
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa
pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
bahwa
sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana
dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden;
bahwa
pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan
partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
bahwa
pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan harus mampu menjamin
prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi;
bahwa
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai
dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat, karena itu perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk undang-undang tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat :
Pasal
1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19
ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 27
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB
1
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pemilihan
umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya
secara berturut-turut disebut DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu.
Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana
Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.
Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara,
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan
KPPSLN.
Pengawas
Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi,
Panita Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.
Penduduk
adalah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik
Indonesia atau di luar negeri.
Pemilih
adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah kawin.
Peserta
Pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD.
Partai
Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan
sebagai peserta Pemilu.
Kampanye
Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan program-programnya.
Tempat
Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya
disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari
pemungutan suara.
Bilangan
Pembagi Pemilihan yang selanjutnya disingkat dengan BPP adalah bilangan yang
diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di
daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik
peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal
2
Pemilu
dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal
3
Pemilu
diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal
4
Pemilu
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang
diliburkan.
Pasal
5
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten /Kota adalah partai politik.
(2) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Pasal
6
(1)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik
berwakil banyak.
BAB
II
PESERTA
PEMILIHAN UMUM
Bagian
Pertama
Peserta
Pemilihan Umum dari Partai Politik
Pasal
7
(1)
Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:
diakui
keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik;
memiliki
pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah
provinsi;
memiliki
pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
memiliki
anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya
1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai
politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu
tanda anggota partai politik;
pengurus
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap;
mengajukan
nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
(2)
Partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta Pemilu.
(3)
KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan
keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh KPU dan bersifat final.
Pasal
8
Dalam
mengajukan nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf f, partai politik dilarang menggunakan nama dan tanda gambar
yang sama dengan:
bendera
atau lambang negara Republik Indonesia;
lambang
lembaga negara atau lambang pemerintah;
nama,
bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan
internasional;
nama
dan gambar seseorang; atau
nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar partai politik lain.
Pasal
9
(1)
Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu
harus:
memperoleh
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR;
memperoleh
sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang
tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi seluruh
Indonesia; atau
memperoleh
sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang
tersebar di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
(2)
Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti
Pemilu berikutnya apabila:
bergabung
dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1);
bergabung
dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu
partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah
kursi; atau
bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.
Pasal
10
(1)
Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu
ditetapkan oleh KPU.
(2)
Penetapan
nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan melalui undian oleh
KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu.
Bagian
Kedua
Peserta Pemilihan Umum dari Perseorangan
Pasal
11
(1)
Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari perseorangan
harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
provinsi
yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung
sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilih;
provinsi
yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000
(lima juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000 (dua ribu)
orang pemilih;
provinsi
yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh
juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) orang
pemilih;
provinsi
yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan
15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh
4.000 (empat ribu) orang pemilih;
provinsi
yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus
didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu) orang pemilih.
(2)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di
sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan
dengan tanda tangan atau cap jempol dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
identitas lain yang sah.
(4)
Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih
dari satu orang calon anggota DPD.
(5)
Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.
(6)
Jadwal waktu pendaftaran peserta Pemilu calon anggota DPD ditetapkan oleh
KPU.
Pasal
12
(1)
Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat menjadi peserta Pemilu.
(2)
KPU menetapkan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan penetapan dimaksud bersifat final.
(3)
KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB
III
HAK
MEMILIH
Pasal 13
Warga
negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal
14
(1)
Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia
harus terdaftar sebagai pemilih.
(2)
Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
nyata-nyata
tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar
pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
BAB
IV
PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
15
(1)
Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.
(2)
KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap
penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR.
Pasal 16
(1)
Jumlah anggota:
KPU
sebanyak-banyaknya 11 orang;
KPU
Provinsi sebanyak 5 orang;
KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang.
(2)
Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu
seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota.
(3)
Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota.
(4)
Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
Pasal 17
(1)
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota.
(2)
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi
dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mempunyai sekretariat.
(4) Pola organisasi dan tata
kerja KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden berdasarkan usul KPU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Dalam
pelaksanaan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK dan PPS.
(6)
Dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS, PPS membentuk KPPS.
(7)
Tugas
PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.
(8)
Tugas PPS
dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir 1 (satu) bulan setelah hari
pemungutan suara.
(9)
Dalam
pelaksanaan Pemilu di luar negeri, KPU membentuk PPLN dan selanjutnya PPLN
membentuk KPPSLN.
(10)
Tugas PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berakhir 1 (satu) bulan
setelah hari pemungutan suara.
(11)
Untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, KPU membentuk Pengawas Pemilu.
Pasal 18
Syarat
untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota:
warga
negara Republik Indonesia;
setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai
integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
mempunyai
komitmen dan dedikasi terhadap
suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan;
memiliki
pengetahuan yang memadai tentang sistem kepartaian, sistem dan proses
pelaksanaan Pemilu, sistem perwakilan rakyat, serta memiliki kemampuan
kepemimpinan;
berhak
memilih dan dipilih;
berdomisili
dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP;
sehat
jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari
rumah sakit;
tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik;
tidak
pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak
sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional
dalam jabatan negeri;
bersedia bekerja sepenuh waktu.
Pasal
19
(1)
Calon anggota KPU diusulkan oleh Presiden untuk mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan sebagai anggota KPU.
(2)
Calon anggota KPU Provinsi diusulkan oleh gubernur untuk mendapat
persetujuan KPU untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Provinsi.
(3)
Calon anggota KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh bupati/walikota untuk
mendapat persetujuan KPU Provinsi untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota.
(4)
Calon anggota KPU yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota yang diperlukan.
(5)
Penetapan keanggotaan KPU dilakukan oleh:
Presiden
untuk KPU;
KPU
untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(6)
Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah 5 (lima)
tahun sejak pengucapan sumpah/janji.
Pasal 20
(1)
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu
karena:
meninggal
dunia;
mengundurkan
diri;
melanggar
sumpah/janji;
melanggar
kode etik; atau
tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2)
Pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
anggota
KPU dilakukan oleh Presiden atas persetujuan dan/atau usul DPR;
anggota
KPU Provinsi dilakukan oleh KPU;
anggota
KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.
(3)
Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 19.
Pasal
21
Untuk
menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas, KPU menyusun kode etik yang
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPU.
Pasal 22
(1)
Untuk memeriksa pengaduan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc.
(2)
Keanggotaan Dewan Kehormatan KPU sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas
seorang ketua dan anggota-anggota yang dipilih dari dan oleh anggota KPU.
(3)
Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan tindak lanjut hasil pemeriksaannya
kepada KPU.
(4)
Mekanisme kerja Dewan Kehormatan KPU ditetapkan oleh KPU.
Pasal 23
Keuangan
KPU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 24
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN mengucapkan sumpah/janji.
(2)
Sumpah/janji anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN adalah
sebagai berikut:
“Demi
Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa
saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota/PPK/PPS/ PPLN/KPPS/KPPSLN dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya;
Bahwa
saya akan menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa
saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban tidak akan tunduk pada tekanan dan
pengaruh apa pun dari pihak mana pun yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
Bahwa
saya dalam menjalankan tugas dan kewenangan, akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Bagian
Kedua
Komisi
Pemilihan Umum
Pasal
25
Tugas
dan wewenang KPU adalah:
merencanakan
penyelenggaraan Pemilu;
menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
menetapkan
peserta Pemilu;
menetapkan
daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota;
menetapkan
waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
menetapkan
hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota;
melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu;
melaksanakan
tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Pasal
26
KPU
berkewajiban:
memperlakukan
peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu;
menetapkan
standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
memelihara
arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
menyampaikan
informasi kegiatan kepada masyarakat;
melaporkan
penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD;
mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.
Pasal
27
(1)
Sekretariat
Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh Wakil Sekretaris
Jenderal.
(2)
Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah pegawai negeri
sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal dipilih oleh KPU dari
masing-masing 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh pemerintah dan selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4)
Pegawai sekretariat jenderal
diisi oleh pegawai negeri sipil.
Bagian
Ketiga
Komisi
Pemilihan Umum Provinsi
Pasal
28
Tugas
dan wewenang KPU Provinsi adalah:
merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi;
melaksanakan Pemilu di
provinsi;
menetapkan hasil Pemilu di provinsi;
mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
Pasal
29
KPU
Provinsi berkewajiban:
memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta
Pemilu dan masyarakat;
menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh
kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU;
menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur;
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan
APBD; dan
melaksanakan
kewajiban lain yang diatur undang-undang.
Pasal
30
(1)
Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2)
Sekretaris KPU Provinsi adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan
diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(3)
Sekretaris KPU Provinsi dipilih oleh KPU Provinsi dari 3 (tiga) orang
calon yang diajukan oleh gubernur dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan
Sekretaris Jenderal KPU.
Bagian
Keempat
Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal
31
Tugas
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota:
merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota;
melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota;
menetapkan hasil Pemilu di kabupaten/kota;
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu dalam wilayah kerjanya;
dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.
Pasal
32
KPU
Kabupaten/Kota berkewajiban:
memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta
Pemilu dan masyarakat;
menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh
kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU Provinsi;
menyampaikan laporan secara periodik kepada bupati/walikota;
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan
APBD; dan
melaksanakan
seluruh kewajiban lainnya yang diatur undang-undang.
(1)
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2)
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai negeri sipil yang diangkat
dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(3)
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dipilih oleh KPU Kabupaten/ Kota dari 3 (tiga)
orang calon yang diajukan oleh bupati/walikota dan selanjutnya ditetapkan dengan
keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
Pasal 34
(1)
Untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan,
dibentuk PPK dan PPS.
(2)
PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal
35
(1)
PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan.
(2)
Tugas dan wewenang PPK adalah:
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya;
dan
membantu tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilu.
Pasal
36
(1)
Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat.
(2)
Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul
camat.
(3)
Dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh
sekretaris dari pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh camat.
(4)
Pegawai sekretariat PPK adalah pegawai kecamatan.
(5)
Kepala sekretariat dan personel sekretariat diangkat dan diberhentikan
oleh camat atas usul PPK.
(6)
Tugas sekretariat PPK berakhir 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(1)
PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
(2)
Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat.
(3)
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul kepala desa/kepala
kelurahan.
(4)
Tugas dan wewenang PPS adalah:
a.
melakukan pendaftaran pemilih;
b.
mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
c.
menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
d.
membentuk KPPS;
e.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam
wilayah kerjanya; dan
f.
membantu tugas PPK.
Pasal
38
(1)
PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.
(2)
Anggota PPLN sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
orang dan berasal dari wakil masyarakat Indonesia.
(3)
Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala
Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4)
Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua,
dan anggota.
(5)
Tugas dan wewenang PPLN adalah:
a.
melakukan pendaftaran pemilih warga negara Republik Indonesia;
b.
mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
c.
menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
d.
membentuk KPPSLN; dan
e.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam
wilayah kerjanya.
Pasal 39
(1)
KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu
di TPS.
(2)
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.
(3)
Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas
keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua)
orang.
(4)
KPPS berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara
serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPS.
Pasal 40
(1) KPPSLN bertugas melaksanakan pemungutan suara Pemilu di TPSLN.
(2) Anggota KPPSLN sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(3) KPPSLN berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada
PPLN.
Pasal 41
Syarat
untuk menjadi anggota PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN adalah sebagai berikut:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
c.
berdomisili di wilayah kerja PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN;
d.
terdaftar sebagai pemilih; dan
e.
tidak menjadi pengurus partai politik.
Pasal 42
Uraian
tugas dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN lebih lanjut ditetapkan
oleh KPU.
Bagian
Keenam
Pengadaan
dan Distribusi Perlengkapan
Pelaksanaan
Pemilihan Umum
Pasal
43
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan
pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan
mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran.
(2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan
mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil
cetak yang berkualitas.
(3)
Jumlah surat suara yang dicetak ditetapkan oleh KPU.
(4)
Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksana Pemilu dilaksanakan
oleh KPU.
Pasal
44
(1) Selama proses pencetakan surat suara berlangsung, perusahaan
yang bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang ditetapkan
oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat suara.
(2) KPU dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan
pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan berlangsung,
penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3)
Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi,
yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
(4)
KPU menempatkan petugas KPU di lokasi pencetakan surat suara untuk
menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan pengiriman
surat suara pada perusahaan percetakan.
(5)
KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang
digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta
menyegel dan menyimpannya.
(6) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan,
penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat
tujuan ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal
45
(1)
KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.
(2)
Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.
(3)
Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima
PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara.
(4)
Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS dan
KPPSLN ditetapkan dengan keputusan KPU.
