
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2002
TENTANG
SURAT
UTANG NEGARA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu ditingkatkan
kemampuan dan kemandirian untuk melaksanakan pembangunan ekonomi nasional secara
berkesinambungan dengan bertumpu pada kekuatan masyarakat;
b. bahwa mobilisasi dana melalui pasar keuangan merupakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat secara optimal dalam program pembiayaan pembangunan nasional melalui mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bahwa penerbitan Surat Utang Negara kepada publik merupakan salah satu potensi pembiayaan untuk mengurangi beban dan risiko keuangan bagi negara di masa mendatang;
d. bahwa guna memberikan kepastian hukum kepada pemodal perlu adanya landasan hukum atas komitmen Pemerintah untuk memenuhi kewajiban keuangan serta penyelenggaraan manajemen Surat Utang Negara yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-undang tentang Surat Utang Negara;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 A, Pasal 23, Pasal 23 A, Pasal 23 B, Pasal 23 C, dan Pasal 23 D Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG SURAT UTANG
NEGARA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa
berlakunya.
2.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara
untuk pertama kali.
3.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah
dijual di Pasar Perdana.
4.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
BENTUK
DAN JENIS
SURAT UTANG NEGARA
Pasal
2
(1)
Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
(2)
Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam
bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar
Sekunder.
Pasal
3
(1)
Surat Utang Negara terdiri atas :
a.
Surat Perbendaharaan Negara;
b.
Obligasi Negara.
(2) Surat
Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berjangka
waktu sampai dengan 12 (dua
belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
(3) Obligasi
Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berjangka waktu lebih dari 12
(dua
belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara
diskonto.
BAB III
TUJUAN
PENERBITAN
SURAT
UTANG NEGARA
Pasal
4
Surat
Utang Negara diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:
a. membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus
kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun
anggaran;
c.
mengelola
portofolio utang negara.
BAB
IV
KEWENANGAN
DAN KEWAJIBAN
Pasal
5
(1)
Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksana-kan oleh
Menteri.
Dalam hal
Pemerintah akan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Menteri terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
(1)
Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas nilai
bersih maksimal Surat Utang Negara yang akan diterbitkan dalam satu tahun
anggaran.
(3)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diberikan pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4)
Dalam hal-hal tertentu, Menteri dapat menerbitkan Surat Utang Negara
melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Dewan Perwakilan Rakyat dan dilaporkan sebagai Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Pasal
8
(1)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai penerbitan Surat Utang
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) meliputi pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai
akibat penerbitan Surat Utang Negara dimaksud.
(2)
Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada
saat jatuh tempo.
(3) Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan pokok dimaksud
melebihi perkiraan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri melakukan
pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
PENGELOLAAN
SURAT UTANG NEGARA
Pasal
9
(1)
Pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.
(2)
Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi:
a.
penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara termasuk
kebijakan pengendalian risiko;
b.
perencanaan dan penetapan struktur portofolio utang negara;
c.
penerbitan Surat Utang Negara;
d.
penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
e.
pembelian kembali Surat
Utang Negara sebelum jatuh tempo;
f.
pelunasan;
g. aktivitas lain dalam rangka
pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Surat Utang Negara.
Pasal 10
(1)
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan Surat Utang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membuka rekening yang merupakan
bagian dari Rekening Kas Negara.
(2)
Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Setiap
Surat Utang Negara mencantumkan sekurang-kurangnya:
a.
nilai nominal,
b.
tanggal jatuh tempo,
c.
tanggal pembayaran bunga,
d.
tingkat bunga (kupon),
e.
frekuensi pembayaran bunga,
f.
cara perhitungan pembayaran bunga,
g.
ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Surat Utang Negara sebelum
jatuh tempo,
h.
ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
(1)
Kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilik-an, kliring dan
setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dilaksanakan
oleh Bank Indonesia.
(2)
Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Bank Indonesia wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada
Pemerintah.
Pasal
13
(1) Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang
Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana.
(2) Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan
lelang Obligasi Negara di Pasar Perdana.
(3) Ketentuan mengenai metode
lelang, jadwal pelaksanaan lelang, kriteria peserta
lelang, dan hasil akhir
lelang ditetapkan oleh Menteri.
Menteri
dapat menunjuk Bank Indonesia dan/atau
pihak lain sebagai agen untuk melaksanakan pembelian dan penjualan Surat Utang
Negara di Pasar Sekunder.
Pengaturan
dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan Surat Utang Negara dilakukan oleh
instansi pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar
modal.
AKUNTABILITAS
DAN TRANSPARANSI
Pasal
16
(1)
Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat
pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara dan dana yang dikelola.
(2)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksa-naan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal
17
Menteri
wajib secara berkala mempublikasikan
informasi tentang:
a.
kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara
yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
b.
jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta
komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga.
Tata cara
penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1)
Setiap orang yang meniru Surat Utang Negara atau memalsukan Surat Utang
Negara dengan maksud memperdagangkan atau dengan sengaja memperdagangkan Surat
Utang Negara tiruan atau Surat Utang Negara palsu, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan Surat Utang Negara tidak
berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar
rupiah).
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 20
Surat
Utang atau Obligasi Negara yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka:
a.
program rekapitalisasi bank umum;
b.
pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang atau obligasi;
c.
pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang;
d.
pembiayaan kredit program;
dinyatakan sah dan tetap
berlaku sampai dengan saat jatuh tempo.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
21
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur penerbitan Surat Utang dan/atau Obligasi Negara sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Oktober 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Oktober 2002
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG
KESOWO
Salinan
sesuai dengan aslinya
Deputi
Sekretaris Kabinet
Bidang
Hukum dan
Lambock
V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2002
TENTANG
SURAT
UTANG NEGARA
UMUM
Keberhasilan
pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ditentukan, antara lain, oleh adanya (1) kemandirian bangsa untuk
melaksanakan pembangunan ekonomi nasional secara berkesinam-bungan dengan
bertumpu pada kekuatan masyarakat; (2) partisipasi masyarakat secara
optimal dalam program pembiayaan pembangunan nasional melalui mekanisme
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat
dipertang-gungjawabkan; (3) kepastian hukum kepada pemodal dan komitmen
Pemerintah untuk mengelola sektor keuangan yang transparan, profesional, dan
bertanggung jawab.
Dalam
konteks kemandirian bangsa, potensi yang tersedia di dalam negeri harus
dioptimalkan untuk melaksanakan kegiatan ekonomi dan membiayai kegiatan
pembangunan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu diberikan peluang
untuk meningkatkan akses yang dapat menggali potensi sumber pembiayaan
pembangunan dan memperkuat basis pemodal domestik. Pembiayaan tersebut akan
terjamin keamanannya apabila mobilisasi dana masyarakat disertai dengan
bekerjanya sistem keuangan, meliputi sistem perbankan, pasar uang dan pasar
modal, yang efisien. Terciptanya keragaman dalam mobilisasi dana dapat
menghasilkan sistem keuangan yang kuat dan memberikan alternatif bagi para
pemodal.
Dalam
kegiatan di pasar keuangan, peranan pasar surat utang negara sangat strategis.
Artinya, tingkat keuntungan (yield)
dari surat utang negara, sebagai instrumen keuangan yang bebas risiko,
dipergunakan oleh para pelaku pasar sebagai acuan atau referensi dalam
menentukan tingkat keuntungan suatu investasi atau aset keuangan lain. Dengan
demikian, penerbitan surat utang
negara secara teratur
dan terencana diperlukan
untuk membentuk suatu tolok ukur yang dapat dipergunakan dalam menilai kewajaran
suatu harga aset keuangan atau surat berharga. Adanya pasar keuangan yang
efisien akan memberikan beberapa manfaat, antara lain, (1) memberikan
peluang dan partisipasi yang lebih besar kepada pemodal untuk melakukan
diversifikasi portofolio investasinya, (2) membantu terciptanya suatu tata
kelola yang baik (good governance)
dikarenakan adanya tingkat transparansi informasi keuangan yang tinggi dalam
pasar modal, dan (3) membantu terwujudnya suatu sistem keuangan yang stabil
karena berkurangnya risiko sistemik (systemic
risk) akibat menurunnya ketergantungan pada modal yang berasal dari sistem
perbankan.
Dari
sisi mobilisasi dana masyarakat melalui mekanisme APBN, penggunaan surat utang
negara secara potensial dapat mengurangi ketergantungan pada pembiayaan luar
negeri yang sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar. Di samping itu,
pengelolaan surat utang negara secara baik dapat mengurangi kerugian negara yang
ditimbulkan oleh berbagai risiko keuangan dalam portofolio utang negara. Melalui
mekanisme APBN, dengan sendirinya akan terselenggara pengawasan langsung oleh
publik.
