UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :  

  1. bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden;

  3. bahwa pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;

  4. bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan harus mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi;

  5. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat, karena itu perlu diganti;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk undang-undang tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Mengingat      :  

  1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);

 Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :  

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

BAB  1

KETENTUAN UMUM  

 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya secara berturut-turut disebut DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu.

  4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.

  5. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN.

  6. Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panita Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.

  7. Penduduk adalah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.

  8. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.

  9. Peserta Pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD.

  10. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu.

  11. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.

  12. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.

  13. Bilangan Pembagi Pemilihan yang selanjutnya disingkat dengan BPP adalah bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  14. Tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.   

Pasal 3

Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.   

Pasal 4

Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.  

Pasal 5

(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota adalah partai politik.

(2) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.   

Pasal 6

(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.

(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.   

BAB II

PESERTA PEMILIHAN UMUM

Bagian Pertama

Peserta Pemilihan Umum dari Partai Politik   

Pasal  7

(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:

  1. diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;

  2. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi;

  3. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

  4. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik;

  5. pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap;

  6. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

(2) Partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta Pemilu.

(3) KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU dan bersifat final.   

Pasal  8

Dalam mengajukan nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, partai politik dilarang menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan:

  1. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

  2. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;

  3. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional;

  4. nama dan gambar seseorang; atau

  5. nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar partai politik lain.

Pasal  9

(1) Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu harus:

  1. memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR;

  2. memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau

  3. memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

(2) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila:

  1. bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

  2. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau

  3. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.

Pasal  10

(1) Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.

(2) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu.  

Bagian Kedua

Peserta Pemilihan Umum dari Perseorangan
   

Pasal  11

(1) Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

  1. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilih;

  2. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000 (dua ribu) orang pemilih;

  3. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih;

  4. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 4.000 (empat ribu) orang pemilih;

  5. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu) orang pemilih.

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain yang sah.

(4) Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.

(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.

(6) Jadwal waktu pendaftaran peserta Pemilu calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU.  

Pasal  12 

(1) Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat menjadi peserta Pemilu.

(2) KPU menetapkan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan penetapan dimaksud bersifat final.

(3) KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).   

BAB III

HAK MEMILIH

Pasal  13 

Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.   

Pasal  14 

(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.

(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

  1. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;

  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(3) Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.  

BAB IV

PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Bagian Pertama

Umum  

Pasal 15

(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

(2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR.  

Pasal  16

(1) Jumlah anggota:

  1. KPU sebanyak-banyaknya 11 orang;

  2. KPU Provinsi sebanyak 5 orang;

  3. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang.

(2)   Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota.

(3)   Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota.

(4)   Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.

Pasal  17

(1)    Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2)    KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.

(3)    Dalam menjalankan tugasnya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai sekretariat.

(4)   Pola organisasi dan tata kerja KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usul KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)    Dalam pelaksanaan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK dan PPS.

(6)    Dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS, PPS membentuk KPPS.

(7)   Tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

(8) Tugas PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.

(9)   Dalam pelaksanaan Pemilu di luar negeri, KPU membentuk PPLN dan selanjutnya PPLN membentuk KPPSLN.

(10)  Tugas PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.

(11)  Untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, KPU membentuk Pengawas Pemilu.  

Pasal  18

Syarat untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota:

  1. warga negara Republik Indonesia;

  2. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  3. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

  4. mempunyai komitmen dan dedikasi  terhadap suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan;

  5. memiliki pengetahuan yang memadai tentang sistem kepartaian, sistem dan proses pelaksanaan Pemilu, sistem perwakilan rakyat, serta memiliki kemampuan kepemimpinan;

  6. berhak memilih dan dipilih;

  7. berdomisili dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP;

  8. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;

  9. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

  10. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  11. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;

  12. bersedia bekerja sepenuh waktu.

Pasal  19

(1)    Calon anggota KPU diusulkan oleh Presiden untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan sebagai anggota KPU.

(2)    Calon anggota KPU Provinsi diusulkan oleh gubernur untuk mendapat persetujuan KPU untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Provinsi.

(3)    Calon anggota KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh bupati/walikota untuk mendapat persetujuan KPU Provinsi untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota.

(4)    Calon anggota KPU yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota yang diperlukan.

(5)    Penetapan keanggotaan KPU dilakukan oleh:

  1. Presiden untuk KPU;

  2. KPU untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(6)    Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun sejak pengucapan sumpah/janji.  

