
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
31 TAHUN 2002
TENTANG
PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari
hak asasi manusia sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa usaha untuk memperkukuh
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian
dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan
berdasarkan hukum;
c.
bahwa kaidah-kaidah demokrasi yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung
jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia perlu diberi landasan hukum;
d.
bahwa partai politik merupakan salah
satu wujud partisipasi masyarakat yang
penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi
kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan
kejujuran;
e. bahwa merupakan kenyataan sejarah
bangsa Indonesia, Partai Komunis
Indonesia yang menganut paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme telah
melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
oleh karena itu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia,
Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik
Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk
Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
harus tetap diberlakukan dan dilaksanakan secara konsekuen;
f. bahwa
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan perubahan ketatanegaraan, serta atas dasar amanat Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara
pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2001 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2002 tentang
Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002, karena itu perlu
diperbaharui;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu dibentuk undang-undang tentang
partai politik;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 20 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (3),
Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PARTAI POLITIK.
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Partai Politik adalah organisasi
politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara
sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Pasal
2
(1) Partai
politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang
warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun
dengan akta notaris.
(2) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disertai kepengurusan
tingkat nasional.
(3) Partai
politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada Departemen
Kehakiman dengan syarat :
a. memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
b. mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50%
(lima puluh persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan;
c.
memiliki
nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, dan tanda gambar partai politik lain; dan
d. mempunyai kantor tetap.
(1) Departemen Kehakiman menerima pendaftaran
pendirian partai politik yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2) Pengesahan
partai politik sebagai badan hukum dilakukan oleh Menteri Kehakiman
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengesahan
partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 4
Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik didaftarkan ke
Departemen Kehakiman.
(1)
Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Setiap
partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan
cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan undang-undang.
Pasal 6
(1) Tujuan umum partai politik adalah :
a. mewujudkan cita-cita nasional
bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus
partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan partai
politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara
konstitusional.
Partai
politik berfungsi sebagai sarana :
a. pendidikan
politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik
Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai
perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun,
dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan
dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik
warga negara; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik
melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan
gender.
Partai politik berhak:
a. memperoleh perlakuan
yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus
rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta
atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
d. ikut serta dalam
pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
e. mengajukan calon untuk
mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;
f. mengusulkan penggantian
antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
g. mengusulkan
pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
h. mengusulkan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Partai politik berkewajiban:
a. mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
b. memelihara
dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi
dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung
tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan
pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;
f.
menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan
pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan,
memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka
untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;
i. membuat laporan
keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah
diaudit oleh akuntan publik; dan
j. memiliki rekening
khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada
Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan
suara.
BAB
VI
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
(1) Warga negara Republik Indonesia dapat menjadi
anggota partai politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan
partai politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi setiap
warga negara Indonesia yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
partai yang bersangkutan.
(1) Kedaulatan partai
politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
(2) Anggota partai
politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota partai
politik wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.
Anggota partai politik yang menjadi anggota lembaga
perwakilan rakyat dapat diberhentikan keanggotaannya dari lembaga perwakilan
rakyat apabila:
a. menyatakan mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan atau menyatakan menjadi
anggota partai politik lain;
b. diberhentikan dari
keanggotaan partai politik yang bersangkutan karena melanggar anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga; atau
c. melakukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang menyebabkan yang bersangkutan diberhentikan.
Pasal 13
(1) Partai politik mempunyai
kepengurusan tingkat nasional dan dapat mempunyai kepengurusan sampai tingkat
desa/kelurahan atau dengan sebutan lainnya.
(2) Kepengurusan
partai politik tingkat nasional berkedudukan di ibu kota negara.
(4) Dalam hal terjadi
pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik tingkat nasional sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan pengurus baru
didaftarkan kepada Departemen Kehakiman paling cepat 7 (tujuh) hari dan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian atau
penggantian kepengurusan tersebut.
(5) Departemen Kehakiman
memberikan keputusan terdaftar kepada pengurus baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran diterima.
Pasal
14
(1) Apabila terjadi
keberatan dari sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah atau
terdapat kepengurusan ganda partai politik yang didukung oleh sekurang-kurangnya
setengah peserta forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3),
keberatan itu diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila penyelesaian melalui musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, para pihak
dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
(3) Selama dalam proses penyelesaian, kepengurusan
partai politik yang bersangkutan dilaksanakan untuk sementara oleh pengurus
partai politik hasil forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3).
Pasal
15
Pengurus
dan/atau anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari
kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan
atas partai politik yang sama dan/atau membentuk partai politik yang sama.
BAB VIII
PERADILAN PERKARA PARTAI POLITIK
Pasal 16
(1) Perkara partai politik berkenaan dengan
ketentuan undang-undang ini diajukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan
tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung.
(3) Perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam
puluh) hari dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari.
KEUANGAN
(1) Keuangan partai politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah
menurut hukum; dan
c. bantuan dari anggaran
negara.
(2) Sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa uang, barang,
fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.
(3) Bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada
partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat.
(4) Tata
cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
(1) Sumbangan
dari anggota dan bukan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf b paling banyak senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam
waktu 1 (satu) tahun.
(2) Sumbangan
dari perusahaan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat
(1) huruf b paling banyak senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.
(3) Sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan oleh perusahaan dan/atau
badan usaha harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB
X
(1) Partai
politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
a. bendera
atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang
lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. nama,
bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan
internasional;
d. nama dan gambar
seseorang; atau
e. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik
lain.
c. melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan kebijakan pemerintah negara dalam memelihara persahabatan
dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian
dunia.
(3) Partai politik dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing
sumbangan dalam bentuk apa pun, yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
b. menerima
sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari pihak mana pun tanpa
mencantumkan identitas yang jelas;
c. menerima
sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang
ditetapkan; atau
d. meminta
atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan, lembaga
swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kemanusiaan.
(4) Partai politik dilarang
mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
(5) Partai
politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham
Komunisme/Marxisme-Leninisme.
BAB
XI
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN
Partai politik
bubar apabila:
a. membubarkan diri atas
keputusan sendiri;
b. menggabungkan
diri dengan partai politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
Pasal
21
(1) Partai
politik dapat bergabung dengan partai politik lain dengan cara:
a. bergabung
membentuk partai politik baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar baru; atau
b. bergabung
dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar salah satu partai politik.
(2) Partai
politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Partai
politik yang menerima penggabungan dari partai politik lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 22
Pembubaran
partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b dan
penggabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan dalam
Berita Negara oleh Departemen Kehakiman.
BAB
XII
PENGAWASAN
Pengawasan
atas pelaksanaan ketentuan undang-undang ini meliputi tugas sebagai berikut:
a. melakukan
penelitian secara administratif dan substantif terhadap akta pendirian dan
syarat pendirian partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5;
b. melakukan
pengecekan terhadap kepengurusan partai politik yang tercantum dalam akta
pendirian partai politik dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b;
c. melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan
tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
d. menerima
laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan
tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pergantian
atau penggantian kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (4);
e. meminta hasil audit laporan keuangan tahunan
partai politik dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, huruf i, dan huruf j; dan
f. melakukan
penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya pelanggaran terhadap
larangan-larangan partai politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2), (3), (4), dan (5).
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
dilakukan oleh:
a. Departemen Kehakiman di dalam melaksanakan
tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d;
b. Komisi
Pemilihan Umum di dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf e; dan
c. Departemen Dalam
Negeri melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f.
(2) Tindak lanjut
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah tidak melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak partai politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
BAB XIII
SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
penolakan pendaftaran sebagai partai politik oleh Departemen Kehakiman.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran
secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum.
(3) Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dan huruf j
dikenai sanksi administratif berupa dihentikannya bantuan dari anggaran negara.
Pasal 27
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan
pendaftaran partai politik oleh Departemen Kehakiman.
(3) Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa teguran secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa larangan
mengikuti pemilihan umum berikutnya oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1).
(5) Sebelum dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) pengurus pusat partai politik yang bersangkutan terlebih dahulu
didengar keterangannya.
(1) Setiap orang yang memberikan sumbangan kepada
partai politik melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 diancam
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau pidana denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Pengurus partai politik yang menerima
sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18, diancam dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana
denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang
mempengaruhi atau memaksa sehingga seseorang dan/atau perusahaan/badan usaha
memberikan sumbangan kepada partai politik melebihi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 18, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(4) Sumbangan yang diterima partai politik dari
perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disita untuk negara.
(5) Pengurus
partai politik yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 19
ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(6) Pengurus partai
politik yang menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan
dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, dan
huruf e, dan partainya dapat dibubarkan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
(1) Partai politik
yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik telah
disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia diakui
keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini
selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya undang-undang ini.
(2) Partai
politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibatalkan keabsahannya sebagai badan hukum dan tidak diakui keberadaannya
menurut undang-undang ini.
(3) Dengan berlakunya
undang-undang ini, penyelesaian perkara partai politik yang sedang dalam proses
peradilan menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini.
Pasal 30
Sebelum Mahkamah
Konstitusi dibentuk, kewenangan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan
pembubaran partai politik dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
BAB XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 31
Pada
saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3809) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 32
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 27 Desember 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 27
Desember 2002
SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 138
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan
II,
ttd.
Edy Sudibyo
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2002
TENTANG
PARTAI POLITIK
I. UMUM
Pembentukan, pemeliharaan, dan pengembangan partai politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat. Melalui partai politik, rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Partai politik merupakan komponen yang sangat penting dalam sistem politik demokrasi. Dengan demikian, penataan kepartaian harus bertumpu pada kaidah-kaidah kedaulatan rakyat, yaitu memberikan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan.
Melalui kebebasan yang bertanggung jawab, segenap warga negara memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat guna mewujudkan cita-cita politiknya secara nyata. Kesetaraan merupakan prinsip yang memungkinkan segenap warga negara berpikir dalam kerangka kesederajatan sekalipun kedudukan, fungsi, dan peran masing-masing berbeda. Kebersamaan merupakan wahana untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk tantangan lebih mudah dihadapi. Partai politik dapat mengambil peran penting dalam menumbuhkan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk bangsa dan negara yang padu.
Di dalam sistem politik demokrasi, kebebasan dan kesetaraan tersebut diimplementasikan agar dapat merefleksikan rasa kebersamaan yang menjamin terwujudnya cita-cita kemasyarakatan secara utuh. Disadari bahwa proses menuju kehidupan politik yang memberikan peran kepada partai politik sebagai aset nasional berlangsung berdasarkan prinsip perubahan dan kesinambungan yang makin lama makin menumbuhkan kedewasaan dan tanggung jawab berdemokrasi. Hal ini dapat dicapai melalui penataan kehidupan kepartaian, di samping adanya sistem dan proses pelaksanaan pemilihan umum secara memadai.
Keterkaitan antara kehidupan kepartaian yang sehat dan proses penyelenggaraan pemilihan umum akan dapat menciptakan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang lebih berkualitas. Untuk merancang keterkaitan sistemik antara sistem kepartaian, sistem pemilihan umum dengan sistem konstitusional, seperti tercermin dalam sistem pemerintahan, diperlukan adanya kehidupan kepartaian yang mampu menampung keberagaman.
Untuk mewujudkan tujuan kemasyarakatan dan kenegaraan yang berwawasan kebangsaan, diperlukan adanya kehidupan dan sistem kepartaian yang sehat dan dewasa, yaitu sistem multipartai sederhana.
Dalam sistem multipartai sederhana akan lebih mudah dilakukan kerja sama menuju sinergi nasional. Mekanisme ini di samping tidak cenderung menampilkan monolitisme, juga akan lebih menumbuhkan suasana demokratis yang memungkinkan partai politik dapat berperan secara optimal. Perwujudan sistem multipartai sederhana dilakukan dengan menetapkan persyaratan kualitatif ataupun kuantitatif, baik dalam pembentukan partai maupun dalam penggabungan partai-partai yang ada.
Partai politik sebagai peserta pemilihan umum mempunyai kesempatan memperjuangkan kepentingan rakyat secara luas, mengisi lembaga-lembaga negara, dan untuk membentuk pemerintahan.
Partai politik melalui pelaksanaan fungsi pendidikan politik, sosialisasi politik, perumusan dan penyaluran kepentingan serta komunikasi politik secara riil akan meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat, merekatkan berbagai kelompok dan golongan dalam masyarakat, mendukung integrasi dan persatuan nasional, mewujudkan keadilan, menegakkan hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin terciptanya stabilitas keamanan.
Dalam rangka menegakkan aturan dalam undang-undang ini, diperlukan pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran atas ketentuan undang-undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah bahwa pembentukan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, maksud, tujuan, asas, program kerja dan perjuangan partai politik tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b
Yang dimaksud dengan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota, dan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan adalah hasil penghitungan dengan pembulatan ke atas.
Kabupaten/kotamadya administratif di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta kedudukannya setara dengan kabupaten/kota di provinsi lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain adalah tidak memiliki kemiripan yang menonjol yang nyata-nyata menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan mempunyai kantor tetap adalah mempunyai alamat sekretariat yang jelas yang ditunjukkan dengan dokumen yang sah dan ketentuan ini berlaku dari pusat sampai dengan tingkat kabupaten/kota.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Penggunaan dana bantuan dari anggaran negara kepada partai politik dilaporkan setiap tahun kepada Pemerintah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan rekening khusus dana kampanye adalah rekening yang khusus menampung dana kampanye pemilihan umum, yang dipisahkan dari rekening keperluan lain.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan berkedudukan di ibu kota negara adalah dapat berkantor pusat di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Bekasi.
Ayat (3)
Kesetaraan dan keadilan gender dicapai melalui peningkatan jumlah perempuan secara signifikan dalam kepengurusan partai politik di setiap tingkatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam undang-undang ini, tata cara penyelesaian perkara partai politik dilakukan menurut hukum acara yang berlaku.
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan anggaran negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Partai politik yang mendapatkan kursi di :
a. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberi bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi diberi bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; dan
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diberi bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Bantuan yang dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah dan disampaikan kepada partai politik untuk biaya administrasi dan/atau sekretariat partai politik sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dikecualikan dari perusahaan atau badan usaha lain adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan lambang negara Republik Indonesia adalah burung Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Penggunaan sebagian dari gambar/simbol yang ada dalam lambang negara tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Huruf b
Yang dimaksud dengan lambang lembaga negara adalah lambang dari lembaga-lembaga negara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Yang dimaksud dengan lambang pemerintah adalah lambang instansi pemerintah seperti departemen, lembaga pemerintah non-departemen, dan pemerintah daerah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain adalah memiliki kemiripan yang menonjol yang nyata-nyata menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain.
Dalam hal terdapat partai politik yang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar partai politik lain, maka partai politik yang terdaftar lebih awal di Departemen Kehakiman yang berhak menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar tersebut. Partai politik yang mendaftar lebih akhir harus mengubah nama, lambang, atau tanda gambarnya.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pihak asing adalah warga negara asing, organisasi kemasyarakatan asing dan pemerintahan asing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan identitas yang jelas adalah meliputi keterangan tentang nama dan alamat lengkap perseorangan atau perusahaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme ada