Pelaku
pasar keuangan sangat berkepentingan terhadap informasi tentang arah kebijakan
pembangunan ekonomi nasional yang tercermin dalam APBN, mengingat implikasi
kebijakan tersebut terhadap minat dan kesempatan investasi di pasar keuangan
domestik. Persepsi pasar akan sangat tergantung pada konsistensi tindakan
Pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Di samping itu, para pemodal
membutuhkan adanya kepastian hukum dan jaminan adanya pengelolaan pasar keuangan
yang profesional dan berstandar internasional.
Bertitik
tolak dari pemikiran di atas, diperlukan pasar surat utang negara yang aktif dan
likuid baik di pasar perdana maupun pasar sekunder. Dalam rangka mewujudkan
pasar tersebut diperlukan langkah-langkah strategis untuk membangun
infrastruktur, antara lain, sistem penerbitan di pasar perdana, sistem
perdagangan di pasar sekunder, sistem
registrasi, kliring dan setelmen yang efisien, serta kerangka regulasi yang
transparan dan adil. Prasyarat terpenting bagi terciptanya suatu pasar surat
utang negara adalah adanya kepercayaan pasar terhadap surat utang negara yang
diterbitkan oleh Pemerintah.
Untuk
itu, Undang-undang ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Transparansi
pengelolaan surat utang negara dalam kerangka kebijakan fiskal dan kebijakan
pengembangan pasar surat utang negara dengan mengatur lebih lanjut tentang
tujuan penerbitan surat utang negara.
2. Kewenangan
Pemerintah untuk menerbitkan surat utang negara yang didelegasikan kepada
Menteri Keuangan, misalnya, dalam menentukan persyaratan dan ketentuan (terms
and conditions) surat utang
negara.
3. Kewenangan
Pemerintah untuk membayar semua kewajiban yang timbul dari penerbitan surat
utang negara tersebut secara penuh dan tepat waktu sampai berakhirnya kewajiban
tersebut.
4. Landasan
hukum bagi pengaturan lebih lanjut atas tata cara dan mekanisme penerbitan surat
utang negara di pasar perdana maupun perdagangan surat utang negara di pasar
sekunder agar pemodal memperoleh kepastian untuk memiliki dan memperdagangkan
surat utang negara secara mudah dan aman.
Undang-undang
ini tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman (loan
agreement) bilateral maupun multilateral yang dibuat oleh Pemerintah dengan
pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Berkenaan
dengan hal-hal di atas, perlu diperhatikan pula peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Undang-undang ini, antara lain, Undang-undang
Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3790), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3608), dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3843).
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal
2
Ayat (1)
Surat Utang Negara dengan warkat adalah surat berharga yang
kepemilikan-nya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas unjuk. Sertifikat
atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat
atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga
setiap orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah. Surat
Utang Negara tanpa warkat atau scripless
adalah surat berharga yang kepemilikan-nya dicatat secara elektronis (book-entry
system). Dalam hal Surat Utang Negara tanpa warkat, bukti kepemilikan yang
otentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis. Cara pencatatan
secara elektronis dimaksudkan agar
pengadministrasian data kepemilikan (registry) dan penyelesaian transaksi perdagangan Surat Utang Negara
di Pasar Sekunder dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan,
dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (2)
Surat Utang Negara yang diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang
diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri.
Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa
disebut over the counter (OTC). Surat Utang Negara yang tidak diperdagangkan
adalah Surat Utang Negara
yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara
khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang
berminat untuk memiliki Surat Utang Negara sesuai dengan kebutuhan spesifik dari
portofolio investasinya.
Pasal
3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pembayaran bunga secara diskonto adalah pembayaran
atas bunga yang tercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada
saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.
Ayat (3)
Obligasi Negara dengan kupon adalah Surat Utang Negara yang pembayaran
bunganya dihitung dengan persentase tertentu atas nilai nominal dan dibayarkan
secara berkala. Obligasi Negara dengan pembayaran bunga secara diskonto adalah
Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan
pembayaran bunganya tercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada
saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.
Pasal
4
Huruf a
Jika suatu saat APBN mengalami defisit, maka salah satu sumber
pembiayaannya adalah penerbitan Surat Utang Negara. Pilihan atas Surat Utang
Negara sebagai sumber dari berbagai sumber pembiayaan lainnya harus didasarkan
atas perhitungan yang cermat yang dapat meminimalkan biaya utang pada anggaran
negara.