BAB
V
DAERAH
PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
Bagian
Pertama
Daerah
Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR,
DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal
46
(1)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai berikut:
Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian Provinsi;
Daerah Pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah Kabupaten/Kota atau
gabungan Kabupaten/Kota sebagai daerah Pemilihan;
Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan atau
gabungan Kecamatan sebagai daerah Pemilihan.
(2)
Penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi
kursi antara 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) kursi.
Pasal
47
Jumlah
kursi DPR ditetapkan sebanyak 550 (lima ratus lima puluh).
Pasal
48
(1)
Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan
jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang wajar.
(2)
Tata cara perhitungan jumlah kursi anggota DPR untuk setiap Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal
49
(1)
Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 (tiga
puluh lima) kursi dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) kursi.
(2)
Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000
(satu juta) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi;
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai
dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai
dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh lima) kursi;
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai
dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh lima) kursi;
provinsi dengan jumlah
penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan
juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima) kursi;
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta)
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh lima) kursi;
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta)
jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.
(3)
Jumlah kursi anggota DPRD setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh KPU.
Pasal
50
(1)
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) kursi dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) kursi.
(2)
Jumlah kursi anggota DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah
penduduk di kabupaten/kota dengan ketentuan:
kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa mendapat 20
(dua puluh) kursi;
kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan
200.000 (dua ratus ribu) jiwa mendapat 25 (dua puluh lima) kursi;
kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan
300.000 (tiga ratus ribu) jiwa mendapat 30 (tiga puluh) kursi;
kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan
400.000 (empat ratus ribu) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi;
kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan
500.000 (lima ratus ribu) jiwa mendapat 40 (empat puluh) kursi;
kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa mendapat 45
(empat puluh lima) kursi.
(3)
Jumlah kursi anggota DPRD setiap
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
Bagian
Kedua
Daerah
Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPD
Pasal
51
Daerah
pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
Pasal
52
Jumlah
anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat) orang.
BAB
VI
PENDAFTARAN
PEMILIH
Pasal 53
(1)
Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih dengan
mendatangi kediaman pemilih dan/atau dapat dilakukan secara aktif oleh pemilih.
(2)
Pendaftaran pemilih bagi warga negara Republik Indonesia
yang berdomisili di luar negeri dilakukan secara aktif oleh pemilih dengan
mendaftarkan diri ke PPLN setempat dan/atau dapat dilakukan oleh petugas
pendaftar pemilih.
(3)
Pendaftaran pemilih selesai dilaksanakan paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum hari pemungutan suara.
(4)
Tata cara pelaksanaan
pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPU.
Pasal 54
(1)
Pendaftaran pemilih dilakukan dengan mencatat data pemilih
dalam daftar pemilih.
(2)
Data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
nama
lengkap;
status
perkawinan;
tempat
dan tanggal lahir/umur;
jenis
kelamin;
jenis
cacat yang disandang; dan
alamat
tempat tinggal.
(3)
Formulir daftar
pemilih ditetapkan oleh KPU.
Pasal 55
Daftar
pemilih untuk setiap daerah pemilihan disimpan dan dipelihara oleh KPU.
Pasal 56
Pemilih
yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diberi
tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih.
Pasal 57
(1)
Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
(2)
Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal,
pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai
tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
Pasal 58
(1)
Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan
hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS
setempat.
(2)
PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari daftar
pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih.
(3)
Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang baru.
(4)
Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan dapat
menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan menunjukkan kartu pemilih.
Pasal
59
(1)
Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, PPS
menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
(2)
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(3)
Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat
mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
(4)
Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai
daftar pemilih tetap.
(5)
Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh PPS.
BAB
VII
PENCALONAN
ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagian
Pertama
Persyaratan
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal
60
Calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat:
warga
negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
cakap
berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau sederajat;
setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
bukan
bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak
langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya;
tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
tidak
sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
sehat
jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang
berkompeten; dan
terdaftar
sebagai pemilih.
Pasal 61
Seorang
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya dapat
dicalonkan dalam satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan.
Pasal
62
Calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selain harus memenuhi syarat
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga harus terdaftar sebagai anggota
Partai Politik Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Pasal
63
Calon
anggota DPD selain harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60, juga harus memenuhi syarat:
berdomisili
di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara
berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau
pernah berdomisili selama 10 (sepuluh) tahun sejak berusia 17 (tujuh belas)
tahun di provinsi yang bersangkutan;
tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
Pasal
64
Calon
anggota DPD dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 63 huruf a, harus mengundurkan
diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian
Kedua
Tata
Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan
DPRD Kabupaten/Kota
Pasal
65
(1)
Setiap Partai Politik
Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30%.
(2)
Setiap Partai Politik
Peserta Pemilu dapat mengajukan calon sebanyak-banyaknya 120% (seratus dua puluh
persen) jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Daerah Pemilihan.
(3)
Pengajuan calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
calon
anggota DPR disampaikan kepada KPU;
calon
anggota DPRD Provinsi disampaikan kepada KPU Provinsi yang bersangkutan; dan
calon
anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
Pasal
66
Pengajuan
calon anggota DPD dilakukan dengan ketentuan:
calon
mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi dengan menyebutkan
provinsi yang diwakilinya;
calon menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 63, dan Pasal 64 kepada KPU yang batas waktunya ditetapkan oleh KPU.
Pasal
67
(1)
Calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan hasil seleksi secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik.
(2)
Partai Politik Peserta
Pemilu menyerahkan nama-nama calon hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beserta kelengkapan administrasi calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
yang batas waktunya ditetapkan oleh KPU.
(3)
Urutan nama calon dalam daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan disusun oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan nomor urut yang ditetapkan
oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
(4)
Urutan nama calon
dalam daftar calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan disusun oleh KPU.
(5)
Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pemungutan suara, KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah menetapkan dan mengumumkan nama calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah
pemilihan.
(6)
Prosedur,
format kelengkapan administrasi, dan tata cara pengajuan daftar calon ditetapkan
oleh KPU.
Pasal
68
(1)
Partai Politik Peserta
Pemilu yang mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
wajib menyerahkan:
surat
pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan
tingkatannya;
surat
pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
daftar
riwayat hidup setiap calon;
surat
pernyataan bertempat tinggal yang ditandatangani oleh calon yang
bersangkutan;
fotokopi
tanda bukti penyerahan daftar kekayaan yang dimiliki setiap calon dari
instansi yang berwenang kepada KPU; dan
surat-surat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 62.
(2)
Perseorangan yang
mencalonkan diri sebagai anggota DPD wajib menyerahkan:
surat
pencalonan bermeterai cukup dan ditandatangani oleh yang bersangkutan;
daftar
riwayat hidup;
surat
pernyataan bertempat tinggal yang ditandatangani oleh calon yang
bersangkutan;
fotokopi
bukti penyerahan daftar kekayaan yang dimilikinya dari instansi yang
berwenang kepada KPU;
keterangan/data
berkenaan dengan dukungan pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dan ayat (2); dan
surat-surat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 63, dan Pasal 64.
(3)
Format pengisian data calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
(4)
Nama calon beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada:
KPU
untuk calon anggota DPR dan DPD;
KPU
Provinsi untuk calon anggota DPRD Provinsi; dan
KPU
Kabupaten/Kota untuk calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota.
(5)
Penelitian terhadap
kelengkapan dan penetapan atas keabsahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh:
KPU
untuk calon anggota DPR dan DPD;
KPU
Provinsi untuk calon anggota DPRD Provinsi; dan
KPU
Kabupaten/Kota untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(6)
Selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari setelah selesai penelitian kelengkapan dan keabsahan data calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian kepada pengurus Partai Politik
Peserta Pemilu dan calon perseorangan anggota DPD.
(7)
Apabila seorang calon
ditolak karena tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), penolakannya diberitahukan secara tertulis kepada pengurus Partai
Politik Peserta Pemilu dan kepada calon perseorangan anggota DPD untuk diberi
kesempatan melengkapi dan/atau memperbaiki syarat calon atau mengajukan calon
lain bagi Partai Politik Peserta Pemilu.
(8)
Kesempatan untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki syarat calon atau mengajukan calon lain dilakukan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima.
Pasal
69
(1)
Nama calon yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 62, Pasal 63,
Pasal 64, Pasal 67, dan Pasal 68 ditetapkan dalam rapat pleno KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Nama calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara/Lembaran Daerah dan
dipublikasikan melalui media massa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara dan jadwal waktu pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal
70
Jenis,
bentuk, dan ukuran formulir untuk keperluan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan KPU.
BAB
VIII
KAMPANYE
Bagian
Pertama
Kampanye
Pemilihan Umum
Pasal
71
(1)
Dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat diadakan kampanye Pemilu yang
dilakukan oleh peserta Pemilu.
(2)
Dalam kampanye Pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri
kampanye.
(3)
Kegiatan kampanye dilakukan
oleh peserta Pemilu selama 3 (tiga) minggu dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum
hari pemungutan suara.
(4)
Materi kampanye Pemilu
berisi program peserta Pemilu.
(5)
Penyampaian materi kampanye
Pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
(6)
Pedoman dan jadwal
pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan usul dari peserta
Pemilu.
Pasal 72
Kampanye
Pemilu dilakukan melalui:
pertemuan
terbatas;
tatap
muka;
penyebaran
melalui media cetak dan media elektronik;
penyiaran
melalui radio dan/atau televisi;
penyebaran
bahan kampanye kepada umum;
pemasangan
alat peraga di tempat umum;
rapat
umum; dan
kegiatan
lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
(1)
Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye Pemilu.
(2)
Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang
sama kepada peserta Pemilu untuk memasang iklan Pemilu dalam rangka kampanye.
(3)
Pemerintah pada setiap
tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu untuk
menggunakan fasilitas umum.
(4)
Semua pihak yang hadir dalam
pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh suatu peserta Pemilu hanya
dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu
yang bersangkutan.
(5)
KPU berkoordinasi dengan
pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan
kampanye Pemilu.
(6)
Pemasangan alat peraga
kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh peserta Pemilu
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan
kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)
Pemasangan alat peraga
kampanye Pemilu pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan
swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
(8)
Alat peraga kampanye Pemilu
harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
suara.
(9)
Ketentuan lebih lanjut
tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.
Pasal 74
Dalam
kampanye Pemilu dilarang:
mempersoalkan
dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang
lain;
menghasut
dan mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat;
mengganggu
ketertiban umum;
mengancam
untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
merusak
dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu;
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal
75
(1)
Dalam kampanye Pemilu,
dilarang melibatkan :
Ketua/Wakil
Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan
hakim-hakim pada semua badan peradilan;
Ketua/Wakil
Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
Pejabat
BUMN/BUMD;
Pejabat
struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
Kepala
Desa atau sebutan lain.
(2)
Pejabat Negara yang berasal dari partai politik yaitu Presiden/Wakil
Presiden/Menteri/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/ Walikota/Wakil
Walikota, dalam kampanye harus memenuhi ketentuan :
tidak
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
menjalani
cuti diluar tanggungan negara;
pengaturan
lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan negara.
(3)
Partai
Politik Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pemilu.
Pasal
76
(1)
Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelanggaran atas ketentuan
mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 huruf d, huruf f, dan huruf g, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye
dikenai sanksi:
peringatan
tertulis apabila penyelenggara kampanye Pemilu melanggar larangan walaupun
belum terjadi gangguan;
penghentian
kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah
pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang
berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.
(3)
Tata cara pengenaan sanksi terhadap
pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh KPU.
(4)
Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dikenai sanksi penghentian kampanye selama
masa kampanye Pemilu oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 77
(1)
Selama masa kampanye sampai
dilaksanakan pemungutan suara, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi pemilih.
(2)
Calon yang terbukti
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal
sebagai calon oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ Kota.
(3)
Tata cara pembatalan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
Bagian
Kedua
Dana
Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 78
(1)
Dana kampanye Pemilu dapat diperoleh peserta Pemilu dari:
anggota
Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan termasuk calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
pihak-pihak
lain yang tidak mengikat yang meliputi badan hukum swasta, atau perseorangan,
baik yang disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu maupun kepada
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2)
Sumbangan dana kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari perseorangan tidak boleh melebihi
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh
melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3)
Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
bentuk utang dari perseorangan atau badan hukum swasta tidak boleh melebihi
jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Jumlah sumbangan lebih dari
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada peserta Pemilu wajib dilaporkan kepada
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengenai bentuk, jumlah sumbangan, dan
identitas lengkap pemberi sumbangan.
(5)
KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada masyarakat melalui media massa.
Pasal 79
(1)
Seluruh laporan dana
kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun pengeluaran, wajib diserahkan
kepada akuntan publik terdaftar selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sesudah
hari pemungutan suara.
(2)
Akuntan publik terdaftar wajib menyelesaikan audit
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada KPU dan peserta Pemilu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah selesainya audit.
