
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang
terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena
itu pemberantasan tindak pidana
korupsi perlu ditingkatkan secara
profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan
keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional;
b. bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara
tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam
memberantas tindak pidana korupsi;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI.
KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Tindak
Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Penyelenggara Negara adalah penyelenggara
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3. Pemberantasan tindak
pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas
tindak pidana korupsi melalui upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara
yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. kepentingan umum; dan
e. proporsionalitas.
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Pasal
6
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
b. supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
e. melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pasal
7
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai
pencegahan tindak pidana korupsi.
(1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang
menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak
pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
(2) Dalam
melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap
pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau
kejaksaan.
(3) Dalam hal
Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan,
kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas
perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya
permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Penyerahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara
penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada
saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 9
Pengambilalihan
penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses
penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan
tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi
yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung
unsur korupsi;
e. hambatan penanganan tindak pidana korupsi
karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan
kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan
secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam
hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Pemberantasan
Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil alih
tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan
masyarakat; dan/atau
c. menyangkut
kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(1) Dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. memerintahkan kepada instansi yang terkait
untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga
keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang
diperiksa;
d. memerintahkan kepada bank atau lembaga
keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik
tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan
tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f. meminta data kekayaan dan data perpajakan
tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
g. menghentikan
sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian
lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang
dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan
bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang
diperiksa;
h. meminta
bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan,
dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
i. meminta
bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi
yang sedang ditangani.
Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut :
a. melakukan
pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara
negara;
b. menerima
laporan dan menetapkan status gratifikasi;
c. menyelenggarakan
program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d. merancang
dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana
korupsi;
e. melakukan kampanye antikorupsi kepada
masyarakat umum;
f. melakukan kerja sama bilateral atau
multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. melakukan pengkajian terhadap sistem
pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah;
b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara
dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian,
sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
c. melaporkan kepada Presiden Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi
Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban :
a. memberikan
perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun
memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
b. memberikan informasi
kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data
lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang
ditanganinya;
c. menyusun laporan
tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. menegakkan
sumpah jabatan;
e. menjalankan
tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
TATA CARA PELAPORAN DAN
PENENTUAN STATUS
GRATIFIKASI
Setiap pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut :
a. Laporan
disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan
gratifikasi.
b. Formulir sebagaimana dimaksud
pada huruf a sekurang-kurangnya memuat :
1)
nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
2)
jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
3)
tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
4)
uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
5)
nilai gratifikasi yang diterima.
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib
menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan.
(2) Dalam
menetapkan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memanggil penerima gratifikasi untuk
memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
(3) Status kepemilikan gratifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(4) Keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penetapan
status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik
negara.
(5) Komisi Pemberantasan Korupsi
wajib menyerahkan keputusan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tanggal
ditetapkan.
(6) Penyerahan
gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan, dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib
mengumumkan gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara paling sedikit 1
(satu) kali dalam setahun dalam Berita Negara.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,
DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di
ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah
negara Republik Indonesia.
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk
perwakilan di daerah provinsi.
Pasal 20
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab
kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara
terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, dan Badan
Pemeriksa Keuangan.
(2) Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :
a. wajib audit terhadap kinerja
dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya;
b. menerbitkan
laporan tahunan; dan
c. membuka
akses informasi.
Pasal 21
(1)
Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas :
a. Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. Tim
Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
c. Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut :
a. Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan
b. Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing
merangkap Anggota.
(3) Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
pejabat negara.
(4) Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
penyidik dan penuntut umum.
(5) Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara
kolektif.
(6) Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 22
(1) Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang mengangkat Tim Penasihat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b yang diajukan oleh panitia seleksi pemilihan.
(2)
Panitia seleksi
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi.
(3) Panitia
seleksi pemilihan mengumumkan penerimaan calon dan melakukan kegiatan
mengumpulkan calon anggota berdasarkan keinginan dan masukan dari masyarakat.
(4) Calon
anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan terlebih
dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia
seleksi pemilihan.
(1)
Anggota Tim Penasihat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah warga negara Indonesia yang karena
kepakarannya diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara
Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
a. menetapkan kebijakan
dan tata kerja organisasi mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. mengangkat dan
memberhentikan Kepala Bidang, Kepala Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
c. menentukan kriteria
penanganan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Pasal 26
(1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi.
(2)
Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang
terdiri atas:
a. Bidang Pencegahan;
b. Bidang Penindakan;
c. Bidang Informasi dan Data; dan
d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan
Masyarakat.
(3) Bidang
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membawahkan :
a. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
b. Subbidang Gratifikasi;
c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan
Masyarakat; dan
d. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b membawahkan :
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
(5) Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c membawahkan:
a. Subbidang
Pengolahan Informasi dan Data;
b.
Subbidang Pembinaan
Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
c.
Subbidang Monitor.
(6) Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d