Huruf b
Agar kegiatan-kegiatan dan/atau proyek yang telah ditetapkan di dalam
APBN tidak mengalami hambatan, penerbitan Surat Utang Negara berjangka pendek
(Surat Perbendaharaan Negara) digunakan untuk menutup kekurangan kas tersebut.
Apabila penerimaan yang direncanakan tersebut terealisasi, dananya digunakan
untuk menebus kembali Surat Perbenda-haraan Negara tersebut.
Huruf c
Manajemen portofolio utang negara bertujuan untuk meminimalkan biaya
bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. Untuk itu, portofolio
utang negara terutama portofolio Surat Utang Negara harus dilakukan secara
efisien berdasarkan praktek-praktek yang berlaku umum di berbagai negara.
Manajemen portofolio dimaksud meliputi penerbitan,
pembelian kembali sebelum jatuh tempo (buyback),
dan pertukaran (bond swap) sebagian
Surat Utang Negara yang beredar.
Pasal
5
Cukup jelas
Pasal
6
Pemerintah mengadakan konsultasi dengan Bank Indonesia pada saat
merencana-kan penerbitan Surat Utang Negara untuk satu tahun anggaran.
Konsultasi ini dimaksudkan untuk mengevaluasi implikasi moneter dari penerbitan
Surat Utang Negara, agar keselarasan antara kebijakan fiskal, termasuk manajemen
utang, dan kebijakan moneter dapat tercapai. Pendapat Bank Indonesia tersebut
menjadi masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah agar penerbitan
Surat Utang Negara dimaksud dapat dilakukan tepat waktu dan dilakukan dengan
persyaratan yang dapat diterima pasar serta menguntungkan Pemerintah.
Pasal
7
Ayat (1)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap penerbitan Surat Utang
Negara mencakup persetujuan atas pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang
timbul sebagai akibat penerbitan Surat Utang Negara dimaksud.
Ayat (2)
Nilai bersih adalah tambahan atas jumlah Surat Utang Negara yang beredar.
Jumlah ini merupakan selisih antara jumlah Surat Utang Negara yang diterbitkan
dengan yang ditarik kembali sebelum jatuh tempo dan dilunasi selama satu tahun
anggaran.
Ayat (3)
Persetujuan tersebut didahului dengan mengajukan rencana penerbitan dan
pelunasan dan/atau pembelian kembali yang disampaikan bersamaan dengan
penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu adalah mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1. penerbitan Surat Perbendaharaan Negara dalam rangka
menutup kekurangan kas jangka pendek menjelang akhir tahun anggaran yang tidak
dapat diantisipasi sebelumnya sehingga jumlah nilai bersih maksimal yang telah
disetujui terlampaui.
2. penerbitan Obligasi Negara dalam rangka pengelolaan
portofolio Surat Negara adakalanya dilakukan menjelang akhir tahun anggaran
karena pertimbangan kondisi dan perkembangan pasar surat utang, sedangkan
realisasi pembelian kembali (buyback) baru dilakukan pada tahun
berikutnya (carry over) sehingga jumlah nilai bersih maksimal yang
disetujui terlampaui.
Pasal
8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul akibat penerbitan Surat Utang Negara dialokasikan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. Perkiraan dana yang perlu dialokasikan untuk pembayaran kewajiban untuk satu tahun anggaran disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk diperhitungkan dalam APBN tahun yang bersangkutan.
Ayat (4)
Pada saat jatuh tempo, pembayaran kewajiban bunga dan pokok dapat
melebihi perkiraan anggaran disebabkan oleh perbedaan perkiraan kurs (nilai
tukar), tingkat bunga, dan tingkat inflasi.
Pasal
9
Cukup
jelas
Pasal
10
Ayat (1)
Menteri membuka rekening yang diperlukan baik untuk menampung hasil
penjualan Surat Utang Negara maupun menampung penyediaan dana bagi pembayaran
bunga dan pokok Surat Utang Negara.
Ayat (2)
Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening yang dimaksudkan dalam ayat
ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan
negara, sedangkan tata cara pembukaan rekening di Bank Indonesia mengikuti
ketentuan Bank Indonesia.
Pasal
11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tanggal pembayaran bunga hanya berlaku pada Surat Utang Negara dengan
kupon.
Huruf d
Tingkat bunga hanya berlaku pada Surat Utang Negara dengan kupon.
Huruf e
Frekuensi pembayaran bunga hanya berlaku pada Surat Utang Negara dengan
kupon.
Huruf f
Cara perhitungan pembayaran bunga hanya berlaku pada Surat Utang Negara
dengan kupon.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal
12
Ayat (1)
Bank Indonesia, sebagai pelaksana kegiatan penatausahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini, menetapkan ketentuan tentang prosedur dan tata cara
penatausahaan dimaksud.
Ayat (2)
Laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini disampaikan kepada Menteri.
Pasal
13
Ayat (1)
Penunjukan Bank Indonesia sebagai agen lelang dimungkinkan mengingat
ketentuan dalam Pasal 55 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia dapat membantu penerbitan
Surat-surat Utang Negara yang diterbitkan Pemerintah.
Ayat (2)
Lelang Obligasi Negara dilaksanakan oleh Bank Indonesia sampai pada saat
Pemerintah dinilai telah siap serta mampu secara teknis untuk melaksanakan
lelang bersama Bank Indonesia atau secara tersendiri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
14
Cukup jelas
Pasal
15
Pengaturan (regulasi) dan pengawasan (supervisi)
terhadap kegiatan perdagangan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap
kepentingan pemodal dan para pelaku pasar Surat Utang Negara. Kedua hal tersebut
diperlukan agar kegiatan perdagangan Surat Utang Negara dapat dilaksanakan
secara efisien dan sehat. Pengaturan
dilaksanakan melalui penerbitan berbagai ketentuan, antara lain, mengenai
transparansi data dan informasi penerbitan serta mengenai tata cara perdagangan
Surat Utang Negara. Pengawasan
merupakan upaya untuk memperoleh keyakinan akan ketaatan para pelaku pasar
terhadap ketentuan yang berlaku.
Pasal
16
Ayat (1)
Penatausahaan mencakup kegiatan administrasi dan pembukuan (akuntansi)
semua transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan Surat Utang Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
17
Aktivitas pasar Surat Utang Negara dapat ditingkatkan
bilamana informasi tentang rencana dan realisasi penerbitan yang
meliputi, antara lain, informasi tentang jadwal penerbitan, jatuh tempo, dan
volume Surat Utang Negara, diumumkan secara luas dengan jadwal yang teratur.
Program tersebut khususnya dilakukan dalam rangka penerbitan Surat Utang Negara
yang dimaksudkan untuk pembentukan tolok ukur harga aset keuangan. Adanya hal
tersebut akan memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk menyusun strategi
penawaran (bidding), menentukan jumlah
persediaan Surat Utang Negara dalam portofolio, dan merencanakan
penjualan/pelepasan Surat Utang Negara yang saat ini berada dalam portofolio
mereka. Bilamana pelaku pasar sudah mengetahui jadwal penerbitan dimaksud,
gangguan potensial yang terjadi di pasar dapat dihindari.
Pasal
18
Cukup jelas
Pasal
19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau
korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi
baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Yang dimaksud dengan Surat
Utang Negara tiruan atau Surat Utang Negara palsu adalah surat utang yang
sengaja diterbitkan dengan bentuk yang mirip atau sama dengan Surat Utang Negara
yang sah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik bagi diri sendiri
maupun orang lain. Pemalsuan data dalam perdagangan Surat Utang Negara tanpa
warkat, termasuk tindakan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
20
Surat Utang atau Obligasi Negara yang dinyatakan sah dan tetap berlaku
adalah Surat Utang atau
Obligasi Negara yang telah diterbitkan berdasarkan :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998
tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum;
b.
Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 1978 tentang Pinjaman Luar Negeri Dalam Bentuk Surat Hutang atau
Obligasi;
c.
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan
Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum,
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pinjaman Dalam Negeri Dalam
Bentuk Surat Utang, Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang
Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, serta Penerbitan Jaminan Bank oleh Bank
Persero dan Bank Pembangunan Daerah untuk Pinjaman Luar Negeri,
dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap
Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat;
d.
Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang Penerbitan Surat Utang
Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program.
Surat
Utang yang telah diterbitkan dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
dapat ditukar dengan surat utang lainnya dengan ketentuan dan persyaratan (terms
and conditions) yang disepakati Pemerintah dan Bank Indonesia setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4236