Pasal 80
(1) Peserta Pemilu dilarang
menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye Pemilu yang berasal dari:
pihak
asing;
penyumbang
yang tidak jelas identitasnya; dan
pemerintah,
BUMN, dan BUMD.
(2)
Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkan kepada
KPU selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah masa kampanye berakhir dan
menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.
(3)
Peserta Pemilu yang tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi pidana.
BAB
IX
PEMUNGUTAN,
PENGHITUNGAN SUARA,
DAN
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Bagian
Pertama
Pemungutan Suara
Pasal
81
(1)
Pemungutan suara Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara
serentak.
(2)
Hari, tanggal, dan waktu
pemungutan suara bagi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Pasal
82
(1)
Untuk memberikan suara dalam
Pemilu, dibuat surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,
dan surat suara Pemilu anggota DPD.
(2)
Surat suara Pemilu anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, memuat nomor dan tanda gambar partai
politik peserta Pemilu dan calon untuk setiap daerah pemilihan.
(3)
Surat suara Pemilu anggota
DPD memuat nama dan foto calon perseorangan anggota DPD untuk setiap daerah
pemilihan.
(4)
Jumlah, jenis, bentuk,
ukuran, dan warna surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan oleh KPU.
Pasal
83
(1)
Jumlah surat suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 yang disediakan di setiap daerah pemilihan
adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di daerah pemilihan yang
bersangkutan ditambah 2,5% (dua setengah persen).
(2)
Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai cadangan di setiap TPS.
(3)
Penggunaan tambahan surat
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara.
(4)
Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh KPU.
Pasal
84
(1)
Pemberian
suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan
dengan mencoblos salah satu tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dan
mencoblos satu calon dibawah tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dalam
surat suara.
(2)
Pemberian suara untuk
pemilihan anggota DPD dilakukan dengan mencoblos satu calon anggota DPD dalam
surat suara.
Pasal
85
(1)
Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik
lain saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang
lain atas permintaan pemilih.
(2)
Petugas KPPS atau orang lain
yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan
pilihan pemilih.
(3)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pemberian bantuan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
Pasal
86
Pemberian
suara dilakukan di TPS pada hari pemungutan suara.
Pasal
87
Tata
cara pemberian dan pemungutan suara lebih lanjut diatur oleh KPU.
Pasal
88
(1)
Jumlah pemilih di setiap TPS
sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang.
(2)
TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh
penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara
langsung, bebas, dan rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU.
Pasal
89
(1)
Untuk keperluan pemungutan
suara dalam pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
disediakan kotak suara untuk tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.
(2)
Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal
90
(1)
Sebelum melaksanakan
pemungutan suara, KPPS melakukan:
pembukaan
kotak suara;
pengeluaran
seluruh isi kotak suara;
pengidentifikasian
jenis dokumen dan peralatan; serta
penghitungan
jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2)
Kegiatan KPPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh peserta Pemilu, pengawas Pemilu,
pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(3)
Kegiatan KPPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua
KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh
saksi peserta Pemilu.
Pasal
91
(1)
Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2)
Dalam memberikan suara,
pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3)
Apabila menerima surat suara
yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS,
kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4)
Apabila terdapat kekeliruan
dalam cara memberikan suaranya, pemilih dapat meminta surat suara pengganti
kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
Pasal
92
(1)
Pemilih yang telah
memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS.
(2)
Tanda khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal
93
(1)
Suara untuk pemilihan
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila:
surat
suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
tanda
coblos pada tanda gambar partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan;
atau
tanda
coblos pada tanda gambar partai politik berada pada kolom yang disediakan;
(2)
Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
Pasal
94
(1)
Suara untuk pemilihan
anggota DPD dinyatakan sah apabila:
surat
suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
tanda
coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan;
(2)
Teknis pelaksanaan tentang
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
Pasal
95
(1)
Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di luar
negeri hanya untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan di setiap kantor
perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan
waktu pemungutan suara Pemilu di Indonesia.
(2)
Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah
ditentukan, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara melalui pos yang
disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia setempat.
Bagian
Kedua
Penghitungan
Suara
Pasal
96
(1)
Penghitungan suara di TPS/TPSLN
dilakukan oleh KPPS/ KPPSLN setelah pemungutan suara berakhir.
(2)
Sebelum penghitungan suara
dimulai, KPPS/KPPSLN menghitung:
jumlah
pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk
TPS/TPSLN;
jumlah
pemilih dari TPS/TPSLN lain;
jumlah
surat suara yang tidak terpakai; dan
jumlah
surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(3)
Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS/KPPSLN dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota
KPPS/KPPSLN.
(4)
Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN oleh KPPS/ KPPSLN
dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu,
dan warga masyarakat.
(5)
Suara yang diperoleh Partai
Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki nama calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (3) dianggap tidak sah.
(6)
Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang
bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS/KPPSLN.
(7)
Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi peserta
Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat yang hadir dapat
menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(8)
Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu
yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(9)
Dalam hal keberatan yang
diajukan oleh saksi peserta Pemilu atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan
pembetulan.
(10)
Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS/TPSLN, KPPS/KPPSLN
membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani
oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN serta dapat
ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(11)
KPPS/KPPSLN memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu yang hadir.
(12)
KPPS/KPPSLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara,
surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
kepada PPS/PPLN segera setelah selesai penghitungan suara.
Pasal
97
(1)
Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara
untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu,
pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(2)
Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang
bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.
(3)
Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS
apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi peserta Pemilu atau warga
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS seketika itu
juga mengadakan pembetulan.
(5)
Setelah selesai melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan
yang bersangkutan, PPS membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(6)
PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir.
(7)
PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK setempat.
(8)
PPLN melakukan rekapitulasi atas perolehan hasil suara berdasarkan
sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya.
(9)
PPLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya
kepada KPU.
Pasal
98
(1)
Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK
membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk
tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, panitia pengawas,
pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(2)
Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang
bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.
(3)
Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK
apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu,
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga
mengadakan pembetulan.
(5)
Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh
ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh
saksi peserta Pemilu.
(6)
PPK wajib memberikan 1 (satu)
eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara di PPK kepada saksi peserta Pemilu yang hadir.
(7) PPK wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.
Pasal
99
(1)
Pelaksanaan rekapitulasi dan
penetapan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota serta
hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota
dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK.
(2)
Pelaksanaan rekapitulasi dan
penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dapat
dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga
masyarakat.