Pasal  20

(1)  Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:

  1. meninggal dunia;

  2. mengundurkan diri;

  3. melanggar sumpah/janji;

  4. melanggar kode etik; atau

  5. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(2)    Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. anggota KPU dilakukan oleh Presiden atas persetujuan dan/atau usul DPR;

  2. anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU;

  3. anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.

(3)    Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 19. 
 

Pasal 21

Untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas, KPU menyusun kode etik yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPU.   

Pasal  22

(1)   Untuk memeriksa pengaduan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc.

(2)   Keanggotaan Dewan Kehormatan KPU sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas seorang ketua dan anggota-anggota yang dipilih dari dan oleh anggota KPU.

(3)   Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan tindak lanjut hasil pemeriksaannya kepada KPU.

(4)   Mekanisme kerja Dewan Kehormatan KPU ditetapkan oleh KPU.  

Pasal  23

Keuangan KPU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.  

Pasal  24

(1)    Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN mengucapkan sumpah/janji.

(2)  Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN adalah sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/ PPLN/KPPS/KPPSLN dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

Bahwa saya akan menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban tidak akan tunduk pada tekanan dan pengaruh apa pun dari pihak mana pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewenangan, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. 

Bagian Kedua

Komisi Pemilihan Umum  

Pasal  25

Tugas dan wewenang KPU adalah:

  1. merencanakan penyelenggaraan Pemilu;

  2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;

  3. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu;

  4. menetapkan  peserta Pemilu;

  5. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;

  6. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;

  7. menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;

  8. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu;

  9. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

Pasal  26

KPU berkewajiban:

  1. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu;

  2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;

  3. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;

  4. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;

  5. melaporkan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD;

  6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan

  7. melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.

Pasal  27

(1)    Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal.

(2)    Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.

(3)    Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal dipilih oleh KPU dari masing-masing 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh pemerintah dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4)    Pegawai sekretariat jenderal diisi oleh pegawai negeri sipil.

Bagian Ketiga

Komisi Pemilihan Umum Provinsi  

Pasal  28

Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah:

  1. merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi; 

  2. melaksanakan Pemilu di provinsi;

  3. menetapkan hasil Pemilu di  provinsi; 

  4. mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan

  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.  

Pasal  29

KPU Provinsi berkewajiban: 

  1. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; 

  2. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; 

  3. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; 

  4. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU; 

  5. menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur;

  6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan

  7. melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.

Pasal  30

(1)    Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris.

(2)    Sekretaris KPU Provinsi adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.

(3)    Sekretaris KPU Provinsi dipilih oleh KPU Provinsi dari 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh gubernur dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.  

Bagian Keempat

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota    

Pasal  31

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota:

  1. merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota; 

  2. melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota; 

  3. menetapkan hasil Pemilu di kabupaten/kota;  

  4. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

  5. mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu dalam wilayah kerjanya; dan

  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.

Pasal  32

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: 

  1. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; 

  2. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; 

  3. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat;

  4. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU Provinsi;

  5. menyampaikan laporan secara periodik kepada bupati/walikota;

  6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan

  7. melaksanakan seluruh kewajiban lainnya yang diatur undang-undang.

 Pasal 33

(1)    Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang sekretaris.

(2)    Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.

(3)    Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dipilih oleh KPU Kabupaten/ Kota dari 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh bupati/walikota dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.  

 Bagian Kelima

Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara  

Pasal  34

(1)   Untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan, dibentuk PPK dan PPS.

(2)   PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.  

Pasal  35

(1)  PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan.

(2)  Tugas dan wewenang PPK adalah:

  1. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya; dan

  2. membantu tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilu.  

Pasal 36

(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat.

(2)  Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul camat.

(3)  Dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh camat.

(4)  Pegawai sekretariat PPK adalah pegawai kecamatan.

(5)  Kepala sekretariat dan personel sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh camat atas usul PPK.

(6)  Tugas sekretariat PPK berakhir 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.  

  Pasal  37

(1)  PPS berkedudukan di desa/kelurahan.

(2)  Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat.

(3)  Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul kepala desa/kepala kelurahan.

(4)  Tugas dan wewenang PPS adalah:

a.   melakukan pendaftaran pemilih;

b.   mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;

c.   menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

d.   membentuk KPPS;

e.   melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya; dan

f.    membantu tugas PPK.

 

Pasal 38

(1)    PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.

(2)    Anggota PPLN sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dan berasal dari wakil masyarakat Indonesia.

(3)    Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.

(4)    Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan anggota.

(5)    Tugas dan wewenang PPLN adalah:

a.    melakukan pendaftaran pemilih warga negara Republik Indonesia;

b.    mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;

c.    menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;