
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b. bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat
manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan
secara tertihuruf b, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung;
d. bahwa agar bangunan gedung dapat
terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan
peran masyarakat dan upaya pembinaan;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di
atas perlu membentuk Undang-undang tentang Bangunan Gedung;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1)
dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BANGUNAN GEDUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Bangunan gedung adalah wujud
fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,
sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian
atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Penyelenggaraan
bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan
teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan
pem-bongkaran.
3. Pemanfaatan
bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan
fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan
pemeriksaan secara berkala.
4. Pemeliharaan
adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan
sarananya agar selalu laik fungsi.
5.
Perawatan adalah kegiatan
memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
6. Pemeriksaan
berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan
gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam
tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
7. Pelestarian
adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan
lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan
aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
8. Pembongkaran
adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan
gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
9. Pemilik
bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan,
yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
10. Pengguna
bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan
gedung berdasarkan kesepa-katan dengan pemilik bangunan gedung, yang
menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung
sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
11. Pengkaji
teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian
untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
12.
Masyarakat adalah perorangan,
kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya
di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli,
yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
13.
Prasarana dan sarana bangunan
gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang
mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
14. Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
15. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota beserta perangkat daerah otonom
yang lain sebagai badan eksekutif daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah
gubernur.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
Bangunan gedung diselenggarakan
berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian
bangunan gedung dengan lingkungannya.
Pasal 3
Pengaturan
bangunan gedung bertujuan untuk:
1. mewujudkan
bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang
serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan
tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan
gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
3. mewujudkan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pasal 4
Undang-undang ini mengatur
ketentuan tentang bangunan gedung yang meliputi fungsi, persyaratan,
penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan.
BAB III
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha,
sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(2) Bangunan gedung fungsi
hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret,
rumah susun, dan rumah tinggal sementara.
(3) Bangunan gedung fungsi
keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi masjid, gereja, pura,
wihara, dan kelenteng.
(4) Bangunan gedung fungsi usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian,
perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan.
(5) Bangunan gedung fungsi
sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan,
pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.
(6) Bangunan gedung fungsi
khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan
dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri.
(7) Satu bangunan gedung dapat
memiliki lebih dari satu fungsi.
Pasal 6
(1) Fungsi bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang
diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota.
(2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan
dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan.
(3) Perubahan fungsi bangunan
gedung yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan mengenai tata cara
penetapan dan perubahan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Setiap
bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan
administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin
mendirikan bangunan.
(3)
Persyaratan teknis bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan
dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4) Penggunaan
ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus
memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Persyaratan administratif dan teknis untuk
bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat,
dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
Bagian Kedua
Persyaratan Administratif Bangunan
Gedung
Pasal 8
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan administratif yang meliputi:
a. status hak atas
tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status
kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan
bangunan gedung;
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap orang atau badan hukum dapat
memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.
(3) Pemerintah Daerah wajib mendata bangunan
gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.
(4) Ketentuan mengenai izin mendirikan
bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Persyaratan Tata Bangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
(1) Persyaratan tata bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas
bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian
dampak lingkungan.
(2) Persyaratan tata bangunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut dalam rencana tata bangunan dan lingkungan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan
rencana tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Persyaratan Peruntukan dan
Intensitas Bangunan Gedung
Pasal 10
(1) Persyaratan peruntukan dan
intensitas bangunan gedung sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas
bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang ber-sangkutan.
(2) Pemerintah Daerah wajib
menyediakan dan memberikan informasi secara terbuka tentang persyaratan
peruntukan dan intensitas bangunan gedung bagi masyarakat yang memerlukannya.
Pasal 11
(1)
Persyaratan peruntukan lokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang tata ruang.
(2) Bangunan
gedung yang dibangun di atas, dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana
dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung
kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersangkutan.
(3) Ketentuan
mengenai pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 12
(1) Persyaratan kepadatan dan ketinggian
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi koefisien dasar
bangunan, koefisien lantai bangunan, dan ketinggian bangunan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) Persyaratan jumlah lantai maksimum
bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan
tanah harus mempertimbangkan keamanan, kesehatan, dan daya dukung lingkungan
yang dipersyaratkan.
(3) Bangunan gedung tidak boleh melebihi
ketentuan maksimum kepadatan dan ketinggian yang ditetapkan pada lokasi yang
bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan
dan penetapan kepadatan dan ketinggian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:
a. garis
sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan
kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;
b. jarak
antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan
pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.
(2) Persyaratan jarak bebas
bangunan gedung atau bagian bangunan
gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan
batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak
mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya.
(3) Ketentuan mengenai
persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 3
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
Pasal 14
(1) Persyaratan arsitektur bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan penampilan
bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
bangunan gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan
antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai
perkembangan arsitektur dan rekayasa.
(2) Persyaratan
penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan bentuk dan
karakteristik arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
(3) Persyaratan tata ruang dalam bangunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memperhatikan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan
bangunan gedung.
(4) Persyaratan keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus mempertimbangkan
terciptanya ruang luar bangunan gedung, ruang terbuka hijau yang seimbang,
serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
(5) Ketentuan mengenai penampilan bangunan
gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan
lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Persyaratan Pengendalian Dampak
Lingkungan
Pasal 15
(1) Penerapan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan.
(2) Persyaratan pengendalian dampak lingkungan
pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Keempat
Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 16
(1) Persyaratan keandalan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi persyaratan keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(2) Persyaratan keandalan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung.
Paragraf 2
Persyaratan Keselamatan
Pasal 17
(1) Persyaratan keselamatan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi persyaratan kemampuan
bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung
dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
(2) Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk
mendukung beban muatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan struktur bangunan
gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan.
(3) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam
mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan kemampuan bangunan
gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem
proteksi pasif dan/atau proteksi aktif.
(4) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam
mencegah bahaya petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan
pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir.
Pasal 18
(1) Persyaratan kemampuan struktur bangunan
gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang
stabil dan kukuh sampai dengan kondisi
pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati,
serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban muatan yang
timbul akibat perilaku alam.
(2) Besarnya beban muatan dihitung berdasarkan
fungsi bangunan gedung pada kondisi pembebanan maksimum dan variasi pembebanan
agar bila terjadi keruntuhan pengguna bangunan gedung masih dapat menyelamatkan
diri.
(3) Ketentuan mengenai pembebanan, ketahanan
terhadap gempa bumi dan/atau angin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan
dengan sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
meliputi kemampuan stabilitas struktur dan elemennya, konstruksi tahan api,
kompartemenisasi dan pemisahan, serta proteksi pada bukaan yang ada untuk
menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya api dan asap kebakaran.
(2) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran
dilakukan dengan sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) meliputi kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran,
pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran.
(3) Bangunan gedung, selain rumah tinggal,
harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.
(4) Ketentuan mengenai sistem pengamanan bahaya
kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pengamanan terhadap bahaya petir melalui
sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) merupakan
kemampuan bangunan gedung untuk melindungi semua bagian bangunan gedung,
termasuk manusia di dalamnya terhadap bahaya sambaran petir.
(2) Sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan instalasi
penangkal petir yang harus dipasang pada setiap bangunan gedung yang karena
letak, sifat geografis, bentuk, dan penggunaannya mempunyai risiko terkena
sambaran petir.
(3) Ketentuan mengenai sistem penangkal
petir sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Persyaratan Kesehatan
Pasal 21
Persyaratan kesehatan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi
persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan
bangunan gedung.
Pasal 22
(1) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan
kebutuhan sirkulasi dan pertukaran udara yang harus disediakan pada bangunan
gedung melalui bukaan dan/atau ventilasi alami dan/atau ventilasi buatan.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan,
pendidik-an, dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk
ventilasi alami.
(3) Ketentuan mengenai sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan
kebutuhan pencahayaan yang harus disediakan pada bangunan gedung melalui
pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan,
dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk pencahayaan
alami.
(3) Ketentuan mengenai sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan
kebutuhan sanitasi yang harus disediakan di dalam dan di luar bangunan gedung
untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah,
kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.
(2) Sistem sanitasi pada bangunan gedung dan lingkungannya harus
dipasang sehingga mudah dalam pengoperasian dan pemeliharaannya, tidak
membahayakan serta tidak mengganggu lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
25
(1) Penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf
4
Persyaratan
Kenyamanan
Pasal
26
(1) Persyaratan kenyamanan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang,
kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat
kebisingan.
(2) Kenyamanan ruang gerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang
diperoleh dari dimensi ruang dan tata letak ruang yang memberikan kenyamanan
bergerak dalam ruangan.
(3) Kenyamanan hubungan antarruang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari tata letak ruang dan
sirkulasi antarruang dalam bangunan gedung untuk terselenggaranya fungsi
bangunan gedung.
(4) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari temperatur dan
kelembaban di dalam ruang untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
(5) Kenyamanan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kondisi dimana hak pribadi
orang dalam melaksanakan kegiatan di dalam bangunan gedungnya tidak terganggu
dari bangunan gedung lain di sekitarnya.
(6) Kenyamanan tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tingkat
kenyamanan yang ditentukan oleh suatu keadaan yang tidak mengakibatkan pengguna
dan fungsi bangunan gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang
timbul baik dari dalam bangunan gedung maupun lingkungannya.
(7) Ketentuan mengenai kenyamanan ruang gerak, tata hubungan
antarruang, tingkat kondisi udara dalam ruangan, pandangan, serta tingkat
getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf
5
Persyaratan
Kemudahan
Pasal
27
(1) Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi kemudahan hubungan ke,
dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana
dalam pemanfaatan bangunan gedung.
(2) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
(3) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pada bangunan gedung untuk
kepentingan umum meliputi penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah,
ruang ganti, ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta
fasilitas komunikasi dan informasi.
(4) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
28
(1) Kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bangunan
gedung untuk menyediakan pintu dan/atau koridor antar ruang.
(2) Penyediaan
mengenai jumlah, ukuran dan konstruksi teknis pintu dan koridor disesuaikan
dengan fungsi ruang bangunan gedung.
(3) Ketentuan
mengenai kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
29
(1) Kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung, termasuk
sarana transportasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
berupa penyediaan tangga, ram, dan sejenisnya serta lift dan/atau tangga
berjalan dalam bangunan gedung.
(2) Bangunan gedung yang bertingkat harus menyediakan tangga yang
menghubungkan lantai yang satu dengan yang lainnya dengan mempertimbangkan
kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
(3) Bangunan gedung untuk parkir harus menyediakan ram dengan
kemiringan tertentu dan/atau sarana akses vertikal lainnya dengan
mempertimbangkan kemudahan dan keamanan pengguna sesuai standar teknis yang
berlaku.
(4) Bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari 5 (lima) harus dilengkapi dengan sarana transportasi
vertikal (lift) yang dipasang sesuai dengan kebutuhan dan fungsi bangunan
gedung.
(5) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
30
(1) Akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) harus disediakan di dalam
bangunan gedung meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi
apabila terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, kecuali rumah
tinggal.
(2) Penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dicapai dengan mudah dan
dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan akses evakuasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
31
(1) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan
lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan
bagi semua bangunan gedung, kecuali rumah tinggal.
(2) Fasilitas bagi penyandang cacat dan lanjut
usia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas dan fasilitas lainnya
dalam bangunan gedung dan lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang
cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
32
(1) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung untuk
kepentingan umum.
(2)