(3)
Saksi peserta Pemilu harus
membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya
kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota.
(4)
Pelaksanaan rekapitulasi dan
penetapan hasil penghitungan suara dilakukan di tempat dan keadaan yang
memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikannya secara jelas.
(5)
Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu
yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
KPU Kabupaten/Kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal keberatan yang
diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(7)
KPU Kabupaten/Kota membuat
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU
Kabupaten/Kota serta ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(8)
KPU Kabupaten/Kota memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita
acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta
Pemilu.
(9)
Salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota
disampaikan kepada:
KPU
dengan tembusan kepada KPU Provinsi untuk anggota DPR;
KPU
dengan tembusan kepada KPU Provinsi untuk anggota DPD;
KPU
Provinsi dengan tembusan kepada KPU untuk anggota DPRD Provinsi;
KPU
Provinsi dengan tembusan kepada KPU untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal
100
(1)
Pelaksanaan rekapitulasi dan
penetapan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi dan hasil
penghitungan suara Pemilu anggota DPD di provinsi dilakukan dalam rapat pleno
KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota.
(2)
Pelaksanaan rekapitulasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu,
pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(3)
Saksi peserta Pemilu harus
membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya
kepada Ketua KPU Provinsi.
(4)
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPRD
Provinsi dan anggota DPD dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua
yang hadir dapat menyaksikan seluruh proses penghitungan suara.
(5)
Peserta Pemilu dan warga
masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU Provinsi apabila ternyata terdapat
hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal keberatan yang
diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diterima, KPU Provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(7)
KPU Provinsi membuat berita
acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara bagi anggota DPRD
Provinsi dan anggota DPD yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang anggota KPU Provinsi
serta ditandatangani saksi peserta Pemilu.
(8)
Berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPRD Provinsi dan anggota DPD yang
dibuat oleh KPU Provinsi disampaikan kepada KPU.
(9) KPU Provinsi memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu.
Pasal
101
(1)
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR
dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD
dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(3)
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU dan
dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, dan pemantau Pemilu.
(4)
Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang
bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU.
(5)
Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan DPD
dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat
menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara.
(6)
Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu
yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
KPU apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7)
Dalam hal keberatan yang
diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat diterima, KPU seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(8)
KPU membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
anggota DPR dan DPD yang ditandatangani oleh anggota KPU, serta ditandatangani
oleh saksi peserta Pemilu.
(9) KPU memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada saksi peserta Pemilu.
Pasal
102
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu.
Pasal
103
(1)
Tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN
ditetapkan oleh KPU.
(2)
Tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPS, PPK,
KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi ditetapkan oleh KPU.
(3) Format berita acara penerimaan, format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN, dan format berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara PPS, PPLN, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 ditetapkan oleh KPU.
Bagian
Ketiga
Penetapan
dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum
Pasal
104
(1) Penetapan hasil Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara
nasional oleh KPU.
(2) Pengumuman penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara.
BAB
X
PENETAPAN
PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
Bagian
Pertama
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal
105
(1)
Penentuan perolehan jumlah
kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Partai
Politik Peserta Pemilu didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang
diperoleh
Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 101
ayat (3).
(1)
Dari hasil penghitungan seluruh suara sah yang diperoleh Partai Politik
Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan angka BPP dengan cara membagi jumlah suara sah seluruh Partai Politik
Peserta Pemilu dengan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Tata cara penentuan BPP untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Pasal
106
Setelah
ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), ditetapkan
perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah
pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai
Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP, dengan ketentuan:
apabila
jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu sama dengan atau lebih
besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama diperoleh sejumlah
kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam
penghitungan tahap kedua;
apabila
jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil dari BPP,
maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah
suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam
penghitungan tahap kedua dalam hal masih
terdapat sisa kursi didaerah pemilihan yang bersangkutan;
penghitungan
perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang
belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan
jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu
satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik
Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak.
Pasal
107
(1)
Dalam menentukan pembagian
jumlah kursi untuk menetapkan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta
Pemilu tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara.
(2)
Penetapan calon terpilih
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta
Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
Daerah Pemilihan, dengan ketentuan :
nama
calon yang mencapai angka BPP ditetapkan sebagai calon terpilih;
nama
calon yang tidak mencapai angka BPP, penetapan calon terpilih ditetapkan
berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan yang
bersangkutan;
(3)
Tata cara pelaksanaan
penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
ditetapkan oleh KPU.
Pasal
108
(1)
Penetapan calon terpilih
anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi Partai
Politik Peserta Pemilu dan pengawas Pemilu.
(2)
Hasil penetapan calon
terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
Bagian
Kedua
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Pasal
109
(1)
Penetapan calon terpilih
anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama,
kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal perolehan suara
calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, maka calon yang
memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota
di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih.
(3)
Tata cara pelaksanaan
penetapan calon terpilih anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
BAB
XI
PENETAPAN DAN PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
Pasal
110
(1) KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan nama calon terpilih
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
Pasal 107.
(2)
KPU menetapkan calon terpilih anggota DPD peringkat pertama sampai dengan
keempat dan calon terpilih pengganti anggota DPD peringkat kelima
sampai dengan kedelapan di setiap daerah pemilihan.
Pasal
111
(1)
Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada
Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada
calon terpilih.
(2)
Pemberitahuan
calon terpilih anggota DPD disampaikan oleh KPU kepada calon terpilih anggota
DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan
tembusan kepada gubernur dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
BAB
XII
PENGGANTIAN CALON TERPILIH
Pasal
112
(1)
Penggantian calon terpilih hanya dapat dilakukan apabila calon terpilih
tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2)
Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh calon pengganti
dari daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107.
(3)
Pengganti calon terpilih
anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah calon yang memperoleh
suara terbanyak pada peringkat berikutnya dari daerah pemilihan yang sama.
Pasal
113
(1)
Penetapan calon terpilih anggota DPR
dan DPD dilakukan oleh KPU.
(2)
Penetapan calon terpilih
anggota DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi.
(3)
Penetapan calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pasal
114
KPU
melaporkan hasil penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 kepada Presiden.
BAB
XIII
PENGHITUNGAN
DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
PEMILIHAN UMUM LANJUTAN DAN PEMILIHAN UMUM SUSULAN
Bagian
Pertama
Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang
Pasal
115
(1)
Penghitungan ulang surat
suara di TPS dilakukan apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti
terdapat satu atau lebih penyimpangan sebagai berikut:
penghitungan
suara dilakukan secara tertutup;
penghitungan
suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan cahaya;
saksi
peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak
dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
penghitungan
suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah
ditentukan; dan/atau
terjadi
ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara
yang tidak sah.
(2)
Penghitungan ulang surat
suara dilakukan pada tingkat PPS apabila terjadi perbedaan data jumlah suara
dari TPS.
(3)
Penghitungan ulang surat
suara dilakukan pada tingkat PPK apabila terjadi perbedaan data jumlah suara
dari PPS.
(4)
Apabila terjadi perbedaan
data jumlah suara pada tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
dilakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Pasal
116
(1)
Pemungutan suara di TPS
dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan
suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2)
Pemungutan suara di TPS
dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas Pemilu
kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan sebagai berikut:
pembukaan
kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak
dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
petugas
KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama
atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
lebih
dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS
yang sama atau TPS yang berbeda;
petugas
KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih
sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
lebih
dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS.
Pasal
117
Penghitungan
suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dan Pasal
116 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat-lambatnya 20 (dua puluh)
hari sesudah hari pemungutan suara.
Bagian
Kedua
Pemilihan
Umum Lanjutan dan Pemilihan Umum Susulan
Pasal
118
(1)
Pemilu Lanjutan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila
sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat
dilaksanakan.
(2)
Pelaksanaan Pemilu Lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu
yang terhenti.
(3)
Pemilu
Susulan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
(4)
Pelaksanaan Pemilu Susulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak tahap awal.
Pasal
119
(1)
Pemilu Lanjutan dan atau Pemilu Susulan dilakukan apabila di sebagian
atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana
alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu
tidak dapat dilaksanakan.
(2)
Pemilu Lanjutan atau Pemilu
Susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.
(3)
Penetapan penundaan
pelaksanaan Pemilu secara nasional dilakukan oleh Presiden atas usul KPU apabila
Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi atau
50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan
hak pilihnya.
(4)
Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:
Penundaan pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh :
KPU
atas usul KPU Provinsi apabila
penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa provinsi;
KPU
Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu
meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota;
KPU
Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi
satu atau beberapa kecamatan;
KPU
Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi
satu atau beberapa desa/kelurahan.
(5)
Pemilu Lanjutan atau Pemilu
Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan
keputusan pejabat/lembaga yang menetapkan penundaan pelaksanaan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilu Lanjutan atau
Pemilu Susulan ditetapkan oleh KPU.
BAB
XIV
PENGAWASAN,
PENEGAKAN HUKUM, DAN
PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Bagian
Pertama
Pengawasan
Paragraf
Pertama
Pengawas
Pemilihan Umum
Pasal
120
(1)
Untuk melakukan pengawasan
Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
(2)
Panitia Pengawas Pemilu dibentuk oleh KPU.
(3)
Panitia Pengawas Pemilu
Provinsi dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu.
(4)
Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Provinsi.
(5)
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk oleh Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota.
Pasal
121
(1)
Panitia Pengawas Pemilu
bertanggung jawab kepada KPU.
(2) Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan bertanggung
jawab kepada Panitia Pengawas Pemilu yang membentuknya.
Pasal
122
(1)
Pengawas Pemilu mempunyai
tugas dan wewenang:
mengawasi
semua tahapan penyelenggaraan Pemilu;
menerima
laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu;
menyelesaikan
sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu; dan
meneruskan
temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang
berwenang.
(2)
Uraian tugas dan hubungan
kerja antara Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan diatur
oleh Panitia Pengawas Pemilu.
(3)
Guna menunjang pelaksanaan
pengawasan Pemilu, penyelenggara Pemilu dan pihak terkait lainnya harus
memberikan kemudahan kepada pengawas Pemilu untuk memperoleh informasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf
Kedua
Organisasi
dan Keanggotaan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal
123
(1)
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota, dan dibantu seorang wakil ketua merangkap
anggota serta para anggota.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas
Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan dibantu oleh sekretariat.
(3)
Tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
KPU.
Pasal
124
(1)
Anggota Panitia Pengawas Pemilu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang,
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, dan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang berasal dari
unsur kepolisian negara, kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan pers.
(2)
Apabila dalam suatu kabupaten/kota atau kecamatan tidak terdapat unsur
kejaksaan, perguruan tinggi, atau pers, keanggotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diisi dari unsur tokoh masyarakat.
(3) Tata cara pengisian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Pasal
125
(1)
Ketua dan wakil ketua Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota.
(2)
Setiap anggota pengawas Pemilu memiliki hak suara yang sama.
Pasal
126
Panitia
Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum
pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR dan/atau DPD
atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota selesai.
Bagian
Kedua
Penegakan
Hukum
Paragraf
Pertama
Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum
Pasal
127
(1)
Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu.
(2)
Laporan pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh:
warga
negara yang mempunyai hak pilih;
pemantau
Pemilu; dan/atau
peserta
Pemilu.
(3)
Laporan disampaikan secara
lisan/tertulis yang berisi:
nama
dan alamat pelapor;
waktu
dan tempat kejadian perkara;
nama
dan alamat pelanggar;
nama
dan alamat saksi-saksi; dan
uraian
kejadian.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada pengawas Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu.
(5)
Tata cara pelaporan lebih
lanjut diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu.
Pasal
128
(1)
Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.
(2)
Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari setelah laporan
diterima.
(3)
Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor
untuk melengkapi laporannya, putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
laporan diterima.
(4)
Laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana
diselesaikan oleh pengawas Pemilu.
(5) Laporan yang mengandung
unsur pidana diteruskan kepada penyidik.
Pasal
129
(1)
Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai berikut:
mempertemukan
pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat;
apabila
tidak tercapai kesepakatan, pengawas Pemilu menawarkan alternatif
penyelesaian kepada pihak-pihak yang bersengketa;
apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diterima oleh pihak-pihak
yang bersengketa, dengan mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh pihak
yang bersengketa, pengawas Pemilu membuat keputusan final dan mengikat.
(2)
Penyelesaian persengketaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan.
Pasal
130
Pengawas
Pemilu meneruskan temuan yang merupakan pelanggaran administrasi kepada KPU dan
pelanggaran yang mengandung unsur pidana kepada penyidik.
Paragraf
Kedua
Penyidikan
dan Penuntutan
Pasal
131
(1)
Segala ketentuan mengenai penyidikan dan penuntutan terhadap tindak
pidana yang diatur dalam undang-undang ini berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
(2)
Penyidikan atas tindak
pidana yang diatur dalam undang-undang ini diselesaikan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya laporan.
