
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32
TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran
sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang
antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa spektrum frekuensi radio merupakan
sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga
dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
c. bahwa untuk
menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya
otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin
terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
d. bahwa lembaga penyiaran
merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan
sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab
dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta
kontrol dan perekat sosial;
e. bahwa siaran yang dipancarkan
dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar
dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara
penyiaran wajib bertanggung jawab
dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya,
kepribadian dan kesatuan bangsa yang
berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab;
f. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e maka Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran dipandang tidak
sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan membentuk Undang-undang tentang
Penyiaran yang baru;
Mengingat :
1.
Pasal 20
ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28F, Pasal 31 ayat
(1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
Undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3887);
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4220);
Dengan
persetujuan bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
presiden
republik indonesia,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENYIARAN.
bab
i
ketentuan
umum
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Siaran
adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan
gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif
maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Penyiaran
adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau
sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk
dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan
perangkat penerima siaran.
Penyiaran
radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan
informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang
teratur dan berkesinambungan.
Penyiaran
televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan
gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik
terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Siaran
iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat
tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh
khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang
bersangkutan.
Siaran
iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran
radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau
mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi
konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
Siaran
iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan
melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan,
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran,
dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak
agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
Spektrum
frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk
penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar
buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
Lembaga
penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik,
lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga
penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung
jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem
penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju
tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya
mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tatanan
informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi
yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau
pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia,
serta antara Indonesia dan dunia internasional.
Pemerintah
adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden atau
Gubernur.
Komisi
Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada
di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang
ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Izin
penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada
lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
BAB
II
ASAS,
TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Pasal
2
Penyiaran
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung
jawab.
Pasal
3
Penyiaran diselenggarakan
dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati
diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis,
adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Pasal 4
(1) Penyiaran
sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk :
menjunjung
tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
menjaga
dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
menjaga
dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
meningkatkan
kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
menyalurkan
pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan
nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan
hidup;
mencegah
monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang
penyiaran;
mendorong
peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan
memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
memberikan
informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
memajukan
kebudayaan nasional.
BAB
III
PENYELENGGARAAN
PENYIARAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
6
(1)
Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
(2)
Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan
penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(3) Dalam
sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil
dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun
lokal.
(4) Untuk
penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.
Bagian
Kedua
Komisi
Penyiaran Indonesia
Pasal
7
(1) Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) disebut Komisi Penyiaran Indonesia, disingkat KPI.
(2) KPI sebagai lembaga negara yang
bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
(3) KPI terdiri atas KPI Pusat
dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.
(4) Dalam
menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal
8
(1) KPI
sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili
kepentingan masyarakat akan penyiaran.
(2) Dalam
menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai
wewenang:
menetapkan
standar program siaran;
menyusun
peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
mengawasi
pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program
siaran;
memberikan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta
standar program siaran;
melakukan
koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan
masyarakat.
(3)
KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
menjamin
masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak
asasi manusia;
ikut
membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
ikut
membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri
terkait;
memelihara
tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
menampung,
meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi
masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
menyusun
perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas
di bidang penyiaran.
Pasal
9
(1) Anggota KPI Pusat berjumlah 9
(sembilan) orang dan KPI Daerah berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2) Ketua
dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Masa
jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) KPI
dibantu oleh sebuah sekretariat yang dibiayai oleh negara.
(5) Dalam
melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan
kebutuhan.
(6) Pendanaan
KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pendanaan KPI
Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 10
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai
berikut:
warga
negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
berpendidikan
sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
sehat
jasmani dan rohani;
berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
memiliki
kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
tidak
terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa;
bukan
anggota legislatif dan yudikatif;
bukan
pejabat pemerintah; dan
nonpartisan.
(2) Anggota KPI Pusat dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan
kelayakan secara terbuka.
(3) Anggota KPI Pusat secara
administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh
Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
(4) Anggota KPI berhenti karena:
a.
masa jabatan berakhir;
b.
meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri;
d.
dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
e.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal
11
(1) Apabila anggota KPI berhenti dalam masa jabatannya karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, yang bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa
jabatannya.
(2) Penggantian anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh
Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI
Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara
penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh KPI.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan dan tugas KPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pengaturan tata hubungan antara KPI Pusat
dan KPI Daerah, serta tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat.
