UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2002
TENTANG
GRASI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk mendapatkan pengampunan berupa perubahan, peringanan,
pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1950 tentang Permohonan Grasi yang dibentuk berdasarkan Konstitusi Republik
Indonesia Serikat, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Grasi;
Mengingat
: 1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2951) sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3879);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG
GRASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan :
1.
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau
penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
2.
Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB II
RUANG LINGKUP
PERMOHONAN DAN PEMBERIAN GRASI
Pasal 2
(1) Terhadap
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat
mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
(2)
Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua)
tahun.
(3)
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan
1 (satu) kali, kecuali dalam hal :
a.
terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2
(dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau
b.
terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana
penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan
pemberian grasi diterima.
Pasal 3
Permohonan
grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam
hal putusan pidana mati.
Pasal 4
(1)
Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan
terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari
Mahkamah Agung.
(2) Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa :
a.
peringanan atau perubahan jenis pidana;
b. pengurangan jumlah pidana; atau
c.
penghapusan pelaksanaan pidana.
BAB III
TATA CARA
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
PERMOHONAN
GRASI
Bagian Kesatu
Pengajuan
Permohonan Grasi
Pasal 5
(1)
Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim
ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.
(2) Jika pada
waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak terpidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh panitera
dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Pasal
6
(1)
Permohonan grasi oleh terpidana atau
kuasa hukumnya diajukan kepada Presiden.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh keluarga terpidana,
dengan persetujuan terpidana.
(3)
Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati,
permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan
terpidana.
Pasal
7
(1)
Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibatasi oleh
tenggang waktu tertentu.
Pasal
8
(1)
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan Pasal 7 diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau
keluarganya, kepada Presiden.
(2)
Salinan permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama
untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
(3)
Permohonan grasi dan salinannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan oleh terpidana melalui
Kepala Lembaga Pemasyarakatan
tempat terpidana menjalani pidana.
(4)
Dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan
melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala
Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden
dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat
pertama paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan
grasi dan salinannya.
Bagian
Kedua
Penyelesaian
Permohonan Grasi
Pasal
9
Dalam
jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal
penerimaan salinan permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara
terpidana kepada Mahkamah Agung.
Pasal
10
Dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
Pasal
11
(1)
Presiden memberikan keputusan atas permohonan
grasi setelah memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung.
(2)
Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi.
(3)
Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan
Mahkamah Agung.
Pasal
12
(1)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden.
(2)
Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada :
a.
Mahkamah Agung;
b.
Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama;
c.
Kejaksaan negeri yang menuntut perkara terpidana; dan
d.
Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
Pasal
13
Bagi
terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan
grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang
penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.
BAB
IV
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
14
(1)
Dalam hal permohonan grasi diajukan dalam waktu bersamaan dengan
permohonan peninjauan kembali atau jangka waktu antara kedua permohonan tersebut
tidak terlalu lama, maka permohonan peninjauan kembali diputus lebih dahulu.
(2)
Keputusan permohonan grasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak salinan putusan peninjauan kembali diterima Presiden.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian permohonan grasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 15
Permohonan
grasi yang belum mendapat penyelesaian yang diajukan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 16
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Permohonan Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 Nomor
40) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Oktober 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Oktober 2002
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 108
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
KABINET RI
Kepala
Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2002
TENTANG
GRASI
I.
UMUM
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memberikan
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pada
saat ini pengaturan mengenai grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
tentang Permohonan Grasi. Undang-Undang tersebut dibentuk pada masa Republik
Indonesia Serikat sehingga tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan
Indonesia yang berlaku pada saat ini dan substansinya sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam mengatur tata cara
pengajuan dan penyelesaian permohonan grasi, Undang-Undang tersebut di samping
tidak mengenal pembatasan putusan pengadilan yang dapat diajukan grasi, juga
melibatkan beberapa instansi yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana (criminal
justice system) dan mengatur pula penundaan pelaksanaan putusan pengadilan
jika diajukan permohonan grasi. Hal
tersebut mengakibatkan begitu banyak permohonan grasi yang diajukan dan adanya
penyalahgunaan permohonan grasi untuk menunda pelaksanaan putusan sehingga
penyelesaian permohonan grasi memakan waktu yang lama dan terlalu birokratis.
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 perlu diganti dengan
Undang-Undang yang baru.
Pembentukan Undang-Undang ini
bertujuan menyesuaikan pengaturan mengenai grasi dengan ketentuan Pasal 14 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan
bahwa Presiden memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
Grasi, pada dasarnya, pemberian
dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan,
pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan
demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan
tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan
merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak
prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Kendati pemberian grasi dapat
mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana
yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan
merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Dalam Undang-Undang ini diatur
mengenai prinsip-prinsip umum tentang grasi serta tata cara pengajuan dan
penyelesaian permohonan grasi. Ketentuan mengenai tata cara tersebut dilakukan
dengan penyederhanaan tanpa melibatkan pertimbangan dari instansi yang berkaitan
dengan sistem peradilan pidana. Untuk mengurangi beban penyelesaian permohonan
grasi dan mencegah penyalahgunaan permohonan grasi, dalam Undang-Undang ini
diatur mengenai pembatasan putusan pengadilan yang dapat diajukan grasi paling
rendah 2 (dua) tahun serta ditegaskan bahwa permohonan grasi tidak menunda
pelaksanaan putusan, kecuali terhadap putusan pidana mati. Di samping itu,
ditentukan pula bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali,
kecuali untuk pidana tertentu dan dengan syarat tertentu pengajuan permohonan
grasi dapat diajukan 1 (satu) kali lagi. Pengecualian tersebut terbuka bagi
terpidana yang pernah ditolak
permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal
penolakan permohonan grasi tersebut, atau bagi terpidana yang pernah diberi
grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu
2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
Untuk menjamin kepastian hukum
dan hak-hak terpidana, dalam Undang-Undang ini diatur percepatan tata cara
penyelesaian permohonan grasi dengan menentukan tenggang waktu dalam setiap
tahap proses penyelesaian permohonan grasi. Tata cara pengajuan grasi, terpidana
langsung menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden, dan salinan
permohonan tersebut disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada
tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Presiden memberikan atau
menolak permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas
Pasal
2
Ayat
(1)
Kata
“dapat” dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada
terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan
permohonan grasi sesuai dengan Undang-Undang ini.
Yang
dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap” adalah :
1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding
atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana;
2.
putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu
yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
3.
putusan kasasi.
Yang
dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum
atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal
3
Cukup
jelas
Pasal
4
Cukup
jelas
Pasal
5
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Kewajiban
panitera untuk memberitahukan secara tertulis hak terpidana untuk mengajukan
grasi, berlaku pula dalam hal putusan dijatuhkan pada tingkat banding atau
kasasi.
Pasal 6
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan “keluarga”
adalah isteri atau suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara
sekandung terpidana.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal
7
Cukup
jelas
Pasal
8
Cukup
jelas
Pasal
9
Yang
dimaksud dengan “berkas perkara” adalah termasuk putusan pengadilan tingkat
pertama, serta putusan pengadilan tingkat banding atau kasasi jika terpidana
mengajukan banding atau kasasi.
Pasal
10
Cukup
jelas
Pasal 11
Cukup
jelas
Pasal
12
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b dan huruf c
Dalam
hal terpidana anggota Tentara Nasional Indonesia, salinan keputusan grasi
disampaikan kepada pengadilan di lingkungan Peradilan Militer yang memutus
perkara pidana pada tingkat pertama dan oditurat militer yang menuntut perkara
terpidana.
Huruf
d
Dalam
hal terpidana anggota Tentara Nasional Indonesia, salinan keputusan grasi
disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Militer tempat terpidana
menjalani pidana.
Pasal
13
Cukup
jelas
Pasal
14
Cukup
jelas
Pasal
15
Cukup
jelas
Pasal
16
Cukup
jelas
Pasal
17
Cukup
jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4234