(3)
Dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya penyidikan, penyidik
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(4)
Penuntut umum melimpahkan
berkas perkara kepada pengadilan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya berkas perkara dari penyidik.
Pasal
132
Tindakan
kepolisian terhadap pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota-anggota/Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong tidak berlaku bagi anggota/pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam
undang-undang ini.
Paragraf
Ketiga
Pemeriksaan
di Sidang Pengadilan
Pasal
133
(1)
Pemeriksaan atas tindak pidana dalam undang-undang ini dilakukan oleh
pengadilan di lingkungan peradilan umum.
(2)
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengadilan negeri
untuk pelanggaran dengan ancaman pidana kurang dari 18 (delapan belas) bulan
yang merupakan tingkat pertama dan terakhir.
(3)
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengadilan negeri
pada tingkat pertama dan pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat banding
dan terakhir, untuk pelanggaran dengan ancaman pidana 18 (delapan belas) bulan
atau lebih.
(4)
Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) oleh
pengadilan negeri paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan oleh pengadilan
tinggi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas perkara.
Pasal
134
Dalam
hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104, diperiksa dan diputuskan untuk tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah
Konstitusi.
Bagian
Ketiga
Pemantauan
Pemilihan Umum
Pasal
135
(1)
Pemantauan pelaksanaan Pemilu dapat dilakukan oleh pemantau Pemilu.
(2)
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga
swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar negeri.
(3)
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari dalam dan luar
negeri harus mendaftarkan diri di KPU.
(4)
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
bersifat
independen;
mempunyai
sumber dana yang jelas; dan
memperoleh
akreditasi dari KPU.
Pasal
136
(1)
Pemantau Pemilu dapat melakukan
pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan menyampaikan laporan hasil
pemantauannya kepada KPU.
(2)
Pemantau Pemilu wajib
mematuhi segala peraturan yang ditentukan oleh KPU dan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pemantau
Pemilu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4),
dicabut haknya sebagai pemantau Pemilu.
(4)
Tata cara untuk menjadi
pemantau Pemilu dan tata cara pemantauan Pemilu ditetapkan oleh KPU.
BAB
XV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
137
(1)
Setiap orang yang dengan
sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri
orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling
lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak
pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut berkeberatan, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3)
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu
aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan
dalam Pemilu, dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai
seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(4)
Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18
(delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah).
(5)
Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau
dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih
menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu
menurut undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
bulan atau paling lama 18 (delapan
belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(6)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan suatu imbalan
dengan maksud untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota Dewan Perwakilan
Daerah dalam Pemilu, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah).
(7)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu
hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan
belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal
138
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai larangan
pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan
sengaja melanggar ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf f dan huruf g, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3)
Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU
untuk masing-masing peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3),
diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling
lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4)
Setiap orang yang dengan
sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengggangu jalannya kampanye Pemilu,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(5)
Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi
batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), diancam
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(6)
Setiap orang yang dengan
sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), diancam dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(7)
Setiap orang yang dengan sengaja
memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu
sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal
139
(1)
Setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan menghalang-halangi
seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua)
bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan
sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang
supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta Pemilu tertentu,
atau menggunakan hak pilihnya dengan
cara tertentu
sehingga surat suaranya
menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan
atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
(3)
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja
mengaku dirinya sebagai orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat
15 (lima belas) hari atau paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda paling
sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah).
(4)
Setiap orang yang pada waktu
pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu
atau lebih TPS, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lama 4 (empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(5)
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(6)
Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang
pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan
tersebut tidak bisa ditinggalkan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
(7)
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi
seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1),
diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua
belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(8)
Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1), dengan sengaja memberitahukan pilihan si pemilih kepada orang
lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal
140
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan
suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta Pemilu
tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil
pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau paling banyak Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah).
(3)
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau
hilangnya hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 2 (dua) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4)
Setiap orang yang dengan
sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan/atau berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal
141
Jika
tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau peserta Pemilu,
ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang tersebut dalam
pasal yang bersangkutan.
BAB
XVI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
142
Partai
Politik Peserta Pemilu tahun 1999 yang memperoleh 2% (dua persen) atau lebih
dari jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah
kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar sekurang-kurangnya di
½ (setengah) jumlah provinsi dan di ½ (setengah) kabupaten/kota seluruh
Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun
1999.
Pasal
143
(1)
Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum tahun 1999 yang memperoleh kurang dari 2% (dua persen) jumlah
kursi DPR atau memperoleh kurang dari 3% (tiga persen) jumlah kursi DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (satu
perdua) jumlah Provinsi dan di ½ (satu perdua) Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia, tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum berikutnya kecuali bergabung
dengan Partai Politik lain.
(2)
Bergabung dengan partai
politik lain dilakukan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan cara :
bergabung
dengan partai politik peserta Pemilu tahun 1999 sebagaimana ketentuan Pasal
142;
ergabung
dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 142, dengan menggunakan nama dan tanda gambar salah
satu partai politik yang bergabung;
bergabung
dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 142 dengan menggunakan nama dan tanda gambar baru.
Pasal
144
(1)
Anggota KPU yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum tetap
melaksanakan tugasnya sampai masa kerjanya berakhir pada
bulan Maret
tahun 2006 dengan kewajiban
menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu 1 (satu) bulan sejak
diberlakukannya undang-undang ini.
(2)
Tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Presiden mengusulkan keanggotaan KPU yang baru sebagaimana diatur
undang-undang ini.
Pasal
145
Dalam
Pemilu tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya.
Pasal
146
Calon
anggota DPD dalam Pemilu tahun 2004 tidak menjadi pengurus partai politik paling
lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan undang-undang ini.
Pasal
147
Untuk Pemilu tahun 2004, KPU dalam melakukan pendaftaran pemilih bekerja sama dengan Pemerintah untuk melakukan kegiatan pendataan penduduk.
Pasal
148
Untuk
Pemilu tahun 2004, pengawas Pemilu dibentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah
undang-undang ini diundangkan dan tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah seluruh tahapan Pemilu anggota DPR dan/atau DPD atau DPRD Provinsi
atau DPRD Kabupaten/Kota selesai.
BAB
XVII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
149
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
150
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 11 Maret 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 11 Maret 2003
SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
BAMBANG
KESOWO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 37
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
KABINET RI
Kepala
Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy
Sudibyo