UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    20    TAHUN 2002


TENTANG


KETENAGALISTRIKAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Menimbang :

  1. bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. bahwa penyediaan tenaga listrik perlu diselenggarakan secara efisien melalui kompetisi dan transparansi dalam iklim usaha yang sehat dengan pengaturan yang memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha dan memberikan manfaat yang adil dan merata kepada konsumen;

  3. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik nasional dan penciptaan persaingan usaha yang sehat, perlu diberi kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam usaha di bidang ketenagalistrikan;

  4. bahwa penyediaan tenaga listrik perlu senantiasa memperhati-kan kelestarian fungsi lingkungan hidup, konservasi energi dan diversifikasi energi sebagaimana digariskan dalam kebijakan energi nasional, keselamatan umum, tata ruang wilayah, dan  pemanfaatan sebesar-besarnya barang dan jasa produksi dalam negeri yang kompetitif dan menghasilkan nilai tambah agar dapat menghasilkan pengembangan industri ketenagalistrikan nasional;

  5. bahwa ada wilayah tertentu yang berada pada tahap pem-bangunan yang berbeda dan bahwa sebagian anggota masyarakat berada pada tingkat perekonomian yang belum mapan sehingga kepentingan masyarakat tersebut perlu dilindungi;

  6. bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyediaan  dan pemanfaatan tenaga listrik perlu dilaksanakan dengan baik;

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagalistrikan sehingga perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagalistrikan yang baru;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.

 

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG–UNDANG TENTANG  KETENAGALISTRIKAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

  2. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

  3. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.

  4. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian.

  5. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.

  6. Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.

  7. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi  tenaga listrik.

  8. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

  9. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.

  10. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  11. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.

  12. Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.

  13. Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk  mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.

  14. Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pem-bangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.

  15. Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik.

  16. Jaringan Transmisi Nasional  adalah jaringan transmisi tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi untuk menyalurkan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan Pemerintah sebagai jaringan transmisi nasional.

  17. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengem-bangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di suatu wilayah, antarwilayah, atau secara nasional.

  18. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

  19.  Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

  20.  Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik, mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi, dan peman-faatan tenaga listrik.

  21.  Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.

  22.  Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik  adalah izin untuk melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga listrik.

  23. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.

  24. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  25. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  26. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.

  27.  Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  28. Badan Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

  29. Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah Daerah diserahi tugas melaksanakan usaha ketenagalistrikan.

  30. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kebersamaan yang lingkup usahanya di bidang ketenagalistrikan.

  31.  Swasta adalah badan hukum yang didirikan dan berdasarkan hukum di Indonesia yang berusaha di bidang ketenagalistrikan.

  32. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut.

  33. Ganti kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

  34.  Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yang terkait dengan tanah tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan menganut asas manfaat, efisiensi, berkeadilan, kebersamaan, optimasi ekonomis dalam pemanfaatan sumber daya, berkelanjutan, percaya dan mengandalkan pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.

 

Pasal 3

(1)  Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

(2)  Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha ketenagalistrikan mendorong Badan Usaha di dalam negeri menjadi lebih efisien dan mandiri agar mampu berperan dan bersaing di dalam dan di luar negeri.

 

BAB III

PEMANFAATAN SUMBER ENERGI

UNTUK  PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

Pasal  4

(1)  Pembangkitan tenaga listrik memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi primer, baik yang tak terbarukan maupun yang terbarukan dengan memperhatikan keekonomiannya yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2)  Kebijakan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkitan tenaga listrik ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(3)  Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk pembangkitan tenaga listrik, diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan.

 

BAB IV

RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN

Pasal 5

(1)  Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.

(2)  Pemerintah menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

(3)  Dalam menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah wajib mempertimbangkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah dan pendapat serta masukan dari masyarakat.

(4) Menteri menetapkan pedoman tentang penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

 

Pasal  6

(1)  Pengelola Sistem Tenaga Listrik membuat Rencana Pengem-bangan Sistem Tenaga Listrik dengan memperhatikan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(2)  Pada wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan  kompetisi, Badan Usaha yang memiliki wilayah usaha wajib membuat Rencana Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal  5 ayat (2).

 

Pasal  7

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik untuk membantu  kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil, dan pembangunan listrik perdesaan.

 

BAB V

USAHA KETENAGALISTRIKAN

Bagian Pertama 

Jenis Usaha

Pasal  8

(1)  Usaha ketenagalistrikan terdiri dari Usaha Penyediaan Tenaga Listrik  dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.

(2)  Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi jenis usaha:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik;

d. Penjualan  Tenaga Listrik;

e. Agen Penjualan Tenaga Listrik;

f.  Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan

g. Pengelola Sistem Tenaga Listrik.

(3)  Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Usaha Jasa Penunjang  Tenaga Listrik dan Industri Penunjang Tenaga Listrik.

(4)  Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat  (3)  meliputi jenis usaha:

a. konsultasi dalam bidang tenaga listrik;

b. pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;

c. pengujian instalasi tenaga listrik;

d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;

e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;

f. penelitian dan pengembangan;

g. pendidikan dan pelatihan; dan

h. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

(5)  Industri Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)  meliputi jenis usaha:

a. Industri Peralatan Tenaga Listrik; dan

b. Industri Pemanfaat Tenaga Listrik.

 

Bagian Kedua

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan

Izin Operasi

Pasal 9

(1)  Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) di wilayah yang menerapkan kompetisi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan jenis usahanya dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

(2)  Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:

a.    Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik;

b.    Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik;

c.    Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik;

d.    Izin Usaha Penjualan Tenaga Listrik;

e.    Izin Usaha Agen Penjualan Tenaga Listrik;

f.     Izin Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan

g.    Izin Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik.

(3) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif serta kelengkapan izin lainnya.

(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan dan pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

(5) Untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, sebelum diterbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, terlebih dahulu dikeluarkan izin prinsip kepada Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

(6) Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan, pemegang izin prinsip atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tidak dapat merealisasikan kegiatan usahanya, izin prinsip atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Pasal  10

Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dikeluarkan secara transparan dan akuntabel masing-masing oleh:

  1. Bupati atau Walikota, untuk usaha penyediaan tenaga listrik di dalam daerahnya masing-masing yang tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah;

  2. Gubernur, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas kabupaten atau kota, baik sarana maupun energi listriknya, yang  tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah;

  3. Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas propinsi, baik sarana maupun energi listriknya, yang tidak terhubung ke dalam Jaringan Transmisi Nasional atau usaha penyediaan tenaga listrik yang terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional; atau

  4. Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

 Pasal 11

(1)  Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan berdasarkan Izin Operasi.

(2)  Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluar-kan masing-masing oleh:

  1. Bupati/Walikota, apabila fasilitas instalasinya berada di dalam daerah kabupaten/kota;

  2. Gubernur, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau

  3. Menteri, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi.

 Pasal  12

(1) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang telah menerapkan kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum setelah mendapat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

(2) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang tidak atau belum menerapkan kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

 

Pasal  13

(1) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 atau Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berdasarkan:

  1. pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam izin;

  2. pengulangan pelanggaran atas persyaratan izin; dan/atau

  3. tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memberikan kesempatan selama jangka waktu tertentu kepada Badan Usaha untuk  memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 serta Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Ketiga

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di

Wilayah Kompetisi

Pasal  15

(1) Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi dilakukan secara bertahap dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Syarat-syarat untuk penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  meliputi:

a.   tingkat harga jual tenaga listrik  telah mencapai  keekonomiannya;

b.   kompetisi pasokan energi primer;

c.   telah dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik;

d.   kesiapan aturan yang diperlukan dalam penerapan kompetisi;

e.   kesiapan infrastruktur, perangkat keras dan perangkat lunak sistem tenaga listrik;

f.    kondisi sistem yang memungkinkan untuk dilakukannya kompetisi;

g.   kesetaraan Badan Usaha yang akan berkompetisi; dan

h.   syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

 

Pasal  16

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud  dalam   Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang  berbeda.

 

Pasal 17

(1)  Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  8 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kompetisi.

(2)  Badan Usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik di satu wilayah kompetisi dilarang menguasai pasar berdasarkan Undang-undang ini.

(3)  Larangan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi  segala tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat antara lain meliputi:

  1. menguasai kepemilikan;

  2. menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi;

  3.  menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga listrik pada posisi beban puncak;

  4.  menciptakan hambatan masuk pasar bagi Badan Usaha lainnya;

  5. membatasi produksi tenaga listrik dalam rangka mempengaruhi pasar;

  6. melakukan praktik diskriminasi;

  7. melakukan jual rugi dengan maksud menyingkirkan usaha pesaingnya;

  8. melakukan kecurangan usaha; dan/atau

  9. melakukan persekongkolan dengan pihak lain.

(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 Pasal  18

(1)  Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  8 ayat (2) huruf b tidak dikompetisikan.

(2)  Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Jaringan Transmisi Nasional bersifat terbuka dan memberikan perlakuan setara terhadap Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik.

(3)  Usaha Transmisi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan memberi-kan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.

(4)  Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik wajib memenuhi kebutuh-an jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan sistem tenaga listrik.

(5)  Badan  Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha bagi Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.

 

Pasal  19

(1)  Usaha Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)  huruf c tidak dikompetisikan.

(2)  Usaha Distribusi Tenaga Listrik bersifat terbuka dan memberikan perlakuan setara kepada Usaha Penjualan Tenaga Listrik dan Agen Penjualan Tenaga Listrik.

(3)  Usaha Distribusi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan memberi-kan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.

(4)  Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik wajib memenuhi kebutuhan jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan sistem tenaga listrik.

(5)  Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik.

 

Pasal  20

(1)  Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d  melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada jaringan tegangan rendah dalam wilayah usaha tertentu.

(2)  Wilayah usaha untuk  Usaha  Penjualan Tenaga Listrik sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

(3)  Usaha Penjualan Tenaga Listrik dapat membeli tenaga listrik dari pasar tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit lain.

(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

Pasal   21

(1)  Agen  Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e melakukan pelayanan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.

(2)  Dengan seizin Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Agen  Penjualan Tenaga Listrik dapat melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.

(3)  Penjualan tenaga listrik untuk konsumen oleh Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan kompetisi.

(4)  Agen Penjualan Tenaga Listrik membeli tenaga listrik dari pasar tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit tenaga listrik lain.

Pasal 22

(1)  Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Badan Usaha yang akuntabel dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan pengelolaan pasar tenaga listrik kepada Badan Usaha yang melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.

(2)  Pengelola Pasar Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan Usaha yang bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

 

Pasal 23

(1) Pengelola Pasar Tenaga Listrik berfungsi untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik sesuai dengan aturan pasar yang mendorong efisiensi, keekonomian serta iklim kompetisi yang sehat.

(2) Ketentuan mengenai aturan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengelola Pasar Tenaga Listrik  bertugas :

a.  melakukan koordinasi dengan  Pengelola Sistem Tenaga Listrik dalam penyaluran tenaga listrik;

b.  mengesahkan harga pasar tenaga listrik dan besarnya tenaga listrik yang disalurkan;

c.  memberikan informasi hasil transaksi kepada semua pelaku transaksi pasar tenaga listrik;

d.  menyelesaikan semua transaksi pasar tenaga listrik;

e.  menyelesaikan perselisihan antarpelaku pasar yang timbul dalam proses  transaksi tenaga listrik;

f.   membuat laporan transaksi dari penjual dan pembeli kepada Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan

g.  melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan pasar tenaga listrik yang ditentukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

 Pasal 24

(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g dilaksanakan oleh Badan Usaha yang akuntabel dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan operasi sistem tenaga listrik kepada Badan Usaha yang melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.

(2) Pengelola Sistem Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan Usaha yang bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

 Pasal 25

(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik berfungsi mengelola operasi sistem tenaga listrik untuk memperoleh sistem yang andal, aman, dan bermutu sesuai dengan aturan jaringan transmisi tenaga listrik yang berlaku.

(2) Ketentuan mengenai aturan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

(3) Pengelola Sistem Tenaga Listrik bertugas:

a.  membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik;

b.  menjaga tingkat keamanan, mutu, dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan standar yang berlaku;

c.  membuat prakiraan beban dan rencana pembebanan pembangkit tenaga listrik berdasarkan informasi Pengelola Pasar Tenaga Listrik;

d.  mengkoordinasikan rencana pemeliharaan pembangkit dan jaringan transmisi tenaga listrik;

e.  memberikan perintah operasi kepada pembangkit dan transmisi tenaga listrik;

f.   memberikan informasi kepada Pengelola Pasar Tenaga Listrik untuk penyelesaian transaksi jual beli tenaga listrik;

g.  menjamin pasokan tenaga listrik; dan

h.  melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan sistem tenaga listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

 

Pasal  26

Kepemilikan Badan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik  dan Badan Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

 Pasal 27

Persyaratan dan tata cara pengadaan dan pengangkatan pegawai Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

Pasal  28

(1) Dalam hal kegiatan Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b,  Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk dipisahkan, ketiga kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara bersama dalam satu Badan Usaha dengan fungsi dan peran yang terpisah dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara.

(2) Dalam hal kegiatan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk dipisahkan, kedua kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara bersama dalam satu Badan Usaha dengan fungsi dan peran yang terpisah dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara.

(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

 

Pasal 29

(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilarang melakukan penggabungan usaha dalam suatu jaringan terinterkoneksi pada wilayah yang dikompetisikan yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat.

(2) Penggabungan usaha dalam suatu wilayah yang dikompetisi-kan yang mendorong efisiensi, tetapi tidak mengganggu kom-petisi, dapat dilakukan dengan persetujuan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

 

Bagian Keempat

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah yang

Tidak atau Belum Menerapkan Kompetisi

Pasal  30

(1) Di wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi karena kondisi tertentu, usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi.

(2) Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat yang ditetapkan oleh  Pemerintah.

(3) Dengan pertimbangan pengembangan sistem ketenagalistrikan yang lebih efisien, kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.

(4) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya.

(5) Dalam hal Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik, maka Pemerintah Daerah atau Pemerintah berkewajiban memenuhinya.

 

Bagian Kelima

Usaha Penunjang Tenaga Listrik

Pasal  31

(1) Kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dari Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan mengenai Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ketentuan mengenai Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Untuk jenis-jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang berkaitan dengan jasa konstruksi diatur tersendiri dalam undang-undang di bidang jasa konstruksi.

 

BAB  VI

HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

DAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK

Bagian Pertama

Hak dan Kewajiban Pemegang

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Pasal  32

(1) Untuk kepentingan umum, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberi kewenangan untuk :

a.  melintas sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;

b.  melintas laut baik di atas maupun di bawah permukaan; dan

c.  melintas jalan umum dan jalan kereta api.

(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepen-tingan umum pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga diberi kewenangan untuk :

a.  masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakan-nya untuk sementara waktu;

b.  menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;

c.  melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan

d.  memotong dan/atau menebang  tanaman yang menghalangi-nya.

(3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.

 

Pasal  33

Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib :

a.  menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;

b.  memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan memperhatikan hak-hak konsumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen; dan

c.  memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.

 

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Konsumen Tenaga Listrik

Pasal  34

(1)  Konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk: