15.
Pendidikan
jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan
pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi
komunikasi, informasi, dan media lain. 16.
Pendidikan
berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan
agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan
pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. 17.
Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 18.
Wajib
belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga
Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 19.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 20.
Pembelajaran
adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar. 21.
Evaluasi
pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan. 22.
Akreditasi
adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 23.
Sumber
daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan
pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. 24.
Dewan
pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur
masyarakat yang peduli pendidikan 25.
Komite
sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan. 26.
Warga
negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. 27.
Masyarakat
adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian
dan peranan dalam bidang pendidikan. 28.
Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat. |
|
29.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah
Kota. 30.
Menteri
adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional. |
|
BAB II DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN Pasal 2 |
|
|
Pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
|
|
Pasal 3 |
|
|
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. |
|
|
BAB
III PRINSIP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 4 |
|
|
(1)
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (2)
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan
sistem terbuka dan multimakna. (3)
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. (4)
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan,
dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. (5)
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,
dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. (6)
Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat
melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. |
|
BAB
IV HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG
TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 5 |
|
(1)
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu. (2)
Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. (3)
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat
yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. (4)
Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus. (5)
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan
sepanjang hayat. |
|
Pasal 6 |
|
(1)
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun
wajib mengikuti pendidikan dasar. (2)
Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan
penyelenggaraan pendidikan. |
|
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Orang Tua Pasal 7 |
|
(1)
Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. (2)
Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan
pendidikan dasar kepada anaknya. |
|
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 8 |
||
|
Masyarakat berhak
berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan. |
||
|
Pasal 9 |
||
|
Masyarakat
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan
pendidikan. |
||
|
Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 10 |
||
|
Pemerintah dan
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
|
Pasal 11 |
||
|
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi. (2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun. |
||
|
BAB
V PESERTA
DIDIK Pasal 12 |
||
|
(1) |
Setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak : |
|
|
|
a. |
mendapatkan pendidikan
agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang
seagama; |
|
|
b. |
mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; |
|
|
c. |
mendapatkan beasiswa
bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; |
|
|
d. |
mendapatkan biaya
pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; |
|
|
e. |
pindah ke program
pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; |
|
|
f. |
menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas
waktu yang ditetapkan. |
|
(2) |
Setiap peserta didik
berkewajiban : |
|
|
|
a. |
menjaga norma-norma
pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; |
|
|
b. |
ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
(3) |
Warga negara asing
dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
|
|
(4) |
Ketentuan mengenai hak
dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
|
|
BAB
VI JALUR,
JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 13 |
||
|
(1) |
Jalur pendidikan
terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling
melengkapi dan memperkaya. |
|
|
(2) |
Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap
muka dan/atau melalui jarak jauh. |
|
|
Pasal 14 |
|
Jenjang pendidikan
formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi. |
|
Pasal 15 |
|
Jenis pendidikan
mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan
khusus. |
|
Pasal 16 |
|
Jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. |
|
Bagian Kedua Pendidikan Dasar Pasal 17 |
|
(1)
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah. (2)
Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. (3)
Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
|
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah Pasal 18 |
|
(1)
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. (2)
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan
menengah kejuruan. (3)
Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), atau bentuk lain yang sederajat. (4)
Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
|
Bagian Keempat Pendidikan Tinggi Pasal 19 |
|
(1)
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister,
spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. (2)
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka. |
|
Pasal 20 |
|
(1)
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi,
institut, atau universitas. (2)
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat. (3)
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi,
dan/atau vokasi. (4)
Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
|
Pasal 21 |
|
(1)
Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan
berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar
akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang
diselenggarakannya. (2) &n |