|
Menimbang : a. bahwa
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, menjamin perwujudan tata kehidupan negara dan bangsa
yang adil dan sejahtera, aman, tenteram dan tertib, serta menjamin kedudukan
hukum yang sama bagi warga masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud,
pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di
seluruh tanah air memerlukan dana yang memadai terutama dari sumber perpajakan;
c. bahwa dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak dan
pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan
perpajakan tidak dapat dihindarkan timbulnya Sengketa Pajak yang memerlukan
penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan
sederhana;
d. bahwa
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang
berpuncak di Mahkamah Agung;
e. bahwa
karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan
kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam
penyelesaian Sengketa Pajak;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, tersebut di atas perlu dibentuk
Undang-undang tentang Pengadilan Pajak;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A, Pasal 24 dan Pasal 25 Undang- Undang Dasar
1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang- Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
3. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
4. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3985);
5. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
6. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
7. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
8. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3612);
9. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
10.
Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4048);
11. Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3987);
12. Undang-undang Nomor
21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGADILAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
1. Pejabat
yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Pajak
adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea
Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Peraturan
perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan di bidang perpajakan.
4. Keputusan
adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan
dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
5. Sengketa
Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak
atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat
diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan
berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
6. Banding
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak
terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
7. Gugatan
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak
terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan
Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
8. Surat
Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi
jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.
9. Surat
Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi
jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.
10. Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau penggugat
kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau
Surat Tanggapan.
11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat
surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat
surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
13. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
pada Pengadilan Pajak.
14. Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa
dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
15. Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk oleh
Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.
16. Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk
memimpin sidang.
17. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah
Sekretaris, Wakil Sekkretaris, dan Sekretaris Pengganti pada Pengadilan Pajak .
18.
Panitera,
Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan
Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang melaksanakan fungsi kepaniteraan.
19. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Bagian
Kedua
Kedudukan
Pasal
2
Pengadilan
Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib
Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
Pasal
3
Dengan
Undang-undang ini dibentuk Pengadilan Pajak yang berkedudukan di ibukota
Negara.
Pasal 4
(1) Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya
dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain.
(2) Tempat sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua.
Bagian Keempat
Pembinaan
Pasal
5
(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan
Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan
keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
Sengketa Pajak.
BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Bagian Pertama
Umum
Pasal
6
Susunan
Pengadilan Pajak terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan
Panitera.
Pasal 7
Pimpinan
Pengadilan Pajak terdiri dari seorang Ketua dan paling banyak 5 (lima) orang
Wakil Ketua.
Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pasal
8
(1) Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar nama
calon yang diusulkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden
dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua
Mahkamah Agung.
(3) Ketua, Wakil Ketua dan Hakim diangkat untuk
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(4) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah pejabat
negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di bidang Sengketa Pajak.
Pasal 9
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, setiap
calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
e. tidak pernah terlibat
dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi
terlarang;
f. mempunyai keahlian di
bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
g. berwibawa, jujur, adil,
dan berkelakuan tidak tercela;
h. tidak pernah dipidana
karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
i. sehat jasmani dan rohani.
(2) Dalam memeriksa dan memutus perkara Sengketa
Pajak tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua dapat menunjuk Hakim Ad
Hoc sebagai Hakim Anggota.
(3) Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc,
seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
kecuali huruf b dan huruf f.
(4) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) huruf f tidak berlaku bagi Hakim Ad Hoc.
(5) Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada
Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 10
(1)
Sebelum memangku
jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim harus bersumpah atau berjanji menurut
agamanya atau kepercayaannya, yang berbunyi sebagai berikut:
" Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh
bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga."
" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali
akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau
pemberian."
" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia
kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala
undang-undang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia."
" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa
akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan tidak
membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua/Wakil
Ketua/Hakim Pengadilan Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum
dan keadilan."
(2)
Ketua dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau
janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
(3)
Hakim mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua.
Pasal 11
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Ketua melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku Wakil Ketua, Hakim, dan
Sekretaris/Panitera.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Pasal 12
(1) Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan
dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
c. penasehat hukum;
d.
konsultan Pajak;
e.
akuntan publik; dan/atau
f. pengusaha.
(2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) jabatan lain yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13 |