Bagian Ketiga
Jasa Penyiaran
Pasal 13
(1) Jasa penyiaran terdiri atas:
a. jasa penyiaran radio; dan
b. jasa penyiaran televisi.
(2) Jasa penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diselengga-rakan oleh:
a.
Lembaga Penyiaran Publik;
b. Lembaga Penyiaran Swasta;
c. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
d. Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Bagian Keempat
Lembaga Penyiaran Publik
Pasal 14
(1) Lembaga
Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah
lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara,
bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan
untuk kepentingan masyarakat.
(2) Lembaga
Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Radio Republik
Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada
di ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) Di
daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik
lokal.
(4) Dewan
pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik dibentuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Dewan pengawas ditetapkan oleh
Presiden bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik
Indonesia atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia; atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi
Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan
dari pemerintah dan/atau masyarakat.
(6) Jumlah anggota dewan pengawas
bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia sebanyak 5 (lima)
orang dan dewan pengawas bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebanyak 3 (tiga)
orang.
(7) Dewan direksi diangkat dan
ditetapkan oleh dewan pengawas.
(8) Dewan
pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik mempunyai masa kerja 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja
berikutnya.
(9) Lembaga
Penyiaran Publik di tingkat pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik di tingkat daerah diawasi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(10) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Publik disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.
Pasal 15
(1)
Sumber
pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik
berasal dari :
a. iuran
penyiaran;
b. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan masyarakat;
d. siaran iklan; dan
e. usaha lain yang sah yang
terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Setiap akhir tahun anggaran,
Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh
akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.
Bagian Kelima
Lembaga Penyiaran Swasta
Pasal 16
(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat
komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya
menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
(2) Warga negara asing dilarang
menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan
bidang teknik.
Pasal 17
(1)
Lembaga Penyiaran Swasta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan dengan modal awal yang
seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat
melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal
dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus)
dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta wajib
memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan
memberikan bagian laba perusahaan.
Pasal 18
(1) Pemusatan kepemilikan dan
penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik
di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.
(2) Kepemilikan silang antara
Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga
Penyiaran Swasta yang
menyelenggarakan jasa penyiaran
televisi, antara
Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara Lembaga
Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik
langsung maupun tidak langsung, dibatasi.
(3) Pengaturan jumlah dan cakupan
wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio
maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembatasan kepemilikan dan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
pembatasan kepemilikan silang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun oleh
KPI bersama Pemerintah.
Pasal
19
Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh dari:
a. siaran iklan; dan/atau
b. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal
20
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi
masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu)
saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Bagian Keenam
Lembaga Penyiaran Komunitas
Pasal 21
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan lembaga penyiaran
yang berbentuk badan
hukum Indonesia,
didirikan oleh
komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan
wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan :
tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian
perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan,
dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan
informasi yang menggam-barkan identitas bangsa.
(3) Lembaga Penyiaran Komunitas
merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan organisasinya:
tidak mewakili organisasi atau
lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
tidak terkait dengan organisasi
terlarang; dan
tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.
Pasal
22
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas
didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan
menjadi milik komunitas tersebut.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas
dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal
23
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas
dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak
asing.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas
dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan
layanan masyarakat.
Pasal
24
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas
wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan
masyarakat lainnya.
(2) Dalam hal terjadi pengaduan dari
komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata
tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan
pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Lembaga
Penyiaran Berlangganan
Pasal 25
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang
bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib
terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan
melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.
Pasal 26
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
Lembaga Penyiaran Berlangganan
melalui satelit;
Lembaga Penyiaran Berlangganan
melalui kabel; dan
Lembaga Penyiaran Berlangganan
melalui terestrial.
(2) Dalam menyelenggarakan
siarannya, Lembaga Penyiaran Ber-langganan harus:
melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan
dan/atau disalurkan;
menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal
saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga
Penyiaran Swasta; dan
menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri
berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu)
kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
(3) Pembiayaan Lembaga Penyiaran
Berlangganan berasal dari :
iuran
berlangganan; dan
usaha lain
yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 27
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di
wilayah Negara Republik Indonesia;
memiliki stasiun pengendali
siaran yang berlokasi di Indonesia;
memiliki stasiun pemancar ke
satelit yang berlokasi di Indonesia;
menggunakan satelit yang
mempunyai landing right di Indonesia;
dan
menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Pasal 28
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan
izin yang diberikan; dan
menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Pasal 29
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7),
Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) berlaku pula bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan