
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2002
TENTANG
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa alam semesta dan
segala isinya diciptakan Tuhan Yang Maha Esa untuk kepentingan umat manusia
yang dalam pengelolaan dan pendayagunaannya diperlukan penguasaan, pemanfaatan,
dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab;
b. bahwa penguasaan, pemanfaatan, dan
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara di Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari pencapaian tujuan negara sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
menyerasikan tata kehidupan manusia beserta kelestarian fungsi lingkungan hidupnya berdasarkan
Pancasila;
c. bahwa untuk menumbuhkembangkan penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan sistem
nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengandung dan membentuk
keterkaitan yang tidak terpisahkan dan saling memperkuat antara unsur-unsur
kelembagaan, sumber daya, serta jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
satu keseluruhan yang utuh di lingkungan Negara Republik Indonesia;
d. bahwa penumbuhkembangan sistem nasional
penelitian, pengembangan, dan penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tugas dan tanggung jawab negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada butir a, b, c, dan d perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20
ayat (1), ayat (2), ayat (4), Undang- Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah, terakhir dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM NASIONAL
PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN
PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI.
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan
yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan
pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat
kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan
tertentu.
2.
Teknologi adalah cara atau metode serta
proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai
disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan,
kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
3. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang
strategis adalah berbagai cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki
keterkaitan yang luas dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara
menyeluruh, atau berpotensi memberikan dukungan yang besar bagi kesejahteraan
masyarakat, kemajuan bangsa, keamanan dan ketahanan bagi perlindungan negara,
pelestarian fungsi lingkungan hidup, pelestarian nilai luhur budaya bangsa,
serta peningkatan kehidupan kemanusiaan.
4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan
menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,
data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran
atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
5. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan
yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan
aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau
menghasilkan teknologi baru.
6.
Invensi adalah suatu ciptaan atau perancangan baru yang belum ada
sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapat dipergunakan untuk
menyempurnakan atau memperbarui ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada.
7. Penerapan
adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan
dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan
perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
8. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk
menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan
keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial
budaya, dan estetika.
9. Inovasi adalah kegiatan penelitian,
pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan
praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk
menerapkan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
10. Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan hasil inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna potensinya