
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa
pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
bahwa
sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana
dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden;
bahwa
pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan
partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
bahwa
pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan harus mampu menjamin
prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi;
bahwa
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai
dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat, karena itu perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk undang-undang tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat :
Pasal
1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19
ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 27
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB
1
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pemilihan
umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya
secara berturut-turut disebut DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu.
Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana
Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.
Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara,
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan
KPPSLN.
Pengawas
Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi,
Panita Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.
Penduduk
adalah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik
Indonesia atau di luar negeri.
Pemilih
adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah kawin.
Peserta
Pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD.
Partai
Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan
sebagai peserta Pemilu.
Kampanye
Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan program-programnya.
Tempat
Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya
disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari
pemungutan suara.
Bilangan
Pembagi Pemilihan yang selanjutnya disingkat dengan BPP adalah bilangan yang
diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di
daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik
peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal
2
Pemilu
dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal
3
Pemilu
diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal
4
Pemilu
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang
diliburkan.
Pasal
5
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten /Kota adalah partai politik.
(2) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Pasal
6
(1)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik
berwakil banyak.
BAB
II
PESERTA
PEMILIHAN UMUM
Bagian
Pertama
Peserta
Pemilihan Umum dari Partai Politik
Pasal
7
(1)
Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:
diakui
keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik;
memiliki
pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah
provinsi;
memiliki
pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
memiliki
anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya
1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai
politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu
tanda anggota partai politik;
pengurus
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap;
mengajukan
nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
(2)
Partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta Pemilu.
(3)
KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan
keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh KPU dan bersifat final.
Pasal
8
Dalam
mengajukan nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf f, partai politik dilarang menggunakan nama dan tanda gambar
yang sama dengan:
bendera
atau lambang negara Republik Indonesia;
lambang
lembaga negara atau lambang pemerintah;
nama,
bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan
internasional;
nama
dan gambar seseorang; atau
nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar partai politik lain.
Pasal
9
(1)
Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu
harus:
memperoleh
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR;
memperoleh
sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang
tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi seluruh
Indonesia; atau
memperoleh
sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang
tersebar di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
(2)
Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti
Pemilu berikutnya apabila:
bergabung
dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1);
bergabung
dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu
partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah
kursi; atau
bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.
Pasal
10
(1)
Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu
ditetapkan oleh KPU.
(2)
Penetapan
nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan melalui undian oleh
KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu.
Bagian
Kedua
Peserta Pemilihan Umum dari Perseorangan
Pasal
11
(1)
Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari perseorangan
harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
provinsi
yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung
sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilih;
provinsi
yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000
(lima juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000 (dua ribu)
orang pemilih;
provinsi
yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh
juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) orang
pemilih;
provinsi
yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan
15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh
4.000 (empat ribu) orang pemilih;
provinsi
yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus
didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu) orang pemilih.
(2)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di
sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan
dengan tanda tangan atau cap jempol dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
identitas lain yang sah.
(4)
Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih
dari satu orang calon anggota DPD.
(5)
Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.
(6)
Jadwal waktu pendaftaran peserta Pemilu calon anggota DPD ditetapkan oleh
KPU.
Pasal
12
(1)
Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat menjadi peserta Pemilu.
(2)
KPU menetapkan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan penetapan dimaksud bersifat final.
(3)
KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB
III
HAK
MEMILIH
Pasal 13
Warga
negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal
14
(1)
Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia
harus terdaftar sebagai pemilih.
(2)
Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
nyata-nyata
tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar
pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
BAB
IV
PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
15
(1)
Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.
(2)
KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap
penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR.
Pasal 16
(1)
Jumlah anggota:
KPU
sebanyak-banyaknya 11 orang;
KPU
Provinsi sebanyak 5 orang;
KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang.
(2)
Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu
seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota.
(3)
Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota.
(4)
Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
Pasal 17
(1)
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota.
(2)
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi
dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mempunyai sekretariat.
(4) Pola organisasi dan tata
kerja KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden berdasarkan usul KPU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Dalam
pelaksanaan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK dan PPS.
(6)
Dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS, PPS membentuk KPPS.
(7)
Tugas
PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.
(8)
Tugas PPS
dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir 1 (satu) bulan setelah hari
pemungutan suara.
(9)
Dalam
pelaksanaan Pemilu di luar negeri, KPU membentuk PPLN dan selanjutnya PPLN
membentuk KPPSLN.
(10)
Tugas PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berakhir 1 (satu) bulan
setelah hari pemungutan suara.
(11)
Untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, KPU membentuk Pengawas Pemilu.
Pasal 18
Syarat
untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota:
warga
negara Republik Indonesia;
setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai
integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
mempunyai
komitmen dan dedikasi terhadap
suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan;
memiliki
pengetahuan yang memadai tentang sistem kepartaian, sistem dan proses
pelaksanaan Pemilu, sistem perwakilan rakyat, serta memiliki kemampuan
kepemimpinan;
berhak
memilih dan dipilih;
berdomisili
dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP;
sehat
jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari
rumah sakit;
tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik;
tidak
pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak
sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional
dalam jabatan negeri;
bersedia bekerja sepenuh waktu.
Pasal
19
(1)
Calon anggota KPU diusulkan oleh Presiden untuk mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan sebagai anggota KPU.
(2)
Calon anggota KPU Provinsi diusulkan oleh gubernur untuk mendapat
persetujuan KPU untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Provinsi.
(3)
Calon anggota KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh bupati/walikota untuk
mendapat persetujuan KPU Provinsi untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota.
(4)
Calon anggota KPU yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota yang diperlukan.
(5)
Penetapan keanggotaan KPU dilakukan oleh:
Presiden
untuk KPU;
KPU
untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(6)
Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah 5 (lima)
tahun sejak pengucapan sumpah/janji.
Pasal 20
(1)
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu
karena:
meninggal
dunia;
mengundurkan
diri;
melanggar
sumpah/janji;
melanggar
kode etik; atau
tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2)
Pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
anggota
KPU dilakukan oleh Presiden atas persetujuan dan/atau usul DPR;
anggota
KPU Provinsi dilakukan oleh KPU;
anggota
KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.
(3)
Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 19.
Pasal
21
Untuk
menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas, KPU menyusun kode etik yang
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPU.
Pasal 22
(1)
Untuk memeriksa pengaduan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc.
(2)
Keanggotaan Dewan Kehormatan KPU sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas
seorang ketua dan anggota-anggota yang dipilih dari dan oleh anggota KPU.
(3)
Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan tindak lanjut hasil pemeriksaannya
kepada KPU.
(4)
Mekanisme kerja Dewan Kehormatan KPU ditetapkan oleh KPU.
Pasal 23
Keuangan
KPU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 24
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN mengucapkan sumpah/janji.
(2)
Sumpah/janji anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN adalah
sebagai berikut:
“Demi
Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa
saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota/PPK/PPS/ PPLN/KPPS/KPPSLN dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya;
Bahwa
saya akan menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa
saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban tidak akan tunduk pada tekanan dan
pengaruh apa pun dari pihak mana pun yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
Bahwa
saya dalam menjalankan tugas dan kewenangan, akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Bagian
Kedua
Komisi
Pemilihan Umum
Pasal
25
Tugas
dan wewenang KPU adalah:
merencanakan
penyelenggaraan Pemilu;
menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
menetapkan
peserta Pemilu;
menetapkan
daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota;
menetapkan
waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
menetapkan
hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota;
melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu;
melaksanakan
tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Pasal
26
KPU
berkewajiban:
memperlakukan
peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu;
menetapkan
standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
memelihara
arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
menyampaikan
informasi kegiatan kepada masyarakat;
melaporkan
penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD;
mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.
Pasal
27
(1)
Sekretariat
Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh Wakil Sekretaris
Jenderal.
(2)
Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah pegawai negeri
sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal dipilih oleh KPU dari
masing-masing 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh pemerintah dan selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4)
Pegawai sekretariat jenderal
diisi oleh pegawai negeri sipil.
Bagian
Ketiga
Komisi
Pemilihan Umum Provinsi
Pasal
28
Tugas
dan wewenang KPU Provinsi adalah:
merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi;
melaksanakan Pemilu di
provinsi;
menetapkan hasil Pemilu di provinsi;
mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
Pasal
29
KPU
Provinsi berkewajiban:
memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta
Pemilu dan masyarakat;
menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh
kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU;
menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur;
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan
APBD; dan
melaksanakan
kewajiban lain yang diatur undang-undang.
Pasal
30
(1)
Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2)
Sekretaris KPU Provinsi adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan
diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(3)
Sekretaris KPU Provinsi dipilih oleh KPU Provinsi dari 3 (tiga) orang
calon yang diajukan oleh gubernur dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan
Sekretaris Jenderal KPU.
Bagian
Keempat
Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal
31
Tugas
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota:
merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota;
melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota;
menetapkan hasil Pemilu di kabupaten/kota;
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu dalam wilayah kerjanya;
dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.
Pasal
32
KPU
Kabupaten/Kota berkewajiban:
memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta
Pemilu dan masyarakat;
menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh
kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU Provinsi;
menyampaikan laporan secara periodik kepada bupati/walikota;
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan
APBD; dan
melaksanakan
seluruh kewajiban lainnya yang diatur undang-undang.
(1)
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2)
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai negeri sipil yang diangkat
dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(3)
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dipilih oleh KPU Kabupaten/ Kota dari 3 (tiga)
orang calon yang diajukan oleh bupati/walikota dan selanjutnya ditetapkan dengan
keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
Pasal 34
(1)
Untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan,
dibentuk PPK dan PPS.
(2)
PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal
35
(1)
PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan.
(2)
Tugas dan wewenang PPK adalah:
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya;
dan
membantu tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilu.
Pasal
36
(1)
Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat.
(2)
Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul
camat.
(3)
Dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh
sekretaris dari pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh camat.
(4)
Pegawai sekretariat PPK adalah pegawai kecamatan.
(5)
Kepala sekretariat dan personel sekretariat diangkat dan diberhentikan
oleh camat atas usul PPK.
(6)
Tugas sekretariat PPK berakhir 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(1)
PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
(2)
Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat.
(3)
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul kepala desa/kepala
kelurahan.
(4)
Tugas dan wewenang PPS adalah:
a.
melakukan pendaftaran pemilih;
b.
mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
c.
menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
d.
membentuk KPPS;
e.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam
wilayah kerjanya; dan
f.
membantu tugas PPK.
Pasal
38
(1)
PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.
(2)
Anggota PPLN sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
orang dan berasal dari wakil masyarakat Indonesia.
(3)
Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala
Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4)
Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua,
dan anggota.
(5)
Tugas dan wewenang PPLN adalah:
a.
melakukan pendaftaran pemilih warga negara Republik Indonesia;
b.
mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
